Suara.com - Ketua Umum Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata RI (Pepabri) Agum Gumelar angkat bicara menanggapi soal polemik kenaikkan pangkat Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letkol di TNI.
Agum menjawab persoalan tersebut dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi I DPR RI membahas Revisi UU TNI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Awalnya dalam rapat, Anggota Komisi I DPR Fraksi PKS, Syamsu Rizal menyinggung soal adanya prajurit TNI berpangkat Mayor kemudian naik pangkat menjadi Letkol.
Pengangkatan pangkat itu dilakukan dengan mekanisme yang tak biasa. Ia pun meminta pandangan Agum mengenai hal tersebut.
Dalam pertanyaannya, Syamsu Rizal mengungkit mengenai kenaikan pangkat yang dinilai di luar kebiasaan dari mekanisme.
"Pak ini yang penting pada satu pekan terakhir ini beredar kabar seorang mayor diangkat menjadi Letkol karena penghargaan," ujarnya.
"Karena mekanisme yang tidak jamak mekanisme yang tidak banyak orang tahu, dan mekanisme yang tidak biasa dan tentu ini menggugah rasa penasaran, rasa ingin tahu, rasa keadilannya orang," lanjut Syamsu.
Ia mengemukakan hal tersebut dengan relevansi pada sistem promosi
"Ini saya relevansikan dengan berbagai sistem promosi atau merit system yang banyak sekarang ini dalam bentuk penghargaan, mulai dari sekolah, kenaikan pangkat dan lain-lain yang semakin tahun semakin banyak yang penghargaannya, proporsinya itu, dan itu berlaku hanya di TNI tapi juga di Polri."
Menurutnya, hal tersebut perlu dijelaskan dalam konteks yang lebih mudah.
"Penting bagi kami untuk menyerap filosofi dari jawaban bapak," sambungnya.
Menanggapi hal itu, Agum dalam rapat pun memberikan jawabannya.
Ia menafsirkan bahwa yang disinggung Syamsu Rizal itu berkaitan dengan kenaikan pangkat Seskab Teddy Indra Wijaya.
"Kasus Pak Teddy itu, kita tidak bisa, itu kewenangan ada di presiden, kita nggak bisa. Apa ya? Pepabri mau bilang, 'Pak Jangan Pak' kita juga nggak bisa, jadi itu kewenangan penuh di tangan presiden," kata Agum.
Agum menegaskan bahwa urusan kenaikan pangkat Teddy merupakan bagian dari hak Presiden Prabowo sebagai panglima tertinggi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Rekomendasi Sepeda Wimcycle Termurah untuk Dewasa, Solusi Olahraga Hemat
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional
-
Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran
-
Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi
-
PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu
-
Menteri PPPA Minta Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati Dipercepat
-
Peneliti UGM: 60 Persen Tenaga Kerja Indonesia di Sektor Informal, Perlindungan Masih Lemah
-
Soroti Kasus Dokter Magang Meninggal Kelelahan, MGBKI Dorong Reformasi Sistem Internsip Nasional
-
Dokter Magang di Jambi Meninggal Diduga Kelelahan, MGBKI Kritik Adanya Kegagalan Sistem
-
Wamendagri Bima: Generasi Muda Harus Siap Pimpin Indonesia Menuju Negara Maju