Suara.com - Presiden Prabowo Subianto menegaskan dirinya masih mengatur perihal kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN).
Hal itu Prabowo sampaikan usai mengumumkan pemberian THR untuk karyawan swasta, BUMN, BUMD serta bonus hari raya untuk pengemudi ojek online maupun kurir online.
"Sedang diatur semua," kata Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Diberitakan sebelumnya, kepala negara disebut akan mengumumkan langsung perihal pencairan THR untuk ASN.
Hal itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat ditanya mengenai perkembangan terkait pencairan THR untuk ASN.
"Nanti akan diumumkan bapak presiden. Insyaallah segera selesai," kata Sri Mulyani usai rapat di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (4/3/2025).
Sri Mulyani belum memastikan terkait besaran pencairan THR yang diberikan kepada ASN, apakah 100 persen atau tidak.
"Nanti saja ya," ujarnya.
Sementara itu terkait kehadirannya di Istana, Sri Mulyani menyampaikan ia datang untuk melakukan rapat internal membahas APBN 2026.
Baca Juga: Ungkit Masalah Ekonomi, SBY Blak-blakan Ungkap Nasib Indonesia di Tangan Prabowo
"Rapat Internal, persiapan untuk APBN tahun depan," kata Sri Mulyani.
Sebelumnya Presiden Prabowo secara resmi mengumumkan mekanisme pemberian tunjangan hari raya untuk pekerja swasta, badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD) pada Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.
"Agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD, diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri," kata Prabowo di Istana Merdeka Jakarta, Senin.
Prabowo mengatakan keputusan tersebut diambil pemerintah setelah para menteri dari Kabinet Merah Putih melakukan rapat beberapa kali untuk merumuskan ketentuan tersebut.
Untuk detail dari pemberian tunjangan hari raya (THR) yang harus dilakukan perusahaan, baik kepada pekerja swasta maupun pekerja BUMN dan BUMD nantinya akan disampaikan melalui surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan.
"Besaran dan mekanismenya disampaikan dari Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran," kata Prabowo.
Selain mengumumkan ketentuan THR untuk pekerja swasta, BUMD dan BUMN, Presiden juga mengumumkan soal imbauan untuk perusahaan aplikasi ojek daring atau online memberikan bonus hari raya kepada para pengemudi ojek online.
Berita Terkait
-
Prabowo Umumkan THR Ojol, Imbau Perusahaan Beri Bonus Uang Tunai
-
Banjir Bekasi Mengkhawatirkan, Prabowo Langsung Bertindak! Apa yang Dilakukannya?
-
Komando 'Palak' Bank Himbara Buat Modal Koperasi Desa Merah Putih ala Prabowo
-
Prabowo dan Sekjen Partai Komunis Vietnam akan Gelar Pertemuan, Bahas Penguatan Kerja Sama
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- PJJ Jakarta 18 Agustus 2026 Besok: Berlaku untuk Sekolah Negeri-Swasta, ASN Boleh WFH 50 Persen
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026
-
5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran
-
Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo
-
Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan
-
Perempuan Belanda Ini Kritik Pedas Pemain Keturunan Indonesia, Ada Apa?
-
Dari Paskibraka hingga Penerjun, Prabowo Jamu Petugas Upacara HUT RI di Hambalang
-
PHR Zona 4 Perkuat Budaya HSSE, Keselamatan Kerja Jadi Prioritas Operasi Hulu Migas
-
Bukan Klaim! KPK Punya Bukti Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Tak Hanya Muara Enim! KPK Temukan Pola Lobi BPK Demi WTP di PALI dan Empat Lawang
-
Kuota Internet Tak Lagi Hangus, Siapa yang Harus Menanggung Beban Biaya dan Kapasitas Jaringan?