Suara.com - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto mengungkapkan, bahwa nantinya narapidana yang akan diberikan amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto akan diikutkan peogram rehabilitasi oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan harus ikut komponen cadangan atau Komcad.
Hal itu disampaikan Agus dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2025).
"Nantinya warga binaan permasyarakatan yang mendapatkan amnesti rencananya akan diikutkan dalam program rehabilitasi bekerja sama dengan BNN dan diikutkan dalam program latihan komponen cadangan," kata Agus.
Ia mengatakan, kekinian pihaknya masih terus melakukan verifikasi dan asesmen terhadap para narapidana calon penerima amnesti.
"Tidak hanya itu jumlah warga binaan permasyarakatan yang lolos verifikasi diprediksi juga akan mengalami perubahan jumlah data mengingat dalam waktu dekat akan ada pemberian remisi khusus keagamaan pada hari besar keagamaan dan program integrasi tentunya dengan kondisi tersebut kementerian imigrasi dan permasyarakatan terus berkoordinasi dengan kementerian hukum guna menentukan jumlah warga binaan pemasyarakatan yang akan diberikan amnesti dalam menyusun rekomendasi pemberian amnesti yang dilakukan oleh kementerian hukum," jelas dia.
Di sisi lain, Agus menyampaikan, jika amnesti ini diberikan untuk mengatasi masalah kelebihan kapasitas di Lapas. Serta untuk alasan masalah sosial.
"Pemberian amnesti mendorong reintegrasi untum sosial dan memgurangi over crowded. Hal ini terlihat dari kemungkinan warga binaan pemasyarakatan dapat kembali dengan cepat di tengah-tengah masyatakat sehingga menjadi semangat membangun kehidupan lagi," katanya.
"Selain itu menjadi motivasi bagi WBP (warga binaan pemasyarakatan) untuk berperilaku baik sehingga dapat memperkuaat program pembinaan dan rehabilitasi di lembaga pemasyarakatan," imbuhnya.
Sebelumnya, Agus Andrianto juga dalam rapat membeberkan sejumlah kategori narapidana yang tidak mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: Napi Koruptor, Teroris, Makar Bersenjata hingga Bandar Narkoba Tak Dapat Amnesti Prabowo!
"Ketentuan ini tidak diberikan kepada narapidana tindak pidana korupsi, perlindungan anak, pemerkosaan, teroris narkotika kategori bandar pasal 111-112-114 UU 35/2009," kata Agus.
Selain itu, kata Agus, yang tak dapat amnesti yaknk anak binaan yang melakukan tindak pidana pembunuhan, pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan. Lalu narapidana makar yang menggunakan senjata.
Kamudian, narapidana hukuman seumur hidup dan terpidana mati tidak diberikan amnesti.
"Pemberian amnesti dikecualikan terhadap narapidana yang dihukum pidana seumur hidup dan terpidana mati," katanya.
Adapun yang akab diberikan amensti adalah napi pengguna narkoba, napi kasus penghinaan pribadi atau pemerintah dan perbedaan pandangan politik, berkebutuhan khusus dengan kriteria sakit berkepanjangan, memiliki penyakit HIV/AIDS, orang dengan gangguan jiwa, berusia di atas 70 tahun, disabilitas intelektual keterbelakangan mental, perempuan hamil, perempuan memiliki anak kandung, anak binaan tindak pidana umum selain kasus pemerkosaan, pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan, sampai kasus makar yang tidak angkat senjata.
Berita Terkait
-
Napi Koruptor, Teroris, Makar Bersenjata hingga Bandar Narkoba Tak Dapat Amnesti Prabowo!
-
Menkum Supratman Tegaskan Amnesti Tak Berlaku untuk Napi Koruptor dan Pengedar Narkoba
-
Menkum Buka Peluang Amnesti untuk KKB: Silakan Usul, Nanti Dikonsultasikan dengan Presiden
-
Update Napi yang Akan Diberikan Amnesti Oleh Prabowo: dari 44 Ribu, Kini Ada 19 Ribu Orang
-
Berharap Jadi Kado Lebaran, Menkum Kebut Asesmen Napi untuk Dapat Amnesti dari Prabowo
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Narkoba di Whiterabit Club, Lima Orang Diringkus
-
Momen Kocak Putra Ferdy Sambo Turun ke Jalan Edukasi Mudik Hingga Disangka Razia
-
Anggota BAIS TNI Terlibat Teror Air Keras Andrie Yunus, Komisi I DPR: Hukum Berat, Jangan Ditutupi!
-
Kapolri Tinjau Stasiun Yogyakarta: Arus Mudik 2026 Meningkat, Angka Kecelakaan Turun 40 Persen
-
Ini Pangkat dan Jabatan 4 Prajurit BAIS TNI Pelaku Teror Air Keras ke Aktivis KontaS
-
Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib
-
Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya
-
Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer