Suara.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menganjurkan masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah. Termasuk juga dengan tidak memainkan petasan dan kembang api.
Kegiatan bermain petasan dan kembang api biasanya rutin dilakukan masyarakat saaf malam takbiran menjelang lebaran Idul Fitri. Tak sedikit ada kejadian kebakaran atau hal lain yang merugikan orang sekitar karena itu.
"Satpol PP mengimbau agar masyarakat menghindari untuk bermain petasan karena selain membahayakan diri sendiri juga dapat membahayakan orang lain," ujar Satriadi kepada wartawan, Selasa (18/3/2025).
Satriadi menjelaskan bahwa petasan yang beredar di masyarakat seperti petasan banting maupun kembang api luncur, memiliki bahan dasar peledak yang berpotensi sangat berbahaya dan mudah terbakar.
"Bermain petasan lebih banyak ancaman yang merugikan daripada mendatangkan manfaat. Selain itu, juga bisa berpotensi terhadap kebakaran dan bisa menghadirkan potensi gesekan tawuran antar kelompok," jelasnya.
Lebih lanjut, ia juga mengingatkan, larangan penggunaan petasan di Jakarta sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Menurut Pasal 19 huruf a, setiap orang atau badan dilarang membuat, menjual, dan menyimpan petasan serta barang sejenisnya.
Sementara, Pasal 19 huruf b mengatur bahwa membunyikan petasan tanpa izin dari gubernur atau pejabat yang ditunjuk juga dilarang.
Bagi pelanggar Pasal 19 huruf a, ancaman pidana berupa hukuman penjara antara 10 hingga 60 hari atau denda mulai dari Rp500 ribu hingga Rp30 juta. Sementara itu, pelanggar Pasal 19 huruf b terancam pidana 30 hingga 180 hari atau denda antara Rp5 juta hingga Rp50 juta.
Ia pun mengaku telah menginstruksikan jajarannya untuk rutin melakukan sosialisasi terkait larangqn bermain petasan dan kembang api ini di berbagai wilayah di Jakarta. "Sosialisasi terkait petasan secara umum sudah dilakukan oleh jajaran Satpol PP wilayah secara nonformal melalui berbagai kesempatan dan kegiatan kemasyarakatan," kata Satriadi.
Baca Juga: Jokowi Ajak Cucu Beli Mainan ke Toko Pinggir Jalan, Pilihan Jan Ethes Tuai Perhatian Publik
Waspada Kejahatan Rumah Kosong
Sebelumnya Polda Metro Jaya juga telah mengimbau pada masyarakat agar mewaspadai tindak kejahatan di rumah-rumah kosong yang ditinggalkan pemiliknya saat mudik lebaran ke kampung halamannya.
"Rumah kosong yang ditinggalkan pemudik itu juga menjadi atensi. Mohon menginformasikan kepada Bapak RT, RW setempat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Polda Metro kata Ade Ary, terus bekerja sama dengan semua pihak mulai dari tingkat RT, RW hingga tokoh pemuda untuk membangun sistem keamanan.
Ia kemudian menyebutkan ada satu modus yang digunakan para spesialis pencuri atau sindikat curat di rumah kosong.
"Mereka dengan mudah membaca, karena proses pencurian atau sindikat ini pasti diawali dengan perencanaan yang matang. Mereka kadang keliling. Salah satu indikatornya yang paling gampang kalau rumah ini kosong, lampunya menyala," kata Ade Ary.
Berita Terkait
-
Resep Kue Semprit Keju untuk Lebaran Idul Fitri ala Chef Devina Hermawan, Dijamin Renyah dan Lumer
-
Apakah Lebaran Idul Fitri 2025 NU dan Muhammadiyah Sama?
-
Jadwal Sidang Isbat Idul Fitri 2025, Begini Cara Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1446 Hijriah
-
Hotel 101 Glodok Kebakaran, Tamu Berhamburan Masih Pakai Handuk
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri
-
Cukai Minuman Manis Ditunda, Siapa yang Bertanggung Jawab atas Kesehatan Anak?
-
Sekolah Kembali Normal, Gubernur DKI Pastikan Korban Kecelakaan Mobil MBG Ditangani Maksimal