Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto memerintahkan ajudannya, Kusnadi untuk merendam ponsel sebelum menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 10 Juni 2024 lalu.
Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan yang menjadikan Hasto sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Awalnya, jaksa menjelaskan bahwa KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hasto sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dengan tersangka Harun Masiku.
“Atas pemanggilan tersebut, pada tanggal 6 Juni 2024, terdakwa memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya sebagai antisipasi upaya paksa oleh Penyidik KPK,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Perintah Hasto tersebut, kata jaksa, kemudian dilakukan oleh Kusnadi. Lalu, Hasto memenuhi panggilan KPK pada 10 Juni 2024. Sebelum diperiksa, jaksa menyebut Hasto sempat menitipkan ponselnya kepada Kusnadi.
“Namun pada saat Penyidik KPK menanyakan telepon genggam milik terdakwa, terdakwa menjawab tidak memiliki telepon genggam,” ujar jaksa.
Meski begitu, jaksa menyebut bahwa penyidik mendapatkan informasi bahwa ponsel milik Hasto dititipkan kepada Kusnadi. Dengan begitu, penyidik kemudian menyita ponsel milik Hasto dan Kusnadi.
”Namun, penyidik tidak menemukan telepon genggam milik Kusnadi yang berisi informasi terkait Harun Masiku,” tandas jaksa.
Untuk itu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Baca Juga: Jaksa Bongkar Pertemuan Hasto dengan Wahyu Setiawan di Kantor KPU RI, Begini Ceritanya!
Berita Terkait
-
Jaksa Bongkar Pertemuan Hasto dengan Wahyu Setiawan di Kantor KPU RI, Begini Ceritanya!
-
Hasto PDIP Didakwa Sodorkan Uang Suap Demi Harun Masiku Lolos DPR, Segini Totalnya!
-
Rendam HP saat Diburu KPK, Jejak Hasto Suruh Harun Masiku Ngumpet di Markas PDIP Terkuak di Sidang
-
Jaksa KPK Bongkar 'Dosa-dosa' Hasto PDIP, Perintahkan Buronan Harun Masiku Tenggelamkan Ponsel
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
Pilihan
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
Terkini
-
KPK Angkat Bicara, Inilah Alasan Utama RUU Perampasan Aset Wajib Disahkan!
-
Evakuasi Mencekam 26 Warga China di Tambang Emas Nabire Pasca Serangan KKB Aibon Kogoya
-
Menbud Fadli Zon: Indonesia Berpotensi Jadi Pusat Kebudayaan Dunia dan Super Power Megadiversity
-
Polri Bongkar Pola TPPO Berkedok Lowongan Kerja, Korban Dipaksa Bayar untuk Pulang
-
Ratusan Botol Miras Disita Satpol PP Jakarta Utara di Awal Puasa!
-
MKD Sahkan Ahmad Sahroni Kembali Jadi Pimpinan Komisi III DPR: Tak Ada Pelanggaran Prosedur
-
Yusril Tegaskan Bripda MS Harus Diadili Pidana dan Disidang Etik atas Kematian Anak di Tual
-
Wamen HAM Mugiyanto: Oknum Brimob Aniaya Anak Hingga Tewas Pelanggaran HAM
-
Buronan Interpol Rifaldo Aquino Pontoh Aktor TPPO Jaringan Kamboja Ditangkap, Ini Tampangnya
-
Korsleting Listrik Picu Ledakan Kembang Api di Rumah Warga Sleman, 2 Sepeda Motor Hangus