Selanjutnya, Arif juga mempertanyakan soal legal standing dari pelapor. Pelapor dalam perkara ini merupakan seorang sekuriti.
Namun, kata Arif, pelapor tidak memiliki legal standing yang jelas.
Apakah saat itu, pelapor mewakili hotel tempatnya bekerja, atau justru mewakili pihak lain, seperti DPR atau pemerintah.
"Ini harus clear, karena tidak semua pasal yang kemudian dikenakan, yang sebegitu banyaknya, ini pasalnya berlapis, itu bisa dilaporkan oleh setiap orang. Kami mempertanyakan legal standing dari pelapor," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut jika dua barang bukti yang kini diselidiki oleh penyidik adalah rekaman pengawas alias CCTV dan video dokumentasi.
"Ada dua barang bukti yang disampaikan. Yang pertama satu unit elektronik video CCTV, kemudian satu unit elektronik video atau video dokumentasi. Itu disampaikan kepada Polda Metro Jaya," ujarnya dikutip dari Antara, Senin (17/3/2025).
Terkait kasus tersebut, Ade Ary mengatakan ditangani Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Saat ini penyelidik sedang melakukan pendalaman, jadi mohon waktu rekan-rekan," ucapnya.
Sementara saat ditanya mengenai pemanggilan saksi dalam kejadian tersebut, Ade Ary menjelaskan nanti akan diinformasikan lebih lanjut.
Baca Juga: Dwifungsi TNI Jilid 2? RUU TNI Kontroversial Dikecam Bak Era Orba!
"Ya tentunya nanti setelah menerima laporan," katanya.
Polda Metro Jaya menerima laporan terkait adanya kegaduhan dalam pembahasan RUU TNI oleh Panitia Kerja (Panja) di Jakarta pada Sabtu (15/3/2025).
Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia.
Pelapor berinisial RYR merupakan sekuriti di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat.
Dia mengatakan bahwa sekira jam 18.00 WIB ada sekitar tiga orang yang mengaku dari Koalisi Masyarakat Sipil masuk ke Hotel Fairmont.
Kelompok tersebut kemudian berteriak-teriak di depan pintu ruang rapat pembahasan RUU TNI agar rapat tersebut dihentikan karena dilakukan secara diam-diam dan tertutup.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani