Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun baru-baru ini menyentil sosok putra bungsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Kaesang Pangarep.
Refly menyindir Kaesang soal kedudukannya menjadi Ketua umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Menurut Refly, hal ini bukanlah sesuatu fenomena wajar. Pasalnya, prosedur yang berjalan tidak sesuai aturan pada umumnya.
Refly menyebut jika hal ini bagian dari bentuk kerakusan dan ingin menguasai pemerintahan.
“Kalau anda (Jokowi) benar saya benarkan, tetapi kalau praktik yang anda (Jokowi) lakukan salah ya saya tidak bisa benarkan,” ucap Refly, dikutip dari youtubenya, Jumat (14/3/25).
“Harusnya sebagai presiden anda melarang Kaesang Pangarep menjadi Ketua Umum PSI,” sambungnya.
Refly mengatakan bahwa Kaesang dipilih menjadi Ketua Umum partai politik bukan soal kehebatannya, melainkan hanya karena anak dari seorang Presiden waktu itu.
Bahkan, menurut Refly jika Kaesang hanyalah orang biasa, mungkin saja ia harus melewati masa magang untuk bisa bergabung ke dalam sebuah partai politik.
“Bukan karena kehebatan Kaesang, dia dijadikan ketua umum partai politik itu karena anda Presiden, karena dia anak presiden. Iya kan?,” ucapnya.
Baca Juga: FOLU Net Sink 2030: Skandal Nepotisme Menhut Bagi-bagi Jabatan ke Kader PSI
“Kalau Kaesang itu bukan anak presiden, boro-boro dia jadi Ketua Umum Partai Politik, disuruh jadi pengurus aja akan dibilang ‘Anda harus magang dulu berapa tahun’, hahaha Paham kan?,” tambahnya.
Kejadian-kejadian serupa yang memanfaatkan kedudukan demi menguasai segalanya, menurut Refly sudah menjadi rahasia umum. Hal ini membuat ucapan dan praktik mereka tidak sesuai.
“Sekarang banyak sekali tokoh-tokoh politik antara omongan, ucapan dengan praktik itu nggak nyambung,” jelas Refly.
Kaesang sendiri resmi menjadi Ketua Umum PSI periode 2023-2028. Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace Natalie menetapkan Kaesang secara resmi menjadi Ketum PSI.
Posisi kedudukan Kaesang sebagai Ketua Umum ini rupanya dianggap belum kuat, lantaran masih dibawah Dewan Pembina.
Menurut AD/ART PSI, Kewenangan Ketua Umum masih berada di bawah kekuasaan Dewan Pembina PSI. Hal ini diatur dalam Pasal 14 (Struktur Partai) Ayat (1).
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Program Makan Bergizi Gratis Belum Capai Target, Realisasinya Baru 59 Persen
-
Minat Beli Logam Mulia Turun, Harga Patokan Ekspor Emas Jadi Merosot
-
Eksodus Besar-besaran! Daftar 13 Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia 'Turun Kasta' ke Super League
-
Masih Disidik Kejagung, Motor Listrik Rp243,9 Miliar Milik BGN Belum Dicatat sebagai Aset
-
BRI Situbondo Tegaskan Dukung Penuh Kejari Usut Kasus Fraud Eks Pegawai
-
Satu Remaja Dirudapaksa 27 Orang di Sampang, Alarm Keras Gagalnya Sistem Perlindungan Anak
-
Awas Skema Pinjol Tadpole, Bunga Harian Bisa Capai 10%
-
Sinopsis Film Takkan Kubiarkan Kau Menangis, Saat Ari Irham Merasa Tak Pernah Cukup di Mata sang Ibu
-
Film Horor Tanpa Teror Hantu, Juminten Edan Buktikan Ketakutan Sesungguhnya Ada pada Manusia
-
38 Orang Tewas di Timur Tengah Sejak Gencatan Senjata AS - Iran, Tapi Sekarang Perang Lagi