Suara.com - Zakat menjadi salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu. Secara umum, zakat terbagi menjadi dua jenis utama, yaitu zakat fitrah dan zakat maal atau zakat harta.
Meskipun keduanya sama-sama wajib, terdapat perbedaan signifikan antara keduanya dalam hal waktu pelaksanaan, objek yang dikenakan zakat, dan ketentuan lainnya.
1. Zakat Fitrah
Dikutip dari situs Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa muslim, baik laki-laki maupun perempuan, yang dilakukan pada bulan Ramadan menjelang Idul Fitri. Tujuan utamanya untuk menyucikan jiwa dan sebagai penyempurna ibadah puasa yang telah dilaksanakan selama bulan Ramadan. Selain itu, zakat fitrah juga berfungsi untuk membantu kaum fakir miskin agar mereka dapat merayakan hari raya dengan suka cita.
Ketentuan Zakat Fitrah
Waktu pelaksanaannya:
Zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Disunnahkan untuk menunaikannya sebelum salat Idul Fitri agar para penerima dapat memanfaatkannya pada hari raya.
Besar Zakat:
Besarnya zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter bahan makanan pokok per jiwa. Di Indonesia, umumnya zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk beras sesuai dengan makanan pokok masyarakat setempat. Namun, zakat fitrah juga dapat digantikan dengan uang yang nilainya setara dengan harga bahan makanan pokok tersebut.
Baca Juga: Naik! Ini Jumlah Zakat Fitrah Harus Dikeluarkan Warga Gorontalo Utara Ramadan 1446 Hijriah
Syarat Wajib Zakat Fitrah:
• Beragama Islam.
• Hidup pada saat bulan Ramadan.
• Memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya Idul Fitri.
2. Zakat Maal (Zakat Harta)
Zakat maal adalah zakat yang dikenakan atas harta yang dimiliki oleh seorang muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Berbeda dengan zakat fitrah yang berkaitan dengan jiwa, zakat maal berkaitan dengan harta benda dan kekayaan yang dimiliki. Tujuan dari zakat maal adalah untuk membersihkan harta dan membantu mereka yang membutuhkan, sehingga tercipta keseimbangan sosial dalam masyarakat.
Jenis-Jenis Harta yang Wajib Dibayarkan Zakat
Emas dan Perak: Harta berupa emas dan perak yang telah mencapai nisab dan haul wajib dizakati. Nisab emas adalah 85 gram, sedangkan perak adalah 595 gram. Kadar zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari total harta tersebut.
Berita Terkait
-
Naik! Ini Jumlah Zakat Fitrah Harus Dikeluarkan Warga Gorontalo Utara Ramadan 1446 Hijriah
-
Bolehkah Memberi Zakat Fitrah untuk Orang Tua? Begini Hukumnya
-
Kapan Waktu yang Tepat Membayar Zakat Fitrah? Begini Menurut Syariat Islam
-
Ini Rumus dan Cara Hitung Zakat Fitrah yang Benar, Pilih Uang atau Beras?
-
Berapa Besaran Zakat Fitrah 2025, Dalam Bentuk Uang atau Beras?
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
- 7 Bedak Anti Luntur Kena Keringat saat Cuaca Panas, Makeup Tetap On Seharian
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 4 HP Tahan Air yang Bisa Digunakan saat Berenang, Anti Rusak dan Anti Rewel
Pilihan
-
Berkas 4 Oknum BAIS TNI Tersangka Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dilimpahkan ke Otmil
-
Resmi! Lurah Kalisari Dinonaktifkan Buntut Skandal Tangani Laporan di JAKI Pakai Foto AI
-
Efek Konflik Global: Plastik Langka, Pedagang Siomay hingga Penjual Jus Tercekik Biaya Produksi
-
Serangan Brutal di Istanbul, 3 Orang Tewas di Dekat Konsulat Israel
-
Piala AFF 2026: Kalahkan Malaysia, Timnas Futsal Indonesia Lolos ke Semifinal
Terkini
-
Serangan Baru Bombardir Pulau Kharg Saat Donald Trump Ancam Kehancuran Iran
-
Polri Usul Ambang Batas Kepemilikan Narkoba Diperkecil, Biar Jelas Bedakan Pengguna dan Bandar
-
DPR Ingatkan Kenaikan Tiket Pesawat Hanya Langkah Darurat, Bukan Kebijakan Permanen
-
Berkas 4 Oknum BAIS TNI Tersangka Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dilimpahkan ke Otmil
-
Misteri Kapal Selam Tanpa Awak di Lombok, TNI AL Selidiki Asal-usulnya
-
Soal Wacana Potong Gaji Menteri, Airlangga: Belum Pernah Kita Bahas
-
Donald Trump Ancam Musnahkan Peradaban Iran Malam Ini, Gertak Sambal Lagi?
-
Terima Aduan Warga via DM, Legislator Gerindra Soroti Tramadol Bebas Dijual di Pinggir Jalan
-
Pramono Desak Polisi Usut Begal Sadis Petugas Damkar di Gambir: Tak Boleh Ada Main Hakim Sendiri!
-
Rudal Israel Hancurkan Sinagoga di Teheran, Pemerintah Netanyahu: Itu Gak Sengaja