Suara.com - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto mengungkapkan, bahwa nantinya narapidana yang akan diberikan amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto akan diikutkan peogram rehabilitasi oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan harus ikut komponen cadangan atau Komcad.
Hal itu disampaikan Agus dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2025).
"Nantinya warga binaan permasyarakatan yang mendapatkan amnesti rencananya akan diikutkan dalam program rehabilitasi bekerja sama dengan BNN dan diikutkan dalam program latihan komponen cadangan," kata Agus.
Ia mengatakan, kekinian pihaknya masih terus melakukan verifikasi dan asesmen terhadap para narapidana calon penerima amnesti.
"Tidak hanya itu jumlah warga binaan permasyarakatan yang lolos verifikasi diprediksi juga akan mengalami perubahan jumlah data mengingat dalam waktu dekat akan ada pemberian remisi khusus keagamaan pada hari besar keagamaan dan program integrasi tentunya dengan kondisi tersebut kementerian imigrasi dan permasyarakatan terus berkoordinasi dengan kementerian hukum guna menentukan jumlah warga binaan pemasyarakatan yang akan diberikan amnesti dalam menyusun rekomendasi pemberian amnesti yang dilakukan oleh kementerian hukum," jelas dia.
Di sisi lain, Agus menyampaikan, jika amnesti ini diberikan untuk mengatasi masalah kelebihan kapasitas di Lapas. Serta untuk alasan masalah sosial.
"Pemberian amnesti mendorong reintegrasi untum sosial dan memgurangi over crowded. Hal ini terlihat dari kemungkinan warga binaan pemasyarakatan dapat kembali dengan cepat di tengah-tengah masyatakat sehingga menjadi semangat membangun kehidupan lagi," katanya.
"Selain itu menjadi motivasi bagi WBP (warga binaan pemasyarakatan) untuk berperilaku baik sehingga dapat memperkuaat program pembinaan dan rehabilitasi di lembaga pemasyarakatan," imbuhnya.
Sebelumnya, Agus Andrianto juga dalam rapat membeberkan sejumlah kategori narapidana yang tidak mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: Napi Koruptor, Teroris, Makar Bersenjata hingga Bandar Narkoba Tak Dapat Amnesti Prabowo!
"Ketentuan ini tidak diberikan kepada narapidana tindak pidana korupsi, perlindungan anak, pemerkosaan, teroris narkotika kategori bandar pasal 111-112-114 UU 35/2009," kata Agus.
Selain itu, kata Agus, yang tak dapat amnesti yaknk anak binaan yang melakukan tindak pidana pembunuhan, pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan. Lalu narapidana makar yang menggunakan senjata.
Kamudian, narapidana hukuman seumur hidup dan terpidana mati tidak diberikan amnesti.
"Pemberian amnesti dikecualikan terhadap narapidana yang dihukum pidana seumur hidup dan terpidana mati," katanya.
Adapun yang akab diberikan amensti adalah napi pengguna narkoba, napi kasus penghinaan pribadi atau pemerintah dan perbedaan pandangan politik, berkebutuhan khusus dengan kriteria sakit berkepanjangan, memiliki penyakit HIV/AIDS, orang dengan gangguan jiwa, berusia di atas 70 tahun, disabilitas intelektual keterbelakangan mental, perempuan hamil, perempuan memiliki anak kandung, anak binaan tindak pidana umum selain kasus pemerkosaan, pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan, sampai kasus makar yang tidak angkat senjata.
Berita Terkait
-
Napi Koruptor, Teroris, Makar Bersenjata hingga Bandar Narkoba Tak Dapat Amnesti Prabowo!
-
Menkum Supratman Tegaskan Amnesti Tak Berlaku untuk Napi Koruptor dan Pengedar Narkoba
-
Menkum Buka Peluang Amnesti untuk KKB: Silakan Usul, Nanti Dikonsultasikan dengan Presiden
-
Update Napi yang Akan Diberikan Amnesti Oleh Prabowo: dari 44 Ribu, Kini Ada 19 Ribu Orang
-
Berharap Jadi Kado Lebaran, Menkum Kebut Asesmen Napi untuk Dapat Amnesti dari Prabowo
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Usai Dibungkam Vietnam, Herdman Kirim Pesan Emosional untuk Suporter Timnas Indonesia
-
Dibungkam Vietnam 0-3, Peluang Indonesia ke Semifinal AFF 2026 Kian Berat
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik