Suara.com - Sebuah unggahan video di YouTube baru-baru ini menjadi perbincangan hangat di kalangan warganet.
Video tersebut menarasikan bahwa Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), salah satu partai politik tertua di Indonesia, telah dibubarkan oleh pemerintah.
Alasannya, sejumlah petinggi partai, termasuk Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal, disebut terlibat dalam kasus korupsi.
Narasi dalam unggahan tersebut berbunyi lantang: “KENA KARMA! PDIP Akhirnya DIBUBARKAN Pemerintah Karena KETUM, Sekjen Semua Petingginya KORUPSI!”
Namun, benarkah partai yang telah berdiri selama 52 tahun ini benar-benar dibubarkan?
Unggahan tersebut sontak menarik perhatian publik, mengingat PDIP merupakan salah satu pilar politik di Indonesia dengan sejarah panjang dan pengaruh yang kuat.
Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut, narasi dalam judul video tersebut ternyata tidak sesuai dengan isi yang disampaikan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa klaim PDIP dibubarkan karena semua petingginya korupsi adalah salah atau hoaks.
Mengutip penelusuran yang dilakukan oleh tim ANTARA, video berdurasi delapan menit itu sama sekali tidak memuat informasi atau bukti yang menyebutkan bahwa PDIP akan dibubarkan oleh pemerintah.
Untuk memastikan kebenaran klaim tersebut, dilakukan pencarian dengan kata kunci “PDI Perjuangan dibubarkan” melalui berbagai mesin pencari daring.
Hasilnya, tidak ditemukan satupun pernyataan resmi dari pemerintah, lembaga negara, atau sumber terpercaya lainnya yang menyebutkan bahwa PDIP telah atau akan dibubarkan.
Sebelumnya, memang ada kabar yang mengaitkan PDIP dengan kasus hukum.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam sebuah kasus korupsi.
Penetapan tersangka ini terkait dengan dugaan suap kepada salah seorang Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang juga melibatkan Harun Masiku, sosok yang hingga kini masih buron.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur penting dalam struktur kepemimpinan PDIP. Namun, tidak ada kaitan langsung antara penetapan tersangka Hasto dengan narasi pembubaran partai.
Aturan Hukum terkait Pembubaran Partai Politik di Indonesia?
Menurut Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 12 Tahun 2008 tentang Prosedur Beracara Dalam Pembubaran Partai Politik, ada ketentuan jelas yang mengatur hal ini.
Berita Terkait
-
Omon-Omon Pemberantasan Korupsi di Rezim Prabowo: Dari Ampuni Koruptor hingga Bikin Penjara Khusus di Pulau Terpencil
-
Skandal Suap di OKU Terbongkar: KPK Tetapkan 6 Tersangka Proyek Dinas PUPR!
-
Tanggapi Peluang RK Dipanggil KPK soal Dugaan Korupsi Dana Iklan Bank BJB, Golkar: Kita Hormati Proses Hukum
-
Minta Stop Serang Jokowi, Projo: Bukan Tak Mungkin Jokowi Akan Hancurkan PDIP Seperti di Pilpres
-
Ini Profil 3 Anggota DPRD OKU Terjerat OTT KPK di OKU: Ada Kader PDIP dan PPP
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733