Suara.com - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong mempersoalkan tempus atau waktu terjadinya dugaan korupsi gula kristal mentah.
Pernyataan itu disampaikan setelah menjalani sidang lanjutan sebagai terdakwa dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap eksepsinya.
"Jadi yang disampaikan oleh kejaksaan tadi tidak ada kaitannya atau tidak menjawab keberatan-keberatan yang kami ajukan dalam eksepsi," kata Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Salah satu hal yang dipersoalkan Tom Lembong, yakni tempus dalam surat perintah penyidikan (sprindik), yaitu 2015-2023.
"Tempus daripada sprindik atau masa penyidikan dalam surat penyidikan yaitu 2015 sampai 2023 sementara saya hanya menjabat dari 2015 sampai 2016," ujarnya.
Lantaran itu, Tom Lembong memertanyakan keputusan soal dirinya yang dijadikan terdakwa.
"Jadi, kenapa hanya saya yang didakwa atau bahkan ditersangkakan? Itu kan tidak konsisten ya," katanya.
Dia menyebut seharusnya semua Menteri Perdagangan yang menjabat pads 2015-2023 menjadi tersangka dan turut didakwa.
“Kalau memang perkara yang didakwa itu 2015 sampai 2023, ya harus konsisten," katanya.
Baca Juga: Kasus Korupsi Gula, Tom Lembong Merasa Jadi Korban 'Pilih Kasih' Hukum?
Ia mengatakan bahwa semua menteri perdagangan yang menjabat juga melakukan hal yang sama seperti dirinya.
Tidak Bisa Pilih-pilih
"Semuanya juga melakukan hal yang sama persis seperti saya, juga atas dasar hukum yang sama seperti saya. Ya juga harus serentak, tidak bisa milih-milih lah,” katanya.
Sebelumnya, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebanyak Rp 515,4 miliar (Rp 515.408.740.970,36) dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016.
Jaksa menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara akibat perkara ini yang mencapai Rp 578,1 miliar (Rp 578.105.411.622,47).
Angka tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Sejarah Bakal Berakhir! Kementerian BUMN di Ambang Dilebur ke Danantara, Istana-DPR Beri Sinyal Kuat
-
Wali Kota Prabumulih Langgar Aturan Buntut Copot Kepsek SMPN 1, Ini Sanksi dari Kemendagri
-
Modus Licik Eks Pejabat MA Zarof Ricar Sembunyikan Aset Rp35 Miliar, Ternyata Atas Nama Dua Anaknya
-
Wali Kota Prabumulih Beri Hadiah Motor Listrik ke Kepsek SMPN 1, Auto Dinyinyiri Warganet
-
Pemerintah Akui Ada Kemungkinan Kementerian BUMN Dilebur dengan Danantara, Tapi...
-
Prabowo Bersiap Naikkan Gaji ASN hingga TNI/Polri, Guru dan Nakes Jadi Prioritas Utama
-
Penggaung Jokowi 3 Periode Masuk Kabinet Prabowo, Rocky Gerung: Qodari Konservatif, Tak Progresif!
-
Geger di India, Wabah Amoeba Pemakan Otak Renggut Nyawa Bayi hingga Lansia
-
Tepis Kabar Rektor IPB Arif Satria Bakal Dilantik Jadi Kepala BRIN, Mensesneg: Belum Ada Hari Ini
-
Alasan Kuat Prabowo Tunjuk Dony Oskaria Jadi Plt Menteri BUMN: Beliau COO Danantara