Otoritas Australia menelusuri asal konten tersebut dan menemukan bahwa video tersebut diunggah dari Kota Kupang, NTT. Berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa ada tiga anak yang menjadi korban pencabulan AKBP Fajar.
Di sisi lain, terkait dugaan penggunaan narkoba oleh AKBP Fajar, Ditreskrimum Polda NTT Kombes Patar Silalahi menyatakan bahwa proses pemeriksaan tidak mengarah pada bukti penggunaan narkoba oleh Fajar.
Kasus ini kini sedang ditangani oleh pihak kepolisian untuk mengungkap seluruh kebenaran yang ada. AKBP Fajar terancam dijerat dengan berbagai pasal yang berkaitan dengan eksploitasi anak, tindak asusila, serta penyebaran konten pornografi.
Pelanggaran Kode Etik Berat dan Kasus Pidana
Fajar diduga melanggar sejumlah pasal yang tergolong pelanggaran berat dalam kode etik Polri.
Ia terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) atau pemecatan karena dianggap melanggar sumpah atau janji sebagai anggota Polri.
Menurut Brigjen Trunoyudo, Karopenmas Divisi Humas Polri, Fajar dianggap melanggar beberapa pasal, yaitu Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, serta Pasal 8 huruf C angka 1, 2, dan 3, Pasal 13 huruf D, E, F, dan G angka 5 pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Divpropam Polri akan menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk Fajar pada Senin, 17 Maret mendatang.
Dalam kasus pidana yang melibatkan Fajar, ia disangkakan melanggar Pasal 6 huruf c, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf a dan b, serta Pasal 15 ayat 1 huruf e, g, c, dan i dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain itu, ia juga disangkakan melanggar Pasal 25 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 55 dan 56 KUHP.
Baca Juga: Eks Kapolres Ngada AKPB Fajar Dicurigai Cari Cuan Lewat Video Porno Anak: Buat Beli Narkoba?
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng
-
Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen
-
Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi
-
Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat
-
833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar
-
Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan
-
PDIP: Prabowo Tahu Hukum Masih Dipakai untuk Kepentingan Politik, Rakyat Tunggu Perubahan
-
Presiden Belarus Tawarkan Alih Teknologi Otomotif hingga Alat Berat untuk Indonesia
-
Lagu Bupati Purwakarta 'Lalaki Langit' Berpotensi Langgar UU TPKS, Ancaman Hukuman 9 Bulan Penjara
-
Lagu Om Zein Dinilai Lecehkan Perempuan, Dianggap Humor Pun Tidak Lucu!