Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri bagi lima orang yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pada penempatan dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
“Bahwa pada tanggal 28 Februari 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 373 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 5 (lima) orang,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).
Kelima orang yang diberlakukan pencegahan ini merupakan tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam perkara ini. Mereka berinisial YR dan WH yang berasal dari Bank BJB, serta tiga pihak swasta, yaitu IAD, SUH, dan RSJK.
“Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan,” kata Budi.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan pihaknya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penempatan dana iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk.
“Sudah ada tersangkanya, sekitar lima orang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
Dia juga mengungkapkan bahwa kelima tersangka terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta. Meski begitu, Tessa belum mengungkapkan identitas para tersangka.
Diketahui, KPK mengakui sudah adanya surat perintah penyidikan (sprindik) kasus dugaan rasuah penempatan dana iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan pihaknya terbuka untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya yang juga menangani perkara serupa.
Baca Juga: Mahfud MD Bongkar Fakta Pahit Korupsi di Indonesia: Yang Ketangkap Cuma yang Apes
“Ya, sudah menerbitkan surat penyidikan. Kalau memang terinformasi bahwa ada APH lain yang melakukan itu, nanti tugasnya Direktur Penyidikan dan Kasatgas untuk melakukan koordinasi,” kata Setyo di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025).
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten diketahui juga mengusut kasus dugaan korupsi BJB. Untuk itu, Setyo mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi. Nantinya, hasil koordinasi akan menentukan kelanjutan perkara.
“Nanti hasil koordinasi itu baru diputuskan sebuah langkah atau tindak lanjut yang akan dilakukan seperti apa,” ujar Setyo.
Dalam perkara ini KPK juga telah menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
KPK mengatakan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) terkait dengan proyek pengadaan iklan.
"Terkait dugaan korupsi pengadaan iklan," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Berita Terkait
-
Febri Diansyah Jadi Pengacara Hasto, IM57+ Beri Kritik Keras
-
Datang ke Kejagung, Ini 8 Omongan Kontroversial Ahok Soal Pertamina
-
Andre Rosiade 'Serang' Ahok di DPR: Cuma Numpang Tenar di Kasus Korupsi Pertamina?
-
Febri Diansyah Bela Hasto, Eks Penyidik KPK: Itu Cuma Cara Menyenangkan Klien
-
Yuddy Renaldi Mundur Mendadak, Yusuf Saadudin Ditunjuk Jadi Pengganti Dirut Bank BJB
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Respons Ide 'Patungan Beli Hutan', DPR Sebut Itu 'Alarm' Bagi Pemerintah Supaya Evaluasi Kebijakan
-
Tinjau Lokasi Banjir Aceh, Menteri Ekraf Terima Keluhan Sanitasi Buruk yang 'Hantui' Pengungsi
-
Mensos Sebut Penggalang Donasi Tanpa Izin Terancam Sanksi Rp10 Ribu: Warisan UU Tahun 60-an
-
Komisi Reformasi Pertimbangkan Usulan Kapolri Dipilih Presiden Tanpa Persetujuan DPR
-
Ironi Hakordia, Silfester Matutina Si Manusia Kebal Hukum?
-
Mensos Sebut Donasi Bencana Boleh Disalurkan Dulu, Izin dan Laporan Menyusul
-
Usai dari Pakistan, Prabowo Lanjut Lawatan ke Moscow, Bertemu Presiden Rusia Vladimir Putin
-
Tragedi Terra Drone: Kenapa 22 Karyawan Tewas? Mendagri Siapkan Solusi Aturan Baru
-
Solidaritas Nasional Menyala, Bantuan Kemanusiaan untuk Sumatra Tembus 500 Ton
-
Nestapa Korban Tewas di Kebakaran Kantor Drone, KemenPPPA Soroti Perlindungan Pekerja Hamil