Suara.com - Kasus korupsi dalam pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (Bank BJB) memasuki babak baru dengan ditetapkannya mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR), sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (13/3/2025).
Yuddy sebelumnya telah lebih dulu mengundurkan diri dari jabatannya pada 4 Maret 2025 lalu, tepat saat kasus ini mulai mendapat sorotan publik.
Pengunduran dirinya, yang diumumkan melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), diklaim atas alasan dan keputusan pribadi, meski bertepatan dengan berkembangnya penyelidikan kasus yang menyeret namanya.
Selain menetapkan mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR), sebagai tersangka, KPK juga menyeret Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartoto (WH) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan ini.
Tak hanya itu, tiga pengusaha dari sektor swasta turut dijerat yakni Kin Asikin Dulmanan, yang mengendalikan Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik, yang mengendalikan Agensi BSC Advertising serta PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) serta Raden Sophan Jaya Kusuma yang menguasai PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB).
Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/3/2025) mengungkap bahwa surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk kelima tersangka telah diterbitkan sejak 27 Februari 2025 yang menandai babak baru dalam pengusutan skandal yang mengguncang dunia perbankan ini.
Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB mencapai angka fantastis, yakni Rp 222 miliar.
Menurut Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, dalam periode 2021-2023, Bank BJB mengalokasikan Rp 409 miliar untuk Belanja Beban Promosi Umum dan Produk Bank, yang dikelola oleh Divisi Corporate Secretary.
Dana ini digunakan untuk kerja sama dengan enam agensi periklanan guna menayangkan iklan di media televisi, cetak, dan online.
Baca Juga: Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi Ternyata Punya Harta Rp66 M, Ini Rekam Jejak hingga Kasusnya
Namun, temuan KPK mengungkap bahwa peran agensi terbatas hanya pada penempatan iklan, tanpa ada nilai tambah yang signifikan, sementara penunjukan mereka melanggar aturan Pengadaan Barang dan Jasa.
Dari audit KPK, ditemukan selisih mencolok sebesar Rp 222 miliar antara dana yang diterima agensi dan yang benar-benar dibayarkan ke media, menegaskan adanya dugaan praktik mark-up dan penyimpangan yang merugikan keuangan negara.
Enam agensi yang terlibat masing-masing menerima dana besar, di antaranya PT CKSB sebesar Rp 105 miliar, PT CKMB sebesar Rp 41 miliar, PT Antedja Muliatama sebesar Rp 99 miliar, PT Cakrawala Kreasi Mandiri sebesar Rp 81 miliar, PT WSBE sebesar Rp 49 miliar, dan PT BSC Advertising sebesar Rp 33 miliar.
Peran Yuddy Renaldi
KPK menduga Yuddy Renaldi dan Widi Hartoto tidak sekadar mengetahui, tetapi juga berperan aktif dalam skema korupsi pengadaan jasa agensi di Bank BJB selama periode 2021-2023.
Menurut Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, keduanya diduga telah menyiapkan mekanisme pengadaan ini sebagai sarana untuk menerima kickback.
Berita Terkait
-
Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi Ternyata Punya Harta Rp66 M, Ini Rekam Jejak hingga Kasusnya
-
Pendidikan Yuddy Renaldi, Eks Dirut BJB Jadi Tersangka Korupsi
-
Dari Bankir ke Tersangka KPK, Jejak Kekayaan Yuddy Renaldi Jadi Sorotan
-
KPK Temukan Keanehan dalam Korupsi Dana Iklan Bank BJB: Hanya Rp100 Miliar yang Sampai ke Media!
-
Profil Yuddy Renaldi: Eks Bos Bank BJB Ditetapkan Tersangka Skandal Rp 222 Miliar
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
Terkini
-
Hapus Jejak Palestina! Amnesty Ungkap Pembersihan Etnis Terstruktur oleh Militer Israel
-
Mahasiswa UI, IPB, hingga Pancasila Bersatu di Depok, Susun Tuntutan untuk Pemerintah
-
Tangkis Isu Anti-Asing, Prabowo: Investor Antre Masuk, Hanya yang 'Liar' Tak Suka Aturan!
-
Mimpi Jadi Nyata! UU Polri Baru Buka Pintu bagi Disabilitas Masuk Polisi
-
Bocah 6 Tahun Diduga Dibully hingga Kesetrum Tiang Listrik di Taman Kramat Pulo
-
Jangan Cuma Naikkan Harga! Publik Tagih Transparansi Komponen Pembentuk Harga Pertamax
-
MBG Watch 'Segel' Kantor Badan Gizi Nasional, Tuntut Moratorium dan Audit Total
-
Harga Pertamax Meroket, Media Asing: Tekanan Makin Berat Buat Rakyat Indonesia
-
Program Dokter Spesialis Keliling Kawal Sukses CKG di Jateng
-
Main Mata Audit Smart TV! KPK OTT 5 ASN BPK Pengembangan Kasus Bupati Muara Enim