Ketentuan mengenai gaji dan tunjangan anggota DPR RI diatur dalam Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.
Sejarah lembaga DPR sendiri sudah dimulai sejak Indonesia merdeka, dengan dibentuknya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) pada tahun 1945.
Adapun regulasi terkait hak keuangan ketua, wakil ketua, dan anggota DPR tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 209 Tahun 1961. Peraturan ini ditandatangani oleh Presiden Soekarno pada masa DPR Gotong Royong (DPR GR).
Dalam aturan tersebut, tunjangan representatif untuk Ketua DPR GR saat itu ditetapkan sebesar Rp500, sementara biaya penginapan untuk perjalanan dinas disesuaikan dengan harga kuitansi, yakni Rp125 untuk hotel dan Rp100 untuk losmen.
Lebih dari enam dekade berlalu, besaran tunjangan bagi anggota DPR RI mengalami perkembangan yang signifikan. Berikut rincian gaji pokok yang diterima:
- Anggota DPR RI: Rp4.200.000 per bulan
- Anggota DPR yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua: Rp4.620.000 per bulan
- Anggota DPR yang juga menjabat sebagai Ketua: Rp5.040.000 per bulan
Tunjangan Melekat
Tunjangan pasangan (10% dari gaji pokok):
- Anggota DPR: Rp420.000 per bulan
Wakil Ketua DPR: Rp462.000 per bulan
Ketua DPR: Rp504.000 per bulan
Tunjangan anak (maksimal untuk 2 anak, masing-masing 2% dari gaji pokok):
- Anggota DPR: Rp168.000 per bulan
- Wakil Ketua DPR: Rp184.000 per bulan
- Ketua DPR: Rp201.600 per bulan
- Uang sidang/paket: Rp2.000.000
Tunjangan jabatan:
Baca Juga: Jaksa Agung Bicara Soal Grup WA 'Orang-orang Senang' Berisi Para Tersangka Kasus Pertamina
- Anggota DPR: Rp9.700.000 per bulan
- Wakil Ketua DPR: Rp15.600.000 per bulan
- Ketua DPR: Rp18.900.000 per bulan
- Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa per bulan
- Tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21: Rp2.699.813
Tunjangan kehormatan:
- Anggota DPR: Rp5.580.000 per bulan
- Wakil Ketua DPR: Rp6.450.000 per bulan
- Ketua DPR: Rp6.690.000 per bulan
Tunjangan komunikasi:
- Anggota DPR: Rp15.554.000 per bulan
- Wakil Ketua DPR: Rp16.009.000 per bulan
- Ketua DPR: Rp16.468.000 per bulan
Tunjangan peningkatan fungsi dan pengawasan anggaran:
- Anggota DPR: Rp3.750.000 per bulan
- Wakil Ketua DPR: Rp4.500.000 per bulan
- Ketua DPR: Rp5.250.000 per bulan
Fasilitas lainnya:
- Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000
- Asisten anggota: Rp2.250.000
Biaya Perjalanan Dinas:
- Uang harian daerah tingkat I: Rp5.000.000 per hari
- Uang harian daerah tingkat II: Rp4.000.000 per hari
- Uang representasi daerah tingkat I: Rp4.000.000 per hari
- Uang representasi daerah tingkat II: Rp3.000.000 per hari
Berita Terkait
-
Oplosan BBM, Skandal Avtur Diduga dari Pertamina Viral: Insiden Lawas Diungkit, Pesawat Gagal Mendarat
-
Kejagung Geledah Terminal BBM Plumpang, Sita 17 Boks Dokumen
-
Cek Fakta: Kejagung Umumkan Koruptor Pertamina Akan Dihukum Mati
-
Ada Pihak Lain yang Harus Bertanggung Jawab dalam Korupsi Pertamina, Ini Penjelasan Pakar Hukum
-
Bos Pertamina Memang Sengaja 'Ngumpet' Setelah Huru-hara Dugaan Kasus Korupsi
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Berangkatkan 1.496 Peserta, KESDM Bersama PLN dan BUMN Energi Fasilitasi Mudik Gratis ke 20 Tujuan
-
Sekjen PBNU Gus Ipul Beri Ucapan Khusus Lebaran ke Sekum Muhammadiyah Prof Mukti
-
Momen Lebaran di Rutan, KPK Izinkan 81 Tahanan Korupsi Bertemu Keluarga pada Idul Fitri 2026
-
Iran Klaim Berhasil Tembak Jatuh Jet Tempur Siluman F-35 Milik AS
-
H-1 Lebaran, Pemprov DKI Klaim Harga Pangan Terkendali, Cabai Rawit 'Pedas' Tembus Rp115 Ribu
-
KCIC Beri Diskon Tiket Whoosh hingga Rp100 Ribu Selama Mudik Lebaran 2026
-
Krisis Lebanon Memanas: Korban Tewas Akibat Serangan Israel Lampaui 1.000 Jiwa
-
Iran Tegaskan Tak Ada Negosiasi dengan AS, Negara yang Bantu Serangan Akan Dianggap Musuh
-
PDIP Bukan Gangguan, Pertemuan Prabowo-Megawati Disebut Jadi Kunci Stabilitas Pemerintahan
-
Ribuan Personel Siaga, Polda Metro Imbau Takbiran Tanpa Konvoi dan Arak-arakan