Suara.com - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) pastikan uang kuliah tunggal (UKT) di Politeknik Pariwisata atau Poltekpar tidak akan kena imbas atas kebijakan efisiensi anggaran. Sehingga, biaya UKT Poltekpar di bawah naungan Kemenpar diyakini tidak akan naik.
"Untuk kenaikan uang kuliah tunggal atau yang disebut UKT, itu masih tetap sama. Jadi belum ada perubahan," kata Asdep peningkatan kapasitas SDM aparatur dan pendidikan vokasi Kemenpar Andar Danova dalam konferensi pers pengumuman seleksi mahasiswa baru Poltekpar secara virtual, Rabu (12/3/2025).
Andar mencontohkan, Poltekpar Bali yang hingga saat ini masih memiliki UKT terjangkau dengan biaya Rp2.050.000 per semester. Dia memastikan kalau biaya itu tidak akan naik dalam waktu dekat. Hal serupa juga terjadi di Poltekpar lain di bawah naungan Kemenpar.
Kendati begitu, Andar menyebutkan kalau setiap Poltekpar punya Kemenpar telah dilengkapi dengan fasilitas yang sudah disesuaikan dengan kebutuhan industri.
"Jadi dalam prinsip laboratorium, kemudian teaching industri, itu sudah fitting dengan kebutuhan-kebutuhan industri saat ini," ucapnya.
Meskipun terjadi efisiensi anggaran dari pemerintah pusat, Andar menyebutkan kalau bantuan pendidikan di Poltekpar tetap ada. Bantuan pendidikan itu didapatkan dari kemitraan Kemenpar dengan mitra di luar pemerintah.
Salah satunya, kata Andar, kerja sama dengan pemerintah Perancis untuk memberikan beasiswa penuh kepada siswa berprestasi selama dua tahun masa kuliah.
"Kemitraan-kemitraan itu yang banyak sekali dimiliki oleh Poltekpar, itu yang bisa dapat nanti membantu para siswa. Termasuk juga kita memiliki yang namanya regulasi PNBP 0 yang nanti diberikan kepada para mahasiswa yang mereka sudah melalui proses satu semester dengan IPK yang nanti di atas 3,5 tetapi juga nanti kita melihat dari sisi ekonominya," ucap Andar.
Bagi mahasiswa dengan nilai IPK di atas 3,5 dan dari keluarga tidak mampu juga berpeluang mendapatkan pembebasan biaya UKT.
Baca Juga: Ikut Kena Pangkas Anggaran, Bakamla Ngeluh Tak Bisa Beli Speedboat: Tak Cukup Duitnya
Berita Terkait
-
Efisiensi Anggaran Daerah: Mendagri Bentuk Tim 'Mata-Mata', Sewaktu-waktu Bisa Turun Memantau
-
Imbas Efisiensi, Pemerintah Kurangi Program Deteksi Anak Stunting
-
Sempat Tertunda Efisiensi Anggaran, Seleksi Hakim Agung dan Ad Hoc HAM Resmi Dibuka!
-
Tak Ada Efisiensi! Mentan Amran Mau Bagi-bagi 10 Ribu Motor ke Penyuluh Pertanian
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Pesawat Tanker KC-135 Milik AS Jatuh Saat Operasi Militer di Iran
-
Rudal-rudal Iran Masih Menghantui, Trump dan Netanyahu Terpojok Skandal Dalam Negeri
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Gara-gara Donald Trump Salah Perhitungan, 2 Hari Perang AS Habiskan Rp 94 Triliun
-
Gebrakan Dittipideksus Bareskrim di Jawa Timur: Bongkar Skandal Emas Ilegal Rp25,9 Triliun
-
Alasan KPK Baru Tahan Gus Yaqut Sekarang: Tak Ingin Terburu-buru dan Tunggu Bukti
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Hampir 1 dari 10 Anak Indonesia Alami Masalah Kesehatan Mental, Apa Penyebabnya?
-
Praperadilan Direktur PT WKM, Ahli: Seorang Tersangka Harus Dipenuhi Haknya Meski Masih Penyidikan
-
KPK Ungkap Akal-akalan Gus Yaqut Bagi Kuota Haji Tambahan 50:50 Persen