Suara.com - Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, resmi dicopot dari jabatannya setelah terjerat skandal pelecehan anak dan penyalahgunaan narkoba.
Pencopotan tersebut tertuang dalam surat telegram Kapolri bernomor ST/489/III/KEP./2025 yang ditandatangani oleh Irwasum Polri Komjen Dedi Prasetyo pada 12 Maret 2025.
Kasus ini mencuat setelah AKBP Fajar diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak-anak serta terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Akibat tindakannya yang tidak terpuji tersebut, ia kini dimutasi menjadi Pamen Yanma Polri atau perwira menengah di Pelayanan Markas Polri.
Sebagai penggantinya, jabatan Kapolres Ngada kini diemban oleh AKBP Andrey Valentino, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Nagekeo Polda NTT.
Pergantian ini dilakukan sebagai langkah tegas Polri dalam menjaga integritas dan kredibilitas institusi kepolisian.
Profil AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja
Nama Lengkap: Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja
Pangkat: Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP)
Jabatan Terakhir: Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT)
Riwayat Jabatan:
Baca Juga: Eks Kapolres Ngada AKPB Fajar Dicurigai Cari Cuan Lewat Video Porno Anak: Buat Beli Narkoba?
- Kapolres Ngada (Desember 2022 – Maret 2025):
Selama menjabat, AKBP Fajar dikenal aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Ia berupaya meningkatkan pelayanan publik serta penegakan hukum di wilayah Ngada. - Kasubdit Regident Ditlantas Polda NTT (Sebelum Desember 2022):
Menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Registrasi dan Identifikasi Direktorat Lalu Lintas Polda NTT.
Diberitakan sebelumnya, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, mantan Kapolres Ngada, ditangkap oleh Divisi Propam Polri atas dugaan keterlibatannya dalam kasus asusila dan penyebaran konten video syur.
Penangkapan tersebut dilakukan pada 20 Februari lalu di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap sembilan saksi telah dilakukan terkait dugaan kasus asusila atau pencabulan yang melibatkan AKBP Fajar.
Salah satu saksi yang diperiksa adalah seorang wanita berinisial F, yang diduga menjadi pemasok anak di bawah umur kepada Fajar.
Peristiwa tersebut terjadi pada Juni 2024, ketika F menerima bayaran sebesar Rp3 juta karena telah mengantarkan anak tersebut kepada AKBP Fajar yang sebelumnya diketahui telah memesan kamar di salah satu hotel di Kupang.
Lebih lanjut, penyelidikan yang dilakukan juga mengungkap fakta mengejutkan bahwa AKBP Fajar diduga menjual video syurnya ke sebuah situs dewasa yang berbasis di Australia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Yaris 2011? Kini Sudah di Bawah 90 Juta, Segini Pajaknya
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
Pilihan
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
Terkini
-
Mendagri: Pemerintah Siapkan Bantuan Renovasi dan Hunian bagi Warga Terdampak Bencana Sumatra
-
Kemendagri Kirim 1.054 Praja IPDN ke Aceh untuk Pulihkan Desa Terdampak Bencana
-
Profil Amal Said, Dosen Viral Ludahi Pegawai Kasir Terancam Dipenjara
-
Bundaran HI Siap Sambut Tahun Baru 2026, Panggung Hampir Selesai
-
Begini Kata Hasto Soal Sejumlah Ketua DPD PDIP Masih Rangkap Jabatan di Partai
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Dalam Kota, Arus Arah Slipi Macet Panjang hingga 4 Kilometer!
-
Bukti Kehadiran Negara, Kemen PU Turun Langsung Bersihkan Pesantren Darul Mukhlisin
-
Waketum PAN Sebut Pilkada Lewat DPRD Layak Dipertimbangkan: Bisa Tekan Politik Uang dan Dinasti
-
Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Singgung Sila ke-4: Pilkada Lewat DPRD Layak Dikaji dan Konstitusional
-
KPK Sebut Penyidikan Kasus Haji Segera Rampung, Bagaimana Nasib Gus Yaqut hingga Bos Maktour?