Suara.com - Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Profesor Hibnu Nugroho menilai, praktik pemulangan narapidana atau transfer of prisoner memberikan dampak baik bagi Indonesia.
Salah satunya yakni mengurangi jumlah narapidana yang ada lembaga permasyarakatan.
Menurut Hibnu, bahwa praktik ini dapat berguna sebagai alat pertukaran pemerintah untuk memulangkan WNI yang terlibat permasalahan hukum di negara lain.
Hal tersebut, semakin mungkin terjadi lantaran praktik pertukaran tahanan ini hanya berdasarkan perjanjian yang disepakati kedua belah negara.
"Kalau kita melepaskan ke negara lain, kalau suatu saat ada rakyat Indonesia atau WNI yang di sana, ya kita bisa minta kembali ke negara kita. Jadi, sebetulnya itu kan bentuk perjanjian," kata Hibnu sebagaimana dilansir Antara, Senin (10/3/2025).
Namun demikian, Hibnu menilai pemerintah harus cermat memilih narapidana mana yang pantas untuk dipulangkan. Dia menilai pemerintah jangan sampai tidak mendapatkan keuntungan dari pemulangan narapidana itu.
Di satu sisi, Hibnu mengakui praktik pemulangan tahanan ini berpotensi menimbulkan penilaian buruk bagi hukum Indonesia di mata asing.
Dia menilai, pihak asing akan menilai Indonesia akan lunak dalam memberi hukuman ke WNA karena pada akhirnya akan dipulangkan kembali ke negara asal.
Karenanya, Hibnu menilai pemerintah harus tegas dengan perjanjian yang telah disepakati dengan negara lain ketika setuju memulangkan narapidana.
Baca Juga: Ada 5.592 Napi WNI di Negeri Jiran, Indonesia-Malaysia Bahas Pertukaran Narapidana
Salah satu poin yang harus dimasukkan dalam perjanjian tersebut yakni kepastian hukum agar narapidana itu tetap dihukum sesuai vonis yang berlaku di Indonesia di negara lain.
Dengan demikian, praktik pemulangan tahanan dapat berjalan dengan baik dan Indonesia tidak kehilangan wibawa sebagai negara hukum di mata internasional.
Berita Terkait
-
Ada 5.592 Napi WNI di Negeri Jiran, Indonesia-Malaysia Bahas Pertukaran Narapidana
-
Sebut 19 Ribu Napi Lolos Tahap Asesmen Amnesti, Menteri Imipas: Semoga Tak Ada yang Nyelip-nyelip
-
Menteri Imipas Ungkap Napi Amnesti akan Direhab BNN dan Wajib Ikut Komcad
-
Napi Koruptor, Teroris, Makar Bersenjata hingga Bandar Narkoba Tak Dapat Amnesti Prabowo!
-
Menkum Supratman Tegaskan Amnesti Tak Berlaku untuk Napi Koruptor dan Pengedar Narkoba
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Jadi Mobil Prabowo Selama KTT di Filipina, Maung Garuda Ternyata Diterbangkan Pakai Airbus TNI AU
-
Nyempil di Antara 320 WNA, Satu WNI 'Alumni' Kamboja Jadi CS Judi Online Markas Hayam Wuruk!
-
Hercules Semprot Amien Rais soal Prabowo-Teddy: Jangan Bicara Kayak Preman Pasar!
-
Menaker Dorong Talenta Muda Jadi Inovator melalui Talent & Innovation Hub
-
Operasi SAR Dukono Ditutup! 3 Pendaki Termasuk 2 WNA Ditemukan Tewas Tertimbun Pasir Vulkanik
-
Tolak Ratusan Miliar dari Jenderal demi Setia ke Prabowo, Hercules: GRIB Itu Petarung!
-
Hercules Ngaku Ditawari Jenderal Ratusan Miliar agar Tak Dukung Prabowo di Pilpres 2024
-
Nobar Persija vs Persib: 13 Titik di Jakpus Dijaga TNI-Polri
-
Terungkap! Ini Alasan Ahmad Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai
-
Legislator PDIP Minta Desak Tinjau Kembali Rencana Pajak Sembako