Dikutip dari berbagai sumber, dalam pandangan Islam hukum tato adalah haram. Dalil keharamannya berasal dari Al-Quran dan hadis Nabi Muhammad SAW, yang menyatakan bahwa tato termasuk dalam bentuk perubahan terhadap ciptaan Allah SWT yang tidak diperbolehkan.
Tato dalam Bahasa Arab disebut Al-wasymu yang berarti gambar atau lukisan pada kulit yang dibuat dengan menusukkan jarum halus ke dalam kulit, kemudian memasukkan zat warna.
Proses tato menyebabkan perubahan permanen pada tubuh, yang dianggap bertentangan dengan ketentuan Islam. Dalam hadis shahih, Rasulullah SAW bersabda:
"Allah melaknat para perempuan yang bertato dan para perempuan yang meminta ditato." (Muttafaq ‘Alaih)
Hadis tersebut menjadi bukti kuat bahwa tato adalah perbuatan yang mendapat laknat dari Allah, sehingga umat Islam dilarang untuk melakukannya.
Selain itu Ayat Al-Quran juga menegaskan larangan perubahan terhadap ciptaan Allah, sebagaimana dalam firman-Nya: "Dan akan aku suruh mereka mengubah ciptaan Allah. Barangsiapa menjadikan setan sebagai pelindung selain Allah, maka sungguh, dia menderita kerugian yang nyata." (QS. An-Nisa: 119)
Ulama seperti Adz-Dzahabi pernah menyampaikan bahwa tato masuk dalam kategori dosa besar karena adanya ancaman laknat bagi pelakunya. Oleh karena itu, mereka yang telah bertato dianjurkan untuk bertaubat dengan sungguh-sungguh kepada Allah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Menanti Kabar, Ini Sosok Dua Istri Pilot Andy Dahananto Korban Kecelakaan ATR 42-500
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua
-
Kasatgas Tito Karnavian Pastikan Pemulihan Sekolah Pascabencana di Tapanuli Tengah
-
Hari Kesembilan OMC, BPBD DKI Intensifkan Mitigasi Cuaca Ekstrem Lewat Tiga Penerbangan
-
Korban Longsor Gunung Burangrang Bertambah jadi 10 Orang