Suara.com - Komnas HAM menanggapi kasus pencabulan dan kekerasan seksual pada anak di bawah umur yang dilakukan mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing menyebut bahwa pihaknya mendesak agar Fajar diberi sanksi etika dan pidana.
"Mendesak penegakkan hukum yang adil dan transparan dengan perlunya sanksi etika dan sanksi pidana atas kasus pelecehan seksual dan atau pencabulan yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada dengan mempertimbangkan pemberatan hukuman berdasarkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual nomor 12 Tahun 2022," kata Uli Parulian Sihombing selaku Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM dalam keterangannya, Sabtu (15/3/2025).
Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa pemberatan diberikan kepada pelaku pelanggaran terhadap UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang merupakan aparat penegak hukum.
Lebih lanjut, Komnas HAM juga mendesak adanya pemulihan para korban pelecehan seksual terhadap anak yang dilakukan Fajar melalui penyediaan layanan psikologis hingga resitusi dan kompensasi.
"Mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai dengan adanya putusan yang memuat adanya resitusi dan kompensasi untuk para korban," ujar Uli.
Kasus kekerasan seksual yang dilakukan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja menjadi sorotan publik.
Pasalnya, Fajar yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat malah melakukan kekerasan seksual. Hingga saat ini, tercatat total korban mencapai 4 orang.
Sejumlah 3 orang merupakan anak di bawah umur, sementara 1 korban sudah berusia dewasa. Kasus ini mencuat ke permukaan pada Kamis (20/2/2025) lalu.
Baca Juga: Aksi Bejat Eks Kapolres Ngada, Lakukan Kekerasan Seksual Anak Hingga Sebar Video ke Forum Pedofilia
Saat itu, Fajar ditangkap oleh Pengamanan Internal (Paminal) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) yang didampingi Divisi Propam Mabes Polri, di salah satu hotel wilayah NTT.
Ketika itu, Fajar langsung digelandang dan ditahan di Mabes Polri.
Fajar ditahan akibat sederet kasus, mulai aksi kekerasan seksual, penyalahgunaan narkotika, hingga mengedarkan video porno hasil kekerasan seksualnya ke darkweb agar bisa ditonton oleh banyak orang.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Fajar melakukan kekerasan seksual terhadap anak berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.
"Dan 1 orang dewasa dengan inisial SHDR usia 20 tahun," kata Truno di Mabes Polri, Jumat (14/3/2025).
Sementara, Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, Fajar tak hanya melakukan aksi kekerasan seksual, namun juga merekam aksi itu.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Rano Karno Serahkan Sapi Kurban ke RT Canggih di Gandaria
-
Pramono Wukuf di Arafah, Rano Karno Salat Id di Saf Depan Bersama Warga di Balai Kota
-
Wapres Gibran dan Jan Ethes Salat Iduladha Bersama di Masjid Istiqlal
-
Hari H Iduladha, Masjid Istiqlal Sudah Terima 64 Sapi dan 13 Kambing
-
Nasaruddin Umar Terima Sapi Kurban dari Presiden dan Wapres
-
Kemenpar Bakal Tertibkan Penginapan Ilegal di OTA, 1.600 Akomodasi Terancam Dihapus
-
Jemaah Mulai Padati Masjid Istiqlal untuk Salat Iduladha 1447 H, Pengamanan Diperketat
-
Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK
-
Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam
-
Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu