KPK menegaskan bahwa penggeledahan rumah Ridwan Kamil dilakukan berdasarkan petunjuk yang ditemukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek iklan di Bank BJB. Langkah ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam mengumpulkan bukti terkait perkara tersebut.
"KPK dalam melaksanakan upaya paksa penggeledahan tentunya ada petunjuk-petunjuk sebelumnya yang telah kita dapatkan, sehingga kami melakukan penggeledahan terhadap beberapa tempat," ujar Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo.
Menurut Budi, beberapa lokasi menjadi target penggeledahan dalam kasus ini. Salah satu tempat yang pertama kali digeledah adalah rumah Ridwan Kamil.
Namun, ia tidak menjelaskan lebih rinci alasan utama penggeledahan tersebut karena bagian dari strategi penyidikan.
"Pada saat itu, keputusan saya selaku Kasatgas yang menangani perkara tersebut adalah memprioritaskan rumah Ridwan Kamil. Hal ini berdasarkan pertimbangan bahwa itu menjadi langkah awal penting dalam proses pengumpulan bukti," tuturnya.
Di sisi lain, Ridwan Kamil menyatakan bahwa dirinya bersikap kooperatif dalam membantu proses hukum yang sedang berjalan.
"Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait perkara di Bank BJB. Tim KPK sudah menunjukkan surat tugas resmi," kata Ridwan Kamil dalam keterangannya.
Ia menegaskan bahwa dirinya akan mendukung penuh proses penyelidikan yang dilakukan oleh komisi antirasuah tersebut.
"Kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung serta membantu tim KPK secara profesional," ujarnya.
Baca Juga: Dari Kursi Dirut Bank BJB hingga Tersangka KPK: Jejak Kasus Yuddy Renaldi
Namun, terkait detail proses penggeledahan, Ridwan Kamil enggan memberikan pernyataan lebih lanjut dan meminta awak media untuk langsung mengonfirmasi kepada penyidik KPK.
"Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan. Silakan insan pers bertanya langsung kepada tim KPK," tuturnya.
Berita Terkait
-
Dari Kursi Dirut Bank BJB hingga Tersangka KPK: Jejak Kasus Yuddy Renaldi
-
Kubu Hasto Sebut Jaksa KPK Salah Kaprah Tafsirkan Pasal di Surat Dakwaan
-
Serangan Balik Kubu Hasto, Sebut Jaksa KPK Fatal Gegara Typo Ketik Pasal di Dakwaan
-
Suruh Ajudan Rendam HP, Terkuak Siasat Licik Hasto PDIP Kibuli Penyidik KPK
-
Jaksa Bongkar Pertemuan Hasto dengan Wahyu Setiawan di Kantor KPU RI, Begini Ceritanya!
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar