Suara.com - Bagi setiap muslim yang berpuasa di bulan Ramadan membayar zakat fitrah merupakan syarat wajib bagi mereka yang mampu. Biasanya zakat fitrah bisa dibayarkan sejak awal Ramadan hingga sebelum Salat Idul Fitri.
Lantas berapa besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan setiap muslim yang mampu?
Dalam ketentuan besaran zakat fitrah yang dikeluarkan, ada perbedaan yang digunakan dalam menentukannya menurut pandangan mazhab masing-masing.
Semisal, menurut Mazhab Maliki, umat muslim wajib membayar akat fitrah sejumlah satu sha' atau sama dengan empat mud, dan satu mud itu sama dengan 675 gram. Jadi satu sha' setara dengan 2.700 gram atau 2,7 kilogram.
Sedangkan menurut pendapat Mazhab Syafi'i, satu sha' itu sama dengan 2,751 gram (2,75 kilogram). Adapun menurut pendapat mazhab Hambali, ukuran satu sha' itu sama dengan 2,2 kilogram.
Kemudian menurut mazhab lainnya, yakni mazhab Hanafi, ukuran satu sha' jauh lebih tinggi, yaitu 3,8 kilogram.
Oleh sebab itu, Ulama Indonesia menetapkan jalan tengah, yakni satu sha' sejumlah 2,5 kilogram. Berdasarkan hal tersebut, maka lazimnya Umat Islam Indonesia wajib mengeluarkan zakat fitrah sebanyak 2,5 kilogram beras.
Selain membayar zakat fitrah menggunakan beras, pembayaran menggunakan uang juga lazim dilakukan.
Untuk Ramadan 1446 Hijriah atau 2025 masehi, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menetapkan besaran zakat fitrah.
Baca Juga: Zakat Fitrah 2025 Berapa Rupiah, Ini Besarannya
Baznas menetapkan bahwa zakat fitrah yang harus dibayarkan setiap individu Muslim senilai Rp47 ribu atau setara 2,5 kilogram beras premium untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
"Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, Baznas RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah Rp47 ribu per jiwa, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi dan fidyah senilai Rp60 ribu per jiwa per hari," kata Ketua Baznas RI Noor Achmad dilansir dari Antara, Jumat (7/3/2025).
Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut mungkin akan memberikan dampak bagi sebagian masyarakat, namun hal ini dilakukan dengan tujuan memastikan kewajiban zakat fitrah dapat dipenuhi dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Selain itu, ia juga menyampaikan bagi umat muslim yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar atau di luar wilayah Jabodetabek untuk bisa menyesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
Sementara untuk penyaluran zakat fitrah kepada mustahik, ia mengemukakan bahwa paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri atau sebelum khatib naik mimbar.
"Baznas akan menyalurkan zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) sesuai prinsip 3A (Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman Konstitusi) yang terdiri dari delapan golongan yang telah ditetapkan dalam syariat (ajaran) Islam," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Akui Ijazah Jokowi Asli, Rismon Bakal Tulis Buku Antitesis dari "Jokowi's White Paper"
-
Truk Kontainer Anjlok di Cilincing, Operasional Transjakarta Koridor 10 Terhambat
-
Prabowo Minta THR ASN Dibayar Tepat Waktu, Aplikator Bayar BHR Ojol Rp400 Ribu-Rp 1,6 Juta
-
Sidang Kabinet: Prabowo Minta Jajaran Beri Pelayanan Mudik Terbaik Hingga Diskon Tarif
-
Joget Gemoy Trump Disamakan dengan Kaisar Nero, Netizen: Di Sini Pemimpinnya Juga Suka Joget
-
Wakil Ketua Komisi XIII DPR Kutuk Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus, Desak Aparat Usut Tuntas
-
Temui Gibran di Istana Wapres, Kini Rismon Sianipar Akui Ijazah Jokowi 100 Persen Asli
-
Mengenal 'Pasukan Siluman' Unit NOPO, Sang Penjaga Nyawa Mojtaba Khamenei
-
Rp320 Juta vs Rp3 M! Drone Iran Bikin Pusing AS, Robot Anjing Polri Buat Netizen Geleng-geleng
-
Sebelum Sidang Kabinet, Prabowo dan Menteri-menteri Bayar Zakat di Istana Negara