Suara.com - Warga Pulau Pari dan Gugusan Pulau Pari menyebut aktivitas proyek pembangunan lokasi pariwisata masih berlanjut hingga saat ini. Masyarakat setempat masih berupaya untuk menghentikan proyek yang diduga tak berizin dan merusak alam itu.
Ketua Kelompok Perempuan Pulau Pari, Asmanina mengatakan, penyegelan aktivitas proyek di Pulau Pari dan Biawak sempat dihentikan karena adanya penyegelan dari pemerintah. Namun, kini aktivitasnya berlanjut dan semakin masif.
"Pulau yang sedang disegel itu juga sebenarnya sudah didatangkan oleh Menteri KLHK, tapi ternyata sampai saat ini mereka masih bisa melakukan pengerjaan di pulau tersebut," ujar Asmanina dalam diskusi masyarakat bahari yang digelar secara daring, Selasa (18/3/2025).
"Yang saya khawatirkan, jangan-jangan setingkat Menteri saja, hanya cuma gimmik-nya saja mereka melakukan penyegelan," lanjutnya.
Ia menyebut kini perusahaan penggarap proyek itu kerap mempengaruhi warga setempat lewat pemberian kompensasi dan bantuan sosial. Akibatnya, warga Pulau Pari saat ini juga terpecah antara kubu pro dan kontra.
"Perpecahan warga Pulau Pari nyata sampai saat ini terlihat jelas untuk konflik yang ada sekarang," jelasnya.
Bahkan, pengrusakan bakau alias mangrove karena aktivitas proyek itu disebutnya kini tak jelas ganti ruginya. Intimidasi yang sudah terjadi sejak tahun 2015 disebutnya masih kerap terjadi.
Karena itu, warga disebutnya masih berjuang untuk mempertahankan kondisi alam dari aktivitas pengrusakan. Mereka juga tetap bekerja memanfaatkan sumber daya yang ada.
"Untuk pergerakan kita di sini, forum dan kelompok-kelompok Pulau Pari masih tetap berjuang, perjuangan perempuan Pulau Pari. Selain berkebun, kita juga mengolah pantai Rengge," pungkasnya.
Baca Juga: Hasil Autopsi 3 Polisi di Lampung Didor Tentara: 1 Tewas Peluru Tembus Dada, 2 Nyangkut di Kepala
Janji Pramono Anung
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta angkat bicara soal polemik pengerukan pasir di Pulau Pari, Kepulauan Seribu yang diduga ilegal. Kegiatan itu diakui memang belum memiliki izin resmi untuk pengerukan.
Hal ini dikatakan oleh Asisten Pemerintahan Sekda Jakarta Sigit Widjatmoko. Ia menyebut pihaknya telah melakukan penyelidikan setelah mengetahui keluhan warga.
Ia pun mendapati laporan ternyata pengerukan itu dilakukan di pulau milik pribadi bernama Pulau Biawak yang terletak di seberang Pulau Pari.
"Kegiatan itu ada di wilayah Pulau Biawak, yang merupakan pulau private. Artinya pulau yang dimiliki oleh orang per orang," ujar Sigit kepada wartawan, Rabu (22/1/2025).
Namun, Sigit menyebur Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) kegiatan pengerukan pasir laut itu masih belum diterbitkan. Karena itu, Sigit menyebutkan, Pemprov Jakarta melalui Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu menghentikan pengerukan pasir laut tersebut pada 17 Januari 2025.
Berita Terkait
-
Hasil Autopsi 3 Polisi di Lampung Didor Tentara: 1 Tewas Peluru Tembus Dada, 2 Nyangkut di Kepala
-
Sebut Absurd Prajurit Aktif Masuk Kejagung, Ketua PBNU Savic Ali: TNI Tak Dididik ke Sana
-
Ajak Koalisi Sipil Audiensi di DPR, Dasco Ngaku Ada Titik Temu soal RUU TNI, Apa Katanya?
-
Sederet Pasal di DIM RUU TNI Tuai Sorotan: Tentara Bisa Ikut Usut Kasus Narkoba hingga Isi Jabatan Sipil di 15 K/L
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?
-
Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi
-
Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan
-
Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam