Suara.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menanggapi pelaporan terhadap anggota masyarakat sipil yang menggeruduk rapat tertutup pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta pada Sabtu (15/3/2025) lalu.
Ketua YLBHI Muhammad Isnur mengatakan bahwa pelaporan tersebut merupakan upaya pembungkaman terhadap suara masyarakat sipil karena menolak Revisi UU TNI.
"Kami melihat bahwa laporan tersebut merupakan bentuk pembungkaman bagi suara kritis masyarakat dalam menolak revisi UU TNI," kata Isnur kepada wartawan, Senin (17/3/2025).
Isnur juga mengatakan bahwa laporan kepolisian yang dilayangkan terhadap koalisi masyarakat sipil keliru dan seharusnya tidak diproses pihak kepolisian.
Namun, Isnur sangat menyayangkan, laporan tersebut malah langsung direspon oleh pihak kepolisian.
"Ironisnya, justru upaya SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) melalui laporan pidana tersebut langsung disambut oleh Kepolisian," jelasnya.
Kekinian, lanjut Isnur, Polda Metro Jaya juga telah melayangkan panggilan klarifikasi terhadap KontraS.
"Baru saja, KontraS menerima panggilan klarifikasi oleh Polda Metro Jaya untuk malam ini. Panggilan yang jelas menurut KUHAP adalah tidak sah dan patut," jelasnya.
Isnur menegaskan bahwa proses revisi UU TNI oleh DPR dan pemerintah dinilai merugikan rakyat.
Baca Juga: DPR Ngaku Cuma Bahas 3 Pasal di RUU TNI, Dasco Sebut Pasal-pasal Beredar di Medsos Hoaks
Pasalnya, revisi UU TNI bermuatan tentang Dwifungsi TNI yang akan membahayakan masyarakat.
Terlebih, dalam pembahasan terswbut dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan tidak demokratis.
"Pertanyaan kami adalah, kenapa rakyat yang menyampaikan kritik dan protes atas kejahatan legislasi justru diancam dengan laporan pidana?" ucapnya.
Pembungkaman Suara Masyarakat
Lantaran itu, Isnur menduga laporan yang dilakukan sekuriti Hotel Fairmont Jakarta sengaja dibuat dalam upaya kriminalisasi dan pembungkaman terhadap pendapat dan ekspresi masyarakat.
"Terlebih hal ini terkait kritik masyarakat sipil yang sebelumnya melakukan protes interupsi dalam proses rapat pembahasan tertutup yang dilakukan oleh Panja DPR RI dan Pemerintah terkait RUU TNI yang diduga hendak kembalikan praktik Dwifungsi ABRI," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi