Suara.com - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dipecat dari Polri. Hal itu buntut kekerasan seksual dan penyalahgunaan narkotika.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa pemberhentian terhadap Fajar diputuskan, setelah Propam melaksanakan sidang Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP).
"Dalam sanksi administratif diputuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri," kata Truno di Gedung TNCC Polri, Senin (17/3/2025).
Truno mengatakan, dalam sidang etik, dihadirkan 8 orang saksi. Tiga di antaranya dihadirkan secara langsung. Sementara 5 lainnya dihadirkan melalui daring, mengingat jarak lokasi peristiwa yang cukup jauh.
Berdasarkan hasil sidang, Fajar terbukti melakukan pelanggaran kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur, penyalahgunaan narkotika, dan mendistribusikan video hasil pencabulan.
Meski demikian, lanjut Truno, Fajar mengajukan banding atas pemecatannya.
Sebelumnya diberitakan, AKBP Fajar Widyadharma merupakan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Total ada 3 anak di bawah umur yang menjadi korban Fajar.
Selain itu, ada juga seorang wanita dewasa yang menjadi korban kejahatan seksual Fajar. Selain pencabulan, Fajar juga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kasus kejahatan seksual yang dilakukan Fajar terbongkar setelah Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri menerima surat pada 22 Januari 2025 yang diteruskan kepada Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) sehari setelahnya.
Baca Juga: Eks Kapolres Ngada Jadi Predator Anak, Komnas HAM Desak Hukuman Berat!
Dalam surat tersebut disampaikan adanya dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu kamar hotel di Kota Kupang.
Laporan Australian Federal Police
Surat dari Divhubinter itu berdasarkan laporan dari Australian Federal Police (AFP) kepada Divhubinter.
"Di situ surat dari Hubinter Mabes Polri menyampaikan tentang adanya dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kupang," katanya, beberapa Waktu lalu.
Setelah menerima surat tersebut, Ditreskrimum Polda NTT menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke hotel yang diduga sebagai tempat terjadinya kekerasan seksual terhadap anak tersebut.
Kemudian pada 14 Februari 2025, Polda NTT menyampaikan hasil penyelidikan yang menyatakan ditemukannya dugaan peristiwa pidana tersebut di salah satu hotel di Kota Kupang pada 11 Juni 2024 silam.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
-
90 Menit yang Menentukan! Trump Tak Jadi Pakai Senjata Nuklir ke Iran karena Ditekan?
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
Terkini
-
Wamen PPPA Soroti Lingkaran Setan Kemiskinan Akibat 'Banyak Anak Banyak Rezeki'
-
Indonesia Sambut Baik Gencatan Senjata Iran dan AS
-
Isu Perombakan Kabinet, Sekjen Partai Golkar Berharap Tidak Ada Kadernya yang Terkena Reshuffle
-
Prabowo Targetkan 3 Tahun Lagi Indonesia Bebas Sampah: Kita Punya Teknologi Buatan Sendiri
-
Lakukan Evaluasi Imbas 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Pemerintah Bakal Tarik Pasukan Perdamaian?
-
Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU TNI Terkait Tragedi Andrie Yunus
-
Polemik Kasus Chromebook dan Ancaman Trial by The Press di Era Digital
-
Buronan Interpol dan Bos Mafia Asal Inggris Akhirnya Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai
-
Istana Belum Terima Hasil Investigasi PBB Penyebab 3 TNI Gugur di Lebanon
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Klaim Tak Tahu Soal Pembakaran Rumah Saksi dalam Kasus Suap Ijon Proyek