- Polisi telah menetapkan Dirut PT Terra Drone, MW, sebagai tersangka kebakaran maut di Kemayoran yang menewaskan 22 orang.
- Direktur Utama tersebut dijerat Pasal 187, 188, dan 359 KUHP berdasarkan bukti kuat dari lokasi kejadian kebakaran.
- Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat berencana memanggil pemilik bangunan tempat Terra Drone menyewa untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Suara.com - Kasus kebakaran maut di gedung Terra Drone terus bergulir. Setelah Dirut ditetapkan tersangka, polisi akan memanggil pemilik bangunan
Kasus kebakaran maut di gedung PT Terra Drone Indonesia di Kemayoran, Jakarta Pusat, terus bergulir. Setelah menetapkan Direktur Utama (Dirut) berinisial MW sebagai tersangka, polisi kini berencana memanggil pemilik bangunan untuk dimintai keterangan.
Penetapan MW sebagai tersangka dilakukan setelah polisi mengumpulkan bukti yang cukup kuat. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Saputra membenarkan Direktur Utama Terra Drone sudah diamankan.
"Berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup dan keyakinan penyidik, jadi kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka dan sudah kami terbitkan surat perintah penangkapan," kata Roby di Jakarta Pusat, Kamis (11/12/2025).
MW dijerat dengan Pasal 187, 188, dan 359 KUHP terkait kebakaran yang menyebabkan korban jiwa. Penyidik meyakini bukti di lokasi kejadian sudah cukup untuk menjerat MW.
"Karena sudah cukup bukti dan sudah merupakan keyakinan penyidik. Jadi nggak ada hubungannya tidak memenuhi panggilan. Bukti yang ada di lokasi ya ada bekas-bekas terbakar, kemudian ada korban meninggal dunia, ada visum yang yang menjelaskan tersebut. Terus, kami juga sedang menunggu hasil lapor," ujarnya.
Selain bukti fisik, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi. Kini, fokus penyidikan mengarah pada pemilik bangunan yang disewa oleh Terra Drone.
"Pemilik ruko masih kami pertimbangkan untuk kami panggil kapan jadwalnya untuk dilakukan pemeriksaan," kata Roby.
Kebakaran yang terjadi pada Selasa (9/12) siang itu merenggut nyawa 22 orang. Para korban terjebak di lantai atas gedung enam lantai karena asap tebal menghalangi jalur evakuasi.
Baca Juga: Ibu Hamil Turut Jadi Korban Kebakaran di Terra Drone, Menteri PPPA Soroti Perusahaan Tak Taat Aturan
Polres Metro Jakarta Pusat menegaskan bahwa penetapan MW sebagai tersangka tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
"Pemeriksaan untuk orang yang lain atau karyawan yang lain masih tetap dilaksanakan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya," kata Roby.
Hingga saat ini, polisi telah memeriksa 13 orang saksi, termasuk karyawan dan manajemen Terra Drone, serta warga sekitar lokasi.
"Saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka selain dari dia (Direktur Utama Terra Drone)," ujarnya.
"Untuk pemilik ruko masih kami pertimbangkan untuk dipanggil," tambahnya.
Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri terus melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan.
"Kami kembali olah TKP lanjutan untuk mengumpulkan bukti," kata Kabid Fiskomfor Puslabfor Polri Kombes Pol Romylus Tamtalahitu.
Puslabfor telah mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk abu arang sisa kebakaran dan sisa baterai drone.
"Pada hari ini kami kembali melakukan kegiatan olah TKP, dan kami mengumpulkan kembali barang bukti sisa baterai dan juga barang lainnya," ujar Romylus.
Penyelidikan kasus ini terus berlanjut, dengan kemungkinan adanya tersangka lain yang akan dijerat. Pemanggilan pemilik bangunan menjadi langkah penting untuk mengungkap penyebab kebakaran dan menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas tragedi tersebut.
Berita Terkait
-
Ibu Hamil Turut Jadi Korban Kebakaran di Terra Drone, Menteri PPPA Soroti Perusahaan Tak Taat Aturan
-
Polisi Buka Peluang Tersangka Baru dalam Tragedi Kebakaran Ruko Terra Drone
-
Polisi Kembali Lakukan Olah TKP Terra Drone, Apa yang Dicari Puslabfor?
-
Puslabfor 'Bongkar' Ulang TKP Kebakaran, Buru Bukti Jerat Bos Terra Drone
-
Usai Terdegradasi, Stadion Mantan Klub Ayah Eliano Reijnders Hangus Dilahap Si Jago Merah
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Namanya Terseret, Menhut Raja Juli Nyatakan Siap Bantu KPK Bongkar Kasus OTT Bupati Kuansing
-
Kena OTT KPK, Ini Rincian Harta Bupati Langkat Syah Afandin
-
30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
-
Main Mata Impor Barang KW, Tiga Eks Pejabat Bea Cukai Akhirnya Diseret ke Persidangan Hari Ini
-
Pria Bakar Diri Hingga Tewas di Depan Maskar Besar PBB New York
-
Jelang MPLS Sekolah Rakyat, Gus Ipul Sampaikan Sejumlah Arahan
-
Bikin Aturan Pilah Sampah, Pramono Malah 'Disidang' Istri di Rumah
-
Warga Jakarta Kini Bisa Intip Prediksi Polusi 3 Hari ke Depan Lewat Aplikasi JAKI
-
Rp 2,23 Triliun Masuk ke Kas Negara dari Rokok yang Dihisap Anak-Anak
-
Usai Dirantai dan Dilaporkan Balik, Korban Penyekapan di Senen Kini Jalani Trauma Healing