Harta Simpanan dan Tabungan: Uang tunai, tabungan, deposito, dan sejenisnya yang telah mencapai nisab dan haul juga wajib dizakati dengan kadar 2,5%.
Hasil Pertanian: Hasil bumi seperti padi, gandum, dan sejenisnya wajib dizakati jika mencapai nisab tertentu. Nisab hasil pertanian adalah 5 wasaq atau sekitar 653 kg. Kadar zakatnya adalah 5% jika diairi dengan biaya sendiri, dan 10% jika diairi dengan air hujan atau sumber alami lainnya.
Hasil Perdagangan: Barang dagangan yang dimiliki untuk tujuan perdagangan wajib dizakati jika mencapai nisab dan haul. Nilai barang dagangan dihitung berdasarkan harga pasar saat itu, dan zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari total nilai tersebut.
Hasil Profesi atau Pendapatan: Pendapatan atau gaji dari profesi tertentu juga dikenakan zakat jika mencapai nisab. Nisab zakat penghasilan setara dengan 85 gram emas per tahun. Kadar zakatnya adalah 2,5% dari total pendapatan.
Syarat Wajib Zakat Maal:
Kepemilikan Penuh: Harta tersebut dimiliki sepenuhnya oleh individu tanpa ada hak orang lain di dalamnya.
Harta yang Halal: Harta yang diperoleh harus dari sumber yang halal dan tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Cukup Nisab: Harta telah mencapai batas minimum (nisab) yang ditetapkan untuk jenis harta tersebut.
Haul: Harta telah dimiliki selama satu tahun penuh (haul), kecuali untuk jenis harta tertentu seperti hasil pertanian yang zakatnya ditunaikan setiap kali panen.
Baca Juga: Naik! Ini Jumlah Zakat Fitrah Harus Dikeluarkan Warga Gorontalo Utara Ramadan 1446 Hijriah
Bebas dari Hutang: Harta tersebut bersih dari hutang yang dapat mengurangi jumlah harta hingga di bawah nisab.
Perbedaan Utama antara Zakat Fitrah dan Zakat Maal
1. Objek Zakat: Zakat fitrah dikenakan atas jiwa individu muslim, sedangkan zakat maal dikenakan atas harta atau kekayaan yang dimiliki.
2. Waktu Pelaksanaan: Zakat fitrah ditunaikan pada bulan Ramadan hingga sebelum salat Idul Fitri, sementara zakat maal ditunaikan setelah harta mencapai nisab dan haul, yang waktunya dapat berbeda-beda tergantung jenis hartanya.
3. Besar Zakat: Zakat fitrah memiliki besaran tetap yaitu 2,5 kg atau 3,5 liter bahan makanan pokok per jiwa, sedangkan zakat maal besarnya 2,5% dari total harta yang dimiliki yang telah mencapai nisab dan haul.
4. Syarat Wajib: Zakat fitrah wajib bagi setiap muslim yang hidup pada saat bulan Ramadan dan memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya Idul Fitri, sedangkan zakat maal wajib bagi muslim yang memiliki harta yang mencapai nisab dan haul.
Berita Terkait
-
Naik! Ini Jumlah Zakat Fitrah Harus Dikeluarkan Warga Gorontalo Utara Ramadan 1446 Hijriah
-
Bolehkah Memberi Zakat Fitrah untuk Orang Tua? Begini Hukumnya
-
Kapan Waktu yang Tepat Membayar Zakat Fitrah? Begini Menurut Syariat Islam
-
Ini Rumus dan Cara Hitung Zakat Fitrah yang Benar, Pilih Uang atau Beras?
-
Berapa Besaran Zakat Fitrah 2025, Dalam Bentuk Uang atau Beras?
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Alarm Jelang MPLS, Mayoritas Kepala Sekolah Rakyat Belum Siap Jalankan Tahun Ajaran Baru
-
Tugasnya Hanya Melambaikan Bendera, 1.000 Siswa Dikerahkan Sambut Prabowo-Modi di Yogyakarta
-
Istri Menteri PU Ikut ke NY Pakai Paspor Diplomatik, Ini Bedanya dengan Paspor Dinas dan Biasa
-
Marak Pencurian Besi Lagi di Jakarta, Pramono Ancam Cabut KJP hingga Tak Cairkan Bansos Pelaku
-
Terpaksa Harus Naik, Biaya Haji 2027 Diusulkan Jadi Rp107 Juta
-
Siasat Licik Pengedar Sabu di Bekasi: Sembunyikan Barang Haram dalam Bungkus Pakan Burung
-
Pelibatan Taruna di Sekolah Rakyat Tuai Kritik, Dinilai Tak Tepat untuk Bentuk Karakter Siswa
-
Jelang MPLS 2026/2027, Gus Ipul Beri Pembekalan kepada 191 Sekolah Rakyat
-
Prabowo dan Narendra Modi Sambangi Candi Prambanan, PM India Dijadwalkan Beribadah
-
Menteri Imipas Buka Suara soal Usulan Napi Penerima Amnesti Wajib Ikut Komcad