Suara.com - Presiden Prabowo Subianto menegaskan dirinya masih mengatur perihal kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN).
Hal itu Prabowo sampaikan usai mengumumkan pemberian THR untuk karyawan swasta, BUMN, BUMD serta bonus hari raya untuk pengemudi ojek online maupun kurir online.
"Sedang diatur semua," kata Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Diberitakan sebelumnya, kepala negara disebut akan mengumumkan langsung perihal pencairan THR untuk ASN.
Hal itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat ditanya mengenai perkembangan terkait pencairan THR untuk ASN.
"Nanti akan diumumkan bapak presiden. Insyaallah segera selesai," kata Sri Mulyani usai rapat di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (4/3/2025).
Sri Mulyani belum memastikan terkait besaran pencairan THR yang diberikan kepada ASN, apakah 100 persen atau tidak.
"Nanti saja ya," ujarnya.
Sementara itu terkait kehadirannya di Istana, Sri Mulyani menyampaikan ia datang untuk melakukan rapat internal membahas APBN 2026.
Baca Juga: Ungkit Masalah Ekonomi, SBY Blak-blakan Ungkap Nasib Indonesia di Tangan Prabowo
"Rapat Internal, persiapan untuk APBN tahun depan," kata Sri Mulyani.
Sebelumnya Presiden Prabowo secara resmi mengumumkan mekanisme pemberian tunjangan hari raya untuk pekerja swasta, badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD) pada Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.
"Agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD, diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri," kata Prabowo di Istana Merdeka Jakarta, Senin.
Prabowo mengatakan keputusan tersebut diambil pemerintah setelah para menteri dari Kabinet Merah Putih melakukan rapat beberapa kali untuk merumuskan ketentuan tersebut.
Untuk detail dari pemberian tunjangan hari raya (THR) yang harus dilakukan perusahaan, baik kepada pekerja swasta maupun pekerja BUMN dan BUMD nantinya akan disampaikan melalui surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan.
"Besaran dan mekanismenya disampaikan dari Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran," kata Prabowo.
Selain mengumumkan ketentuan THR untuk pekerja swasta, BUMD dan BUMN, Presiden juga mengumumkan soal imbauan untuk perusahaan aplikasi ojek daring atau online memberikan bonus hari raya kepada para pengemudi ojek online.
Berita Terkait
-
Prabowo Umumkan THR Ojol, Imbau Perusahaan Beri Bonus Uang Tunai
-
Banjir Bekasi Mengkhawatirkan, Prabowo Langsung Bertindak! Apa yang Dilakukannya?
-
Komando 'Palak' Bank Himbara Buat Modal Koperasi Desa Merah Putih ala Prabowo
-
Prabowo dan Sekjen Partai Komunis Vietnam akan Gelar Pertemuan, Bahas Penguatan Kerja Sama
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
- Ini 4 Tablet Paling Murah 2026, Memori Tembus 256 GB
Pilihan
-
Cerita Warga Solo Hadapi Pajak Opsen hingga Kaget Uang Tak Cukup, FX Rudy: Mohon Dipertimbangkan!
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
Terkini
-
Jokowi Setuju UU KPK Lama, Pengamat: Sikap Politisi yang Cari Aman!
-
Prabowo Bakal Hadir di BoP AS, FPI Sampaikan Peringatan ke Pemerintah
-
Tak Hadir Hari Ini, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Budi Karya di Kasus Suap DJKA
-
Transaksi Narkoba Subuh Digagalkan, Polda Metro Jaya Sita 738 Butir Ekstasi Asal Lampung
-
Tolak Penetapan UMSK 2026, Ribuan Buruh Jawa Barat Gelar Aksi di PTUN Bandung
-
Debat Panas di DPR, Dasco Pasang Badan Demi Bantuan Diaspora Masuk ke Aceh
-
Update Pascabencana Sumatra, Menkes: 8.850 Rumah Tenaga Kesehatan Terdampak Butuh Renovasi Segera
-
Ramadan Geser Jam Macet, Polda Metro Prediksi Lonjakan Sore Lebih Awal
-
5 Fakta Heboh Rumah Jokowi Dilabeli 'Tembok Ratapan Solo' di Google Maps
-
DPR Dukung Larangan Sweeping Rumah Makan Selama Ramadan