Ketentuan mengenai gaji dan tunjangan anggota DPR RI diatur dalam Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.
Sejarah lembaga DPR sendiri sudah dimulai sejak Indonesia merdeka, dengan dibentuknya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) pada tahun 1945.
Adapun regulasi terkait hak keuangan ketua, wakil ketua, dan anggota DPR tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 209 Tahun 1961. Peraturan ini ditandatangani oleh Presiden Soekarno pada masa DPR Gotong Royong (DPR GR).
Dalam aturan tersebut, tunjangan representatif untuk Ketua DPR GR saat itu ditetapkan sebesar Rp500, sementara biaya penginapan untuk perjalanan dinas disesuaikan dengan harga kuitansi, yakni Rp125 untuk hotel dan Rp100 untuk losmen.
Lebih dari enam dekade berlalu, besaran tunjangan bagi anggota DPR RI mengalami perkembangan yang signifikan. Berikut rincian gaji pokok yang diterima:
- Anggota DPR RI: Rp4.200.000 per bulan
- Anggota DPR yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua: Rp4.620.000 per bulan
- Anggota DPR yang juga menjabat sebagai Ketua: Rp5.040.000 per bulan
Tunjangan Melekat
Tunjangan pasangan (10% dari gaji pokok):
- Anggota DPR: Rp420.000 per bulan
Wakil Ketua DPR: Rp462.000 per bulan
Ketua DPR: Rp504.000 per bulan
Tunjangan anak (maksimal untuk 2 anak, masing-masing 2% dari gaji pokok):
- Anggota DPR: Rp168.000 per bulan
- Wakil Ketua DPR: Rp184.000 per bulan
- Ketua DPR: Rp201.600 per bulan
- Uang sidang/paket: Rp2.000.000
Tunjangan jabatan:
Baca Juga: Jaksa Agung Bicara Soal Grup WA 'Orang-orang Senang' Berisi Para Tersangka Kasus Pertamina
- Anggota DPR: Rp9.700.000 per bulan
- Wakil Ketua DPR: Rp15.600.000 per bulan
- Ketua DPR: Rp18.900.000 per bulan
- Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa per bulan
- Tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21: Rp2.699.813
Tunjangan kehormatan:
- Anggota DPR: Rp5.580.000 per bulan
- Wakil Ketua DPR: Rp6.450.000 per bulan
- Ketua DPR: Rp6.690.000 per bulan
Tunjangan komunikasi:
- Anggota DPR: Rp15.554.000 per bulan
- Wakil Ketua DPR: Rp16.009.000 per bulan
- Ketua DPR: Rp16.468.000 per bulan
Tunjangan peningkatan fungsi dan pengawasan anggaran:
- Anggota DPR: Rp3.750.000 per bulan
- Wakil Ketua DPR: Rp4.500.000 per bulan
- Ketua DPR: Rp5.250.000 per bulan
Fasilitas lainnya:
- Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000
- Asisten anggota: Rp2.250.000
Biaya Perjalanan Dinas:
- Uang harian daerah tingkat I: Rp5.000.000 per hari
- Uang harian daerah tingkat II: Rp4.000.000 per hari
- Uang representasi daerah tingkat I: Rp4.000.000 per hari
- Uang representasi daerah tingkat II: Rp3.000.000 per hari
Berita Terkait
-
Oplosan BBM, Skandal Avtur Diduga dari Pertamina Viral: Insiden Lawas Diungkit, Pesawat Gagal Mendarat
-
Kejagung Geledah Terminal BBM Plumpang, Sita 17 Boks Dokumen
-
Cek Fakta: Kejagung Umumkan Koruptor Pertamina Akan Dihukum Mati
-
Ada Pihak Lain yang Harus Bertanggung Jawab dalam Korupsi Pertamina, Ini Penjelasan Pakar Hukum
-
Bos Pertamina Memang Sengaja 'Ngumpet' Setelah Huru-hara Dugaan Kasus Korupsi
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Truk Kontainer Mogok di Tanjung Duren, Sejumlah Rute Transjakarta Pagi Ini Terlambat
-
Polda Metro Jaya Tutup UKW 2025, 77 Wartawan Dinyatakan Kompeten
-
Begini Respons Mendagri Soal Aksi Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih
-
Kepala Daerah Papua Diminta Jaga Raja Ampat, Prabowo: Jangan Sampai Dirusak Wisatawan!
-
Presiden Prabowo Sudah Teken PP, Begini Formula Kenaikan Upah 2026 yang Akan Berlaku
-
Tolak Politik Upah Murah, Puluhan Ribu Buruh Siap Kepung Istana pada 19 Desember
-
KPK Periksa Gus Yaqut soal Aliran Dana PIHK Hingga Kerugian Negara
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak