Suara.com - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan tidak ada tujuan menghidupkan kembali dwifungsi ABRI lewat revisi Undang-Undang tentang TNI.
"Tidak, kita pastikan enggak," kata Prasetyo di Kementerian PAN-RB, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Prasetyo meminta publik untuk tidak memberikan pernyataan seolah ada upaya menghidupkan dwifungsi ABRI lewat revisi UU TNI.
Ia mengatakan secara subtansi revisi UU TNI adalah untuk perkuatan TNI sebagai institusi negara, baik melindungi kedaulatan bangsa maupun menyelesaikan berbagai permasalahan-permasalahan yang akan dihadapi.
"Jadi berkenaan, misalnya penugasan penugasan, jangan itu kemudian dimaknai sebagai dwifungsi ABRI, tidak. Manakala dibutuhkan, tidak hanya TNI kita semua manakala dibutuhkan, dan memiliki keahlian kita harus siap," kata Prasetyo.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan jika Komisi I DPR RI bersama Pemerintah tak ada niatan menghidupkan kembali dwifungsi ABRI dalam Revisi Undang-Undang TNI. Dasco mengklaim DPR tetap menjaga supremasi hukum.
Awalnya Dasco menyampaikan jika pihaknya memang sudah melihat adanya gelombang penolakan di media sosial terhadap RUU TNI. Untuk itu, pihaknya langsung menggelar konferensi pers.
"Karena penolakan-penolakan yang saya lihat di media social itu substansi dan masalah dari pasal-pasal yang ada, itu sangat banyak yang tidak sesuai dengan yang dibahas," kata Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Ia menegaskan, jika DPR dan pemerintah hanya membahas tiga pasal saja dalam RUU TNI. Menurutnya, pasal yang dibahas lebih kepada penguatan internal TNI.
Baca Juga: Daftar Pasal-pasal di RUU TNI yang Jadi Sorotan Publik
"Nah hari ini kami menjelaskan bahwa hanya 3 pasal, dan pasal-pasal ini kalau dilihat hanya untuk penguatan internal ke dalam dan lebih kemudian memasukkan yang sudah ada ke dalam undang-undang supaya tidak ada pelanggaran undang-undang, justru itu," ujarnya.
Ia membantah jika dwifungsi TNI akan diberlakukan kembali dalam RUU TNI.
"Nah bahwa kemudian ada yang berkembang tentang ada dwifungsi, TNI dan lain-lain, saya rasa kalau sudah lihat pasal-pasal itu sudah jelas bahwa kami juga di DPR akan menjaga supremasi sipil dan lain-lain," ujarnya.
"Dan lain-lain, dan tentunya rekan-rekan dapat membaca nanti, dan dapat menilai tentang apa yang kemudian direvisi," sambungnya.
Dasco sebelumnya juga membantah pihaknya bersama dengan Pemerintah sengaja mempercepat alias ngebut pembahasan Revisi Undang-Undang TNI (RUU TNI).
Menurutnya, pembahasan telah digelar sejak beberapa bulan lalu.
Berita Terkait
-
Daftar Pasal-pasal di RUU TNI yang Jadi Sorotan Publik
-
Ernest Prakasa Tolak Keras RUU TNI, Takut Tragedi 1998 Terulang Lagi
-
Beda dari yang di Medsos, Ini Tiga Pasal yang Diubah di RUU TNI
-
Kisah Agus Harimurti Yudhoyono, Pure Blood Rela Pensiun Dini dari TNI Sebelum Ambil Jabatan Sipil
-
RUU TNI Geger! Dasco Bongkar Perbedaan Draf Asli Vs Viral di Medsos!
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
Terkini
-
3 Personel UNIFIL RI Terluka Lagi di Lebanon, Kemlu: Serangan Berulang Ini Tidak Dapat Diterima!
-
Mendagri Tito Kerahkan Praja IPDN, Percepat Pemulihan Permukiman Terdampak Bencana
-
Wujudkan Jakarta Terintegrasi, Pramono Wajibkan Gedung di Atas 4 Lantai Koneksi CCTV ke Pemprov
-
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dittipideksus Bareskrim Cekal Founder PT DSI
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Mediasi Buntu, Iran Tolak Mentah-mentah Tawaran Gencatan Senjata AS
-
Jenguk 72 Siswa di Jaktim yang Keracunan Makanan, Pramono: Kondisinya Mulai Stabil
-
Tragis! Niat Cari Makan, Karyawan Laundry Tewas Tersambar KRL di Pancoran
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Said Abdullah Desak PBB Seret Israel ke Mahkamah Pidana Internasional
-
Perkuat Hak Saksi dan Korban, Komisi XIII DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU PSDK dengan 491 DIM