Suara.com - Kuasa hukum mantan Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar mencabut permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada hari ini. Gugatan praperadilan yang diajukan Firli kembali dicabut oleh pengacara lantaran alasan bakal melakukan penyempurnaan dalam berkas perkara ini.
“Dalam persidangan tadi kami sudah menyatakan mencabut permohonan praperadilan,” kata Ian, di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).
Pencabutan permohonan praperadilan ini, bukan kali pertama. Namun Firli sebelumnya juga sempat mencabut permohonan praperadilannya yang kedua.
Kini permohonannya kembali dicabut, alasannya tetap soal penyempurnaan, perbaikan dan soal isi materi permohonan.
“Poinnya adalah tetap penyempurnaan, perbaikan dan materi permohonan. Itu saja, saya kira tidak ada yang lain ya,” katanya.
Ian mengeklaim pihaknya bakal mempertimbangkan soal apakah permohonan ini bakal dilayangkan kembali atau tidak.
“Kami akan mempertimbangkan setelah penyempurnaan, perbaikan materi itu. Kami akan mempertimbangkan hal itu. Tentatif semuanya ya, waktunya tentatif, bisa lebih cepat bisa lebih lama,” pungkasnya.
Sementara itu, dicabutnya permohonan perkara praperadilan ini, maka Hakim tunggal, Parulian Manik menyebut perkara yang terigister dengan nomor 42/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel agar dicoret.
“Mengabulkan permohonan pemohon tentang pencabutan perkara tersebut,” kata Parulian, dalam ruang sidang, Rabu.
Baca Juga: Ungkit Peradilan Militer, ICW Ragu RUU TNI Pro Pemberantasan Korupsi: Makin Langgengkan Impunitas?
“Memerintahkan kepada kepaniteraan PN Jakarta Selatan untuk mencoret perkara nomor 42/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dari dalam register perkara pidana praperadilan,” sambungnya.
3 Kali Ajukan Praperadilan
Diketahui, Firli Bahuri tercatat sudah tiga kali melayangkan permohonan praperadilan. Perlawanan pertama Firli terhadap Polda Metro Jaya pada 24 November 2023.
Firli saat itu melayangkan praperadilan usai dirinya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Namun PN Jaksel menolak permohonannya.
Praperadilan kedua, yang dilakukan Firli terjadi pada 22 Januari 2025. Namun saat itu Firli mencabutnya tak berselang lama dari permohonannya.
Terbaru, Firli mengajukan praperadilan kembali. Praperadilan tersebut diajukan oleh Firli terhadap Kapolda Metro Jaya, pada Jumat (14/3/2025).
Drama Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya
Meski telah berstatus tersangka terkait kasus pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Firli Bahuri belum juga ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Hingga kini Firli Bahuri masih bebas berkeliaran setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 22 November 2023 silam.
Meski telah menyandang status tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi, Firli belum juga diseret ke persidangan. Alasannya, karena berkas perkaranya belum lengkap alias P21.
Di sisi lain, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri selalu mengeklaim jika penyidik bakal kredibel dalam penanganan kasus ini, namun belum ada titik cerah soal kelengkapan berkas.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta, Syahron Hasibuan sebelumnya juga mengatakan, jaksa telah memulangkan berkas perkara Firli ke Polda Metro Jaya karena dianggap masih belum lengkap.,
Sejauh ini, Polda Metro Jaya belum mengirimkan kembali berkas tersebut ke Kejaksaan Tinggi Jakarta, meski telah diberikan rekomendasi oleh pihak Kejaksaan.
Firli, melalui kuasa hukumnya, Ian Iskandar juga sempat meminta kasus ini segera dihentikan. Ian menganggap Polda Metro Jaya tidak bisa menemukan bukti yang kuat atas dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Firli.
Ian juga mengaku, jika pihaknya telah bersurat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kapolda Metro Jaya untuk mengeluarkan SP3 dalam perkara ini.
Jika melihat kurun waktu yang dilakukan oleh pihak penyidik, terkesan terlalu memaksakan kehendak dalam menjerat Firli.
Berita Terkait
-
Ungkit Peradilan Militer, ICW Ragu RUU TNI Pro Pemberantasan Korupsi: Makin Langgengkan Impunitas?
-
Tolak RUU TNI, ICW Bongkar Sederet Kasus Korupsi Tentara: Maling Duit Negara Rp24,7 Triliun!
-
Mirip UU Ciptaker, Alissa Wahid Curiga RUU TNI Digeber Jelang Lebaran: Kalau Diam-diam, Itikad Apa?
-
Kasus Bank BJB, Begini Nasib Ridwan Kamil usai Rumah 'Diacak-acak' KPK
-
Ngaku Tak Tahu soal Mark Up Iklan di BJB, RK usai Rumah Digeledah KPK: Tak Ada Uang Kami Disita
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
Terkini
-
Rocky Gerung: Program Makan Bergizi Gratis Berubah Jadi Racun karena Korupsi
-
Keputusan 731/2025 Dibatalkan, PKB: KPU Over Klasifikasi Dokumen Capres
-
Bantah Makam Arya Daru Diacak-acak Orang Tak Dikenal, Polisi: Itu Amblas Faktor Alam!
-
Menkes Budi Tegaskan Peran Kemenkes Awasi Keamanan Program Makan Bergizi Gratis
-
Terungkap! Ini Rincian 'Tarif Sunat' Dana Hibah yang Bikin Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Kaya
-
Demi Buktikan Bukan Pembunuhan, Polisi akan 'Buka-bukaan' 20 CCTV ke Keluarga Arya Daru
-
'Mari Bergandeng Tangan': Disahkan Negara, Mardiono Serukan 'Gencatan Senjata' di PPP
-
Fakta Mengejutkan 'Bjorka KW': Bukan Ahli IT dan Tak Lulus SMK, Belajar Retas Otodidak dari Medsos
-
Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk, DPR Sebut Konstruksi Bangunan Tak Ideal
-
Viral di MRT, Lansia 73 Tahun Ini Ditangkap dan Punya 23 Kasus Kriminal