Operasi Tangkap Tangan KPK
Setelah mengumpulkan cukup bukti, KPK melakukan OTT pada Sabtu (15/3). Dalam operasi ini, KPK menangkap sejumlah pihak, termasuk anggota DPRD, Kepala Dinas PUPR, serta dua pihak swasta yang terlibat dalam skema suap proyek.
Dalam keterangannya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa kasus ini merupakan bentuk nyata dari praktik korupsi berjamaah yang melibatkan legislatif dan eksekutif di tingkat daerah dengan jeratan pasal 12a atau 12b, 12f, dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah sedangkan pemberi suap (pihak swasta), yakni M Fauzi (MFZ) alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS) dengan dijera Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Skandal ini menjadi pukulan telak bagi dunia politik di Kabupaten OKU. Masyarakat yang selama ini berharap adanya transparansi dan integritas dari para wakil rakyat kini merasa dikhianati.
Banyak yang menyoroti bagaimana praktik suap dalam proyek daerah telah menjadi budaya yang sulit diberantas.
Selain itu, kasus ini menambah daftar panjang korupsi yang melibatkan anggota DPRD.
Dalam beberapa tahun terakhir, KPK telah menangkap puluhan anggota DPRD dari berbagai daerah karena kasus serupa, menunjukkan bahwa sistem pokir sering kali disalahgunakan sebagai alat transaksi politik.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini sehingga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru, terutama jika ditemukan bukti keterlibatan pejabat atau politisi lainnya dalam skandal ini.
Baca Juga: Ini Profil 3 Anggota DPRD OKU Terjerat OTT KPK di OKU: Ada Kader PDIP dan PPP
Kasus korupsi ini menunjukkan bahwa praktik jual-beli proyek masih menjadi penyakit kronis di pemerintahan daerah. Anggota DPRD yang seharusnya mengawasi penggunaan anggaran justru menjadi bagian dari permainan kotor dengan meminta jatah proyek.
Kini, masyarakat menanti bagaimana proses hukum terhadap para tersangka akan berjalan. Apakah mereka benar-benar akan dihukum seberat-beratnya atau justru akan lolos dengan hukuman ringan seperti banyak kasus korupsi lainnya?
OTT KPK ini kembali menjadi pengingat bahwa pengawasan ketat terhadap anggaran daerah adalah keharusan untuk mencegah uang rakyat dijadikan bancakan oleh para elit politik.
Berita Terkait
-
Ini Profil 3 Anggota DPRD OKU Terjerat OTT KPK di OKU: Ada Kader PDIP dan PPP
-
KPK OTT di OKU: 3 Anggota DPRD dan Kadis PUPR Dijerat Suap Proyek Rp 96 Miliar
-
Bancakan 9 Proyek di OKU: DPRD 'Palak' Kadis PUPR Demi Lebaran, Endingnya Dicokok KPK
-
'Menghilang' Usai Rumahnya Digeledah KPK, Golkar Ungkap Kondisi Terkini Ridwan Kamil
-
OTT di OKU Terkait Suap Proyek Dinas PUPR, KPK Sita Rp 2,6 Miliar
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan