Partai politik hanya dapat dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi jika memenuhi dua syarat utama. Pertama, ideologi, asas, tujuan, atau program partai politik bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kedua, kegiatan partai politik atau akibat dari kegiatannya bertentangan dengan UUD 1945. Dalam kasus PDIP, tidak ada bukti atau putusan resmi yang menyatakan bahwa partai ini melanggar salah satu dari ketentuan tersebut.
Kasus korupsi yang melibatkan individu tertentu dalam partai, seperti Hasto Kristiyanto, memang menjadi pukulan tersendiri bagi citra PDIP.
Namun, secara hukum, hal ini tidak serta merta menjadi dasar untuk membubarkan sebuah partai politik.
Proses pembubaran partai adalah ranah Mahkamah Konstitusi, bukan keputusan sepihak dari pemerintah, dan harus melalui prosedur hukum yang ketat serta bukti yang kuat.
Narasi yang menyebut PDIP dibubarkan oleh pemerintah karena kasus korupsi para petingginya, dengan demikian, dapat dipastikan sebagai hoaks.
Video tersebut tampaknya sengaja menggunakan judul yang provokatif untuk menarik perhatian, tanpa didukung oleh fakta yang valid dalam isi kontennya.
Hal ini menunjukkan pentingnya sikap kritis masyarakat dalam menyikapi informasi yang beredar, terutama di era digital yang rentan terhadap penyebaran hoaks.
PDIP, yang didirikan pada 10 Januari 1973, tetap berdiri sebagai salah satu kekuatan politik utama di Indonesia hingga hari ini.
Kasus hukum yang melibatkan individu di dalamnya memang menjadi tantangan, tetapi tidak ada indikasi bahwa partai ini akan dibubarkan dalam waktu dekat.
Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi informasi dari sumber yang terpercaya sebelum mempercayai dan menyebarkannya lebih luas.
Berita Terkait
-
Omon-Omon Pemberantasan Korupsi di Rezim Prabowo: Dari Ampuni Koruptor hingga Bikin Penjara Khusus di Pulau Terpencil
-
Skandal Suap di OKU Terbongkar: KPK Tetapkan 6 Tersangka Proyek Dinas PUPR!
-
Tanggapi Peluang RK Dipanggil KPK soal Dugaan Korupsi Dana Iklan Bank BJB, Golkar: Kita Hormati Proses Hukum
-
Minta Stop Serang Jokowi, Projo: Bukan Tak Mungkin Jokowi Akan Hancurkan PDIP Seperti di Pilpres
-
Ini Profil 3 Anggota DPRD OKU Terjerat OTT KPK di OKU: Ada Kader PDIP dan PPP
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh