Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa DPR akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen.
Namun, tindak lanjutnya akan dilakukan revisi UU Pemilu biasa atau dimasukan di Omnibus Law itu belum tahu ke depannya.
"Ya saya belum tahu apakah Omnibus Law ataupun apa namanya, tetapi kemudian kita sama-sama tahu keputusan dari MK itu adalah final dan meningkat dan wajib kita taati," kata Dasco di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/1/2025).
Ia mengatakan, hingga sejauh ini belum ada keputusan soal tindak lanjut dari adanya putusan MK tersebut di DPR.
"Nah bahwa itu kemudian akan Dimasukkan dalam revisi undang-undang atau kemudian ada undang-undang yang kemudian ada uu yang Diomnibuskan itu nanti Belum kita putuskan," katanya.
"Kita akan masuk masa reses Setelah masa sidang setelah reses tanggal 15 Januari," sambungnya.
Lebih lanjut, Dasco menegaskan, jika DPR siap mengkaji dari adanya putusan MK yang menghapus PT 20 persen.
"Sehingga kita akan coba kaji dengan teman-teman di parlement untuk mengupas dan juga kemudian membahas," katanya.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan, adanya revisi tersebut nantinya bisa saja dimasukan ke dalam Undang-Undang Omnibus Law Politik yang akan dibahas.
Baca Juga: KPK Diminta Dampingi Kemenag dan BPH dalam Penyelenggaraan Haji Tahun Ini
"Karena ada keinginan membentuk Omnibus Law Politik yang di dalamnya juga terkait dengan Undang-Undang Pemilu maka ya dimasukin ke situ kalau memang fleksibel menganut model Omnibus Law dilakukan," kata Rifqi kepada Suara.com, Kamis (2/1/2025).
Ia menegaskan, jika Komisi II DPR siap menindaklanjuti putusan MK tersebut dengan melakukan revisi Undang-Undang Pemilu.
"Selanjutnya tentu pemerintah dan DPR akan menindaklanjutnya dalam pembentukan norma baru di UU terkait dengan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden," katanya.
Menurutnya, adanya putusan MK tersebut menjadi babak baru bagi demokrasi. Terlebih nantinya akan terbuka peluang banyaknya calon presiden dan wakil presiden yang akan bertarung di Pilpres.
"Saya kira ini babak baru bagi demokrasi konstitusional kita, di mana peluang mencalonkan presiden dan wapres bisa lebih terbuka diikuti oleh lebih banyak pasangan calon dengan ketentuan yang lebih terbuka," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Donald Trump Klaim AS Punya Cukup Amunisi untuk Habisi Iran tapi...
-
Tipu Pengelola SPPG, Oknum ASN Lampung Timur Masuk Bui
-
Prancis Samakan AS dengan Korut, Anak Buah Trump Walk Out dari Sidang DK PBB
-
Apa Itu Makeup Vegan? Ini Penjelasan dan Rekomendasi dari Merek Lokal
-
Naik Transum, Aku Belajar Jatuh Cinta dengan Jakarta
-
Rupiah Hari Ini Anjlok ke Rp18.063 per Dolar AS, Jadi Mata Uang Terlemah di Asia
-
Dari Motor ke KRL: Langkah Kecil Anak Rantau untuk Bumi yang Lebih Baik
-
Paham Prosedur TPPU, Eks Jampidsus Febrie Tanya Kejagung: Apa Tindak Pidana Asal Kasus Saya?
-
KPK Periksa Plt Gubri SF Hariyanto Terkait Temuan Uang di Rumah Dinasnya
-
Hattrick Lawan Kamboja, Mitchell Baker Ungkap Peran Besar Orang di Balik Layar