Suara.com - Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan diguncang skandal korupsi yang menyeret pejabat legislatif dan eksekutif ke dalam jerat hukum.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu (15/3), tiga anggota DPRD dan Kepala Dinas PUPR OKU tertangkap basah terlibat praktik korupsi.
Modusnya, para wakil rakyat ini meminta jatah proyek dalam pembahasan APBD 2025, yang kemudian disulap menjadi ajang suap dan pemotongan anggaran. Berikut Profil ketiga anggota DPRD yang menjadi tersangka atas OTT KPK, Sabtu (15/3/2025):
Nama Ferlan Juliansyah mendadak menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan pemotongan anggaran proyek di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Melansir sejumlah sumber diketahui, anggota Komisi III DPRD OKU ini berasal dari Fraksi PDI Perjuangan.
Ferlan Juliansyah merupakan salah satu politisi PDI Perjuangan yang menjabat sebagai Anggota Komisi III DPRD OKU, komisi yang membidangi infrastruktur dan pembangunan.
Sebagai anggota legislatif, Ferlan seharusnya menjadi pengawal transparansi anggaran. Namun, dalam kasus yang diungkap KPK, ia justru diduga ikut meminta jatah pokok pikiran (pokir) yang kemudian dikonversi menjadi proyek fisik senilai miliaran rupiah.
Dalam kasus ini, KPK mengungkap bahwa Ferlan bersama dua rekannya di DPRD OKU, yakni M Fahrudin (Ketua Komisi III) dan Umi Hartati (Ketua Komisi II), meminta bagian proyek dari pembahasan RAPBD 2025.
Baca Juga: KPK OTT di OKU: 3 Anggota DPRD dan Kadis PUPR Dijerat Suap Proyek Rp 96 Miliar
Awalnya, proyek untuk pokir DPRD ini disepakati senilai Rp 40 miliar, namun kemudian dikurangi menjadi Rp 35 miliar karena keterbatasan anggaran.
Sebagai bagian dari kesepakatan, anggota DPRD mendapatkan fee sebesar 20 persen dari proyek-proyek yang dijalankan, dengan total jatah untuk DPRD mencapai Rp 7 miliar.
Menjelang Idul Fitri, Ferlan dan rekan-rekannya menagih komitmen pembayaran kepada Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah, yang akhirnya menerima uang suap sebesar Rp 2,2 miliar dari pihak swasta sebelum akhirnya KPK melakukan OTT.
Ferlan dijerat dengan Pasal 12a atau 12b, 12f, dan 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara jika terbukti bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi ini.
2. M Fahrudin (MFR) selaku Ketua Komisi III DPRD OKU
Nama M Fahrudin mendadak menjadi perhatian publik setelah terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan pemotongan anggaran proyek di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Berita Terkait
-
KPK OTT di OKU: 3 Anggota DPRD dan Kadis PUPR Dijerat Suap Proyek Rp 96 Miliar
-
Bancakan 9 Proyek di OKU: DPRD 'Palak' Kadis PUPR Demi Lebaran, Endingnya Dicokok KPK
-
'Menghilang' Usai Rumahnya Digeledah KPK, Golkar Ungkap Kondisi Terkini Ridwan Kamil
-
23 Nama Anggota Panja RUU TNI, Terbanyak dari PDIP
-
Pesan Menohok Jokowi untuk PDIP Bikin Geger, Saya Ngalah Terus, Tapi...
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar