Suara.com - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong mempersoalkan tempus atau waktu terjadinya dugaan korupsi gula kristal mentah.
Pernyataan itu disampaikan setelah menjalani sidang lanjutan sebagai terdakwa dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap eksepsinya.
"Jadi yang disampaikan oleh kejaksaan tadi tidak ada kaitannya atau tidak menjawab keberatan-keberatan yang kami ajukan dalam eksepsi," kata Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Salah satu hal yang dipersoalkan Tom Lembong, yakni tempus dalam surat perintah penyidikan (sprindik), yaitu 2015-2023.
"Tempus daripada sprindik atau masa penyidikan dalam surat penyidikan yaitu 2015 sampai 2023 sementara saya hanya menjabat dari 2015 sampai 2016," ujarnya.
Lantaran itu, Tom Lembong memertanyakan keputusan soal dirinya yang dijadikan terdakwa.
"Jadi, kenapa hanya saya yang didakwa atau bahkan ditersangkakan? Itu kan tidak konsisten ya," katanya.
Dia menyebut seharusnya semua Menteri Perdagangan yang menjabat pads 2015-2023 menjadi tersangka dan turut didakwa.
“Kalau memang perkara yang didakwa itu 2015 sampai 2023, ya harus konsisten," katanya.
Baca Juga: Kasus Korupsi Gula, Tom Lembong Merasa Jadi Korban 'Pilih Kasih' Hukum?
Ia mengatakan bahwa semua menteri perdagangan yang menjabat juga melakukan hal yang sama seperti dirinya.
Tidak Bisa Pilih-pilih
"Semuanya juga melakukan hal yang sama persis seperti saya, juga atas dasar hukum yang sama seperti saya. Ya juga harus serentak, tidak bisa milih-milih lah,” katanya.
Sebelumnya, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebanyak Rp 515,4 miliar (Rp 515.408.740.970,36) dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016.
Jaksa menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara akibat perkara ini yang mencapai Rp 578,1 miliar (Rp 578.105.411.622,47).
Angka tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?