Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasti Kristiyanto terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) DPR gugur.
Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan berkas perkara kepada Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Dengan begitu, sidang untuk mengadili pokok perkaranya akan digelar dalam waktu dekat, yaitu Jumat (14/3/2025).
Kuasa Hukum Hasto dan Biro Hukum KPK sempat beradu argumen soal keberlanjutan gugatan praperadilan setelah materi pokok perkara diserahkan kepada Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kubu Hasto menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 102/PUU-XIII/2015 yang memberi penafsiran batas waktu pada Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, yaitu permohonan Praperadilan dinyatakan gugur ketika telah dimulainya sidang pertama terhadap pokok perkara yang dimohonkan praperadilan, terlepas dari apa pun agenda dalam sidang pertama tersebut sebagai argumentasi.
Di sisi lain, KPK menggunakan dalil pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 yang menyatakan pemeriksaan praperadilan gugur jika berkas perkara tindak pidana telah dilimpahkan ke pengadilan.
"Menurut hakim praperadilan, untuk menghindarkan adanya putusan yang saling bertentangan, apalagi oleh penuntut umum perkara pokok, telah melimpahkan yang tentunya bahwa perkara sudah lengkap secara formil ataupun materil, sedangkan perkara permohonan a quo yang akan menguji aspek formil masih berjalan dan belum selesai," kata Hakim Tunggal Afrizal Hady di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
Terlebih, Putusan MK Nomor 102 Tahun 2025 menjelaskan bahwa saat sidang pertama terjadi perubahan status dari tersangka menjadi terdakwa yang berarti sudah bukan lagi tahap penyidikan dan penuntutan, tetapu sudah peradilan.
"Menimbang bahwa oleh karena dalam perkara a quo, ternyata perkara pokoknya telah dilimpahkan oleh pihak termohon (JPU KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka berdaarkan pasal 82 ayat (1) KUHAP dan SEMA nomor 5 tahun 2021, permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon haruslah dinyatakan gugur," katanya.
Baca Juga: Lagi-lagi Keok Lawan KPK di Sidang Praperadilan, Ini Alasan Gugatan Hasto Ditolak Hakim
Pengadilan Tipikor Jakarta diketahui akan menggelar sidang perdana Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap PAW anggota DPR RI 2019-2024 yang juga berkaitan dengan buronan Harun Masiku.
Dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang perdana Hasto mulai digelar pada akhir pekan ini.
"Jumat, 14 Maret 2025. Jam 09.20 WIB sampai dengan selesai," demikian keterangan dalam laman SIPP PN Jakarta Pusat.
Siapkan 12 Jaksa
KPK telah menyiapkan 12 JPU untuk menghadapi sidang Hasto. Sekadar indormasi, KPK melakukan penahanan terhadap Hasto usai melakukan pemeriksaan selama sekitar lebih dari delapan jam pada Kamis (20/2/2025).
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa penahanan terhadap Hasto dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai 11 Maret 2025.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
Terkini
-
12 Tahun Transjakarta: Layani 1,4 Juta Penumpang per Hari, Cakupan Tembus 92,5 Persen Jakarta
-
Salah Sasaran, 2 Pemuda Dikeroyok karena Disangka Begal di Baleendah
-
Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
-
Jalan Senyap ke Bantaran Rel Senen, Pengamat: Prabowo Jungkirbalikkan Konsep Blusukan
-
Kasus Ratu Sabu Dewi Astutik Masuk Tahap Akhir: Pelimpahan Awal April, Jaringan Global Terus Diburu!
-
Artis Legenda JAV Ditangkap Polisi karena Curi Roti Lapis Rp 31 Ribu
-
Akibat Panas Esktrem, Makam Kuno dan Desa yang Hilang Tahun 1974 di Pedu Muncul Lagi
-
Suami Istri Tewas dengan Kepala Terpenggal di Rumah, Sang Anak Ikut Meninggal
-
Cerita Perantau Tempuh Perjalanan Panjang hingga Apresiasi Pemerintah atas Kelancaran Mudik Lebaran
-
Kebijakan WFH Sekali Sepekan untuk Hemat BBM, Pramono: DKI Jakarta Tunggu Arahan Pusat