Suara.com - Sejumlah perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil menyambangi Polda Metro Jaya, Selasa (18/3/2025).
Kedatangan mereka untuk menyampaikan keberatan atas surat undangan klarifikasi terhadap dua anggota koalisi yang sempat menggeruduk Rapat Panja RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025).
Perwakilan Tim Advokasi untuk Demokrasi, Arif Maulana mengatakan bahwa pelaporan terhadap Andrie Yunus dan Javier oleh seorang sekuriti hotel tidak mendasar.
"Kami melihat laporan ini adalah bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation atau biasa disebut dengan SLAPP yang identik dengan upaya pembungkaman terhadap partisipasi publik dalam mengawasi proses pembentukan kebijakan," kata Arif, di Polda Metro Jaya, Selasa (18/3/2025).
Lantaran itu, Arif menyatakan bahwa saat ini pihaknya menghadapi kriminalisasi terhadap kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan hak politik masyarakat.
Hal tersebut seperti yang terjadi dalam mengawasi jalannya penyusunan regulasi, khususnya RUU TNI yang sedang dibahas secara tertutup.
Sehingga tercermin bahwa rapat tersebut tidak partisipatif, tidak demokratis oleh DPR dan pemerintah.
Ia kemudian menegaskan bahwa yang dilakukan Andrie dan Javier hanya penyampaikan kritik dan ekspresi politik yang merupakan hak konstitusional, bukan justru sebuah kejahatan.
"Yang dilakukan oleh klien kami, Andrie dan juga Javier, adalah dalam rangka menggunakan haknya sebagai warga negara untuk mengawasi proses legislasi yang dinilai menyimpang dari proses pembentukan perundang-undangan," jelasnya.
Baca Juga: Dwifungsi TNI Jilid 2? RUU TNI Kontroversial Dikecam Bak Era Orba!
Dalam aksi penyampaian pendapat yang dilakukan Andrie dan Javier, lanjut Arif, tidak disertai ancaman dan tindakan kekerasan, serta intimidasi.
Justru, menurut Arif, DPR dan pemerintah yang menyalahi aturan karena menyusun undang-undang sembunyi-sembunyi.
"Tidak partisipatif, dan tidak demokratis, bukankah itu kejahatan legislasi? Tapi mengapa justru kemudian masyarakat, warga, yang mengingatkan, protes, justru dilaporkan secara pidana," ungkapnya.
Kejanggalan Pasal-pasal
Selanjutnya, kejanggalan lainnya juga terlihat dari pasal-pasal yang dicantumkan dalam pelaporan. Pasal-pasal tersebut, kata Arif tidak relevan dengan kejadian yang sesungguhnya.
"Kami melihat pasal yang dikenakan ada pasal 172, 212, 217, 335, sampai 503 dan 207, ini tidak relevan, tidak sesuasi dengan fakta. Maka dari itu, kami menduga ini dicari-cari, ini bentuk upaya kriminalisasi terhadap keduanya," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu