Suara.com - Aksi penggerudukan koalisi masyarakat sipil saat rapat tertutup di Hotel Fairmont Jakarta menuai sorotan publik. Pasalnya rapat yang berlangsung secara tertutup seakan tergesa-gesa dan menyembunyikan sesuatu dari publik.
Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus mengatakan, tindakan yang saat ini dilakukan dalam pembahasan RUU TNI, seakan ingin mengembalikan dwifungsi TNI, seperti era Orde Baru (Orba).
“Ya, yang menurut kami krusial ya itu ya, yang berkenaan dengan perluasan jabatan sipil untuk TNI aktif,” kata Andrie, saat dihubungi Suara.com, Minggu (16/3/2025).
Total ada 16 jabatan di kementerian dan lembaga yang bisa dijabat oleh TNI aktif. Sejak sebelumnya, hanya 10 jabatan di kementerian atau lembaga yang bisa ditempati oleh TNI aktif.
Andrie menilai, jika jabatan sipil ditempati oleh TNI aktif dikhawatirkan, justru mengacak-acak sistem yang selama ini telah dibangun.
Dikhawatirkan juga jika jabatan hanya dijabat karena memiliki kedekatan bukan karena kinerja dan kemampuan seseorang.
“Sebetulnya ada beberapa kementerian atau instansi sipil yang tidak tepat kalau misalkan diisi oleh perwira atau kemudian anggota militer aktif, karena secara skema pendidikan, baik itu pendidikan dasar, pendidikan pembentukan termasuk juga managerial, itu pasti akan berbeda antara militer dan sipil,” beber Andrie.
“Sehingga kalau misalkan dipaksakan militer duduk di jabatan sipil kemungkinan meritokrasi di internal ASN juga akan acak-acakan,” katanya.
Namun, titik berat tentang penolakan RUU TNI ini karena tidak sesuai dengan supremasi sipil. Supremasi sipil merupakan tradisi demokrasi yang menekankan bahwa angkatan bersenjata satu negara harus selalu di bawah kontrol sipil.
Baca Juga: Rapat RUU TNI di Hotel Fairmont Kena Geruduk, Satpam Lapor Polisi
“Bukan kebalik, bukan militer kemudian mengontrol sipil Kita sudah punya banyak pengalaman selama 32 tahun, bagaimana doktrin dwifungsi TNI merusak sendi-sendi berdemokrasi dan bernegara,” katanya.
Sebelumnya, berdasarkan UU TNI nomor 34 tahun 2004, dalam Pasal 47 UU TNI yang masih aktif saat ini, 10 kementerian dan lembaga yang bisa diisi oleh prajurit aktif, yakni kantor Koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara.
Kemudian Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Saat jika revisi UU ini disetujui, maka ada 6 enam pos baru di kementerian/ lembaga yang bisa diisi oleh prajurit aktif yakni Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, keamanan laut, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
Berita Terkait
-
Kekayaan Utut Adianto di LHKPN: Ketua Panja yang Pimpin Kebut RUU TNI di Hotel Fairmont
-
Rapat RUU TNI di Hotel Fairmont Kena Geruduk, Satpam Lapor Polisi
-
Fedi Nuril Bikin Zarry Hendrik yang Bela Revisi UU TNI Bungkam Seribu Bahasa
-
Personel Letto Muak: Polisi Menusuk dari Depan, Tentara Diam-diam Menikam di Belakang, Kita Mati..
-
Usai Geruduk Rapat RUU TNI di Hotel, Kantor KontraS Kena Teror OTK dan Penelpon Misterius
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya
-
PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut
-
'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
-
Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli