Suara.com - Warga Pulau Pari dan Gugusan Pulau Pari menyebut aktivitas proyek pembangunan lokasi pariwisata masih berlanjut hingga saat ini. Masyarakat setempat masih berupaya untuk menghentikan proyek yang diduga tak berizin dan merusak alam itu.
Ketua Kelompok Perempuan Pulau Pari, Asmanina mengatakan, penyegelan aktivitas proyek di Pulau Pari dan Biawak sempat dihentikan karena adanya penyegelan dari pemerintah. Namun, kini aktivitasnya berlanjut dan semakin masif.
"Pulau yang sedang disegel itu juga sebenarnya sudah didatangkan oleh Menteri KLHK, tapi ternyata sampai saat ini mereka masih bisa melakukan pengerjaan di pulau tersebut," ujar Asmanina dalam diskusi masyarakat bahari yang digelar secara daring, Selasa (18/3/2025).
"Yang saya khawatirkan, jangan-jangan setingkat Menteri saja, hanya cuma gimmik-nya saja mereka melakukan penyegelan," lanjutnya.
Ia menyebut kini perusahaan penggarap proyek itu kerap mempengaruhi warga setempat lewat pemberian kompensasi dan bantuan sosial. Akibatnya, warga Pulau Pari saat ini juga terpecah antara kubu pro dan kontra.
"Perpecahan warga Pulau Pari nyata sampai saat ini terlihat jelas untuk konflik yang ada sekarang," jelasnya.
Bahkan, pengrusakan bakau alias mangrove karena aktivitas proyek itu disebutnya kini tak jelas ganti ruginya. Intimidasi yang sudah terjadi sejak tahun 2015 disebutnya masih kerap terjadi.
Karena itu, warga disebutnya masih berjuang untuk mempertahankan kondisi alam dari aktivitas pengrusakan. Mereka juga tetap bekerja memanfaatkan sumber daya yang ada.
"Untuk pergerakan kita di sini, forum dan kelompok-kelompok Pulau Pari masih tetap berjuang, perjuangan perempuan Pulau Pari. Selain berkebun, kita juga mengolah pantai Rengge," pungkasnya.
Baca Juga: Hasil Autopsi 3 Polisi di Lampung Didor Tentara: 1 Tewas Peluru Tembus Dada, 2 Nyangkut di Kepala
Janji Pramono Anung
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta angkat bicara soal polemik pengerukan pasir di Pulau Pari, Kepulauan Seribu yang diduga ilegal. Kegiatan itu diakui memang belum memiliki izin resmi untuk pengerukan.
Hal ini dikatakan oleh Asisten Pemerintahan Sekda Jakarta Sigit Widjatmoko. Ia menyebut pihaknya telah melakukan penyelidikan setelah mengetahui keluhan warga.
Ia pun mendapati laporan ternyata pengerukan itu dilakukan di pulau milik pribadi bernama Pulau Biawak yang terletak di seberang Pulau Pari.
"Kegiatan itu ada di wilayah Pulau Biawak, yang merupakan pulau private. Artinya pulau yang dimiliki oleh orang per orang," ujar Sigit kepada wartawan, Rabu (22/1/2025).
Namun, Sigit menyebur Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) kegiatan pengerukan pasir laut itu masih belum diterbitkan. Karena itu, Sigit menyebutkan, Pemprov Jakarta melalui Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu menghentikan pengerukan pasir laut tersebut pada 17 Januari 2025.
Berita Terkait
-
Hasil Autopsi 3 Polisi di Lampung Didor Tentara: 1 Tewas Peluru Tembus Dada, 2 Nyangkut di Kepala
-
Sebut Absurd Prajurit Aktif Masuk Kejagung, Ketua PBNU Savic Ali: TNI Tak Dididik ke Sana
-
Ajak Koalisi Sipil Audiensi di DPR, Dasco Ngaku Ada Titik Temu soal RUU TNI, Apa Katanya?
-
Sederet Pasal di DIM RUU TNI Tuai Sorotan: Tentara Bisa Ikut Usut Kasus Narkoba hingga Isi Jabatan Sipil di 15 K/L
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
Terkini
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum
-
Jadi Pemasok MBG, Omzet Petani Hidroponik di Madiun Naik 100 Persen
-
Reformasi Polri Tanpa Tenggat? KPRP Bentukan Presiden Akui Masih Meraba Masalah
-
KPK Amankan Uang Rp 400 Juta saat Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto
-
Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi Dana Umat Baznas
-
Pastikan Keamanan Jalur Mudik Nataru, Kapolri: Tol Dipantau 24 Jam, Rekayasa Lalin Disiapkan
-
Pengakuan Jaksa Tri yang Kabur dari OTT KPK: Saya Ketakutan, Dikira Bukan Petugas
-
Dibubarkan Sebelum Diskusi Dimulai, Buku Reset Indonesia Dianggap Ancaman?