Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Meski begitu, status hukum Ridwan Kamil masih belum ditetapkan hingga saat ini. Bahkan, Ridwan Kamil juga belum dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Hal itu diungkapkan Pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo.
"Bapak RK ini statusnya apa? Kalau statusnya sampai saat ini beliau di dalam perkara ini saksi juga belum ya, karena belum dipanggil saksi," ujar Budi, dikutip dari Antara, Jumat (15/3/2024).
Menurut Budi, KPK akan segera memanggil Ridwan Kamil untuk dimintai keterangan, terutama setelah penggeledahan di kediamannya. Namun, pihaknya belum memastikan kapan pemanggilan tersebut akan dilakukan.
"Kapan akan dipanggil? Nanti pasti akan kita panggil karena di rumah yang bersangkutan, beliau kita laksanakan penggeledahan dan ada beberapa barang bukti yang kita sita tentunya harus kita klarifikasi kepada yang bersangkutan," kata Budi.
Menurut Budi, pemanggilan tidak hanya ditujukan kepada Ridwan Kamil, tetapi juga kepada sejumlah pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara ini.
"Terkait kapannya, tentunya sesegera mungkin akan kami panggil untuk seluruh saksi-saksi terkait dengan hasil penggeledahan yang kami laksanakan untuk mengklarifikasi terhadap barang bukti yang kami ambil maupun kami sita dari tempat yang bersangkutan," jelasnya.
Diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, termasuk Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Kepala Divisi Corsec BJB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Widi Hartoto (WH).
Baca Juga: Dari Kursi Dirut Bank BJB hingga Tersangka KPK: Jejak Kasus Yuddy Renaldi
Selain itu, terdapat tiga tersangka lainnya yang berasal dari perusahaan agensi periklanan yang diduga terlibat dalam pengadaan iklan bermasalah tersebut.
Budi menjelaskan bahwa YR dan WH sengaja menyiapkan agensi-agensi tertentu untuk memenuhi kebutuhan dana non-budgeter. Penunjukan tersebut dilakukan tanpa mengikuti aturan internal BJB terkait pengadaan barang dan jasa.
Para tersangka diduga mengatur pemenang proyek pengadaan iklan tersebut dengan melibatkan sejumlah agensi tertentu.
"Di sini tentunya para agensi juga telah sepakat, sehingga mereka bersama-sama dengan para pihak BJB, yaitu Dirut dan pimpinan divisi corsec, melakukan perbuatan merugikan keuangan negara," tutupnya.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Alasan KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil
Berita Terkait
-
Dari Kursi Dirut Bank BJB hingga Tersangka KPK: Jejak Kasus Yuddy Renaldi
-
Kubu Hasto Sebut Jaksa KPK Salah Kaprah Tafsirkan Pasal di Surat Dakwaan
-
Serangan Balik Kubu Hasto, Sebut Jaksa KPK Fatal Gegara Typo Ketik Pasal di Dakwaan
-
Suruh Ajudan Rendam HP, Terkuak Siasat Licik Hasto PDIP Kibuli Penyidik KPK
-
Jaksa Bongkar Pertemuan Hasto dengan Wahyu Setiawan di Kantor KPU RI, Begini Ceritanya!
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
Subuh Mencekam di Tambora: Api Amuk 15 Bangunan, Kerugian Tembus Rp1,7 Miliar
-
Trump Dikabarkan Kirim Operasi Khusus Militer AS untuk 'Caplok' Greenland
-
Wanti-wanti Peneliti UGM Soal Superflu, Tetap Bisa Fatal Bagi yang Rentan
-
Tersangka Korupsi Kini 'Dilindungi' dari Konferensi Penetapan KPK Imbas KUHAP Baru
-
Kronologi Suap Pajak KPP Madya Jakut: Diskon Rp59 M Dibarter Fee Miliaran Berujung OTT KPK
-
Cuaca Hari Ini: Hujan Terjadi Hampir di Berbagai daerah dari Banten Sampai Yogyakarta
-
PSI Incar Jawa Tengah Jadi Kandang Gajah, Hasto PDIP Kasih Respons Santai, Begini Katanya
-
Rakernas I 2026: PDIP Bakal Umumkan Sikap Resmi Terkait Wacana Pilkada di Akhir Acara
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Politik Adalah Alat Pengabdian, Bukan Sekadar Kejar Jabatan
-
Megawati Dorong Politik Berbasis Kearifan Lokal: Peradaban Diukur dari Cara Menghormati Bumi