Suara.com - Publik dikejutkan dengan penemuan ladang ganja di wilayah Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Berita ini bahkan memicu pertanyaan dari sejumlah komunitas fotografer dan konten kreator, apakah ini alasan di balik larangan penggunaan drone di kawasan tersebut.
"Jadi ini alasan drone dilarang terbang di sana? Takut ketahuan?" tulis seorang konten kreator di Facebook.
"Ooo ternyata menerbangkan drone bisa merusak ekosistem dan mengganggu satwa liar. Ekosistemnya tanaman ganja. Satwa liarnya yang menanam," sindir warganet lainnya.
Menanggapi isu ini, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membantah bahwa penemuan ladang ganja di TNBTS terkait dengan pembatasan penggunaan drone dan rencana penutupan kawasan wisata di wilayah tersebut.
"Tanaman ganja ditemukan di kawasan TNBTS pada September 2024. Lokasi tersebut merupakan hasil pengembangan kasus narkotika yang ditangani oleh Kepolisian Resor Lumajang," jelas Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Satyawan Pudyatmoko dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu (19/3/2025)
Dia menegaskan bahwa isu yang menghubungkan pembatasan drone dan rencana penutupan TNBTS dengan kasus ladang ganja tidak benar. Pembatasan penggunaan drone di kawasan konservasi telah diatur sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Aturan ini sudah diterapkan sejak 2019 melalui SOP pendakian Gunung Semeru.
Penemuan ladang ganja terjadi pada 18-21 September 2024, ketika tim gabungan yang terdiri dari Balai Besar TNBTS, Kepolisian Resor Lumajang, TNI, dan perangkat Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, berhasil mengungkap lokasi tanaman ganja di Blok Pusung Duwur, Kecamatan Senduro dan Gucialit.
Proses pemetaan dan pengungkapan ladang ganja dilakukan dengan bantuan teknologi drone. Tim menemukan bahwa tanaman ganja berada di lokasi yang sangat tersembunyi, tertutup semak belukar lebat, dan terletak di lereng yang curam.
Setelah ditemukan, tim yang terdiri dari petugas Balai Besar TNBTS, Kepolisian Resor Lumajang, Polisi Hutan, dan anggota Manggala Agni, dengan dukungan masyarakat setempat, melakukan pembersihan dan pencabutan tanaman ganja untuk dijadikan barang bukti oleh kepolisian.
Hingga saat ini, Kepolisian Resor Lumajang telah menetapkan empat tersangka yang merupakan warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro. Keempatnya sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Lumajang.
Satyawan memastikan bahwa Kemenhut akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang di TNBTS.
Sebelumnya, Balai Besar TNBTS juga membantah bahwa larangan penggunaan drone bagi pengunjung di area wisata TNBTS terkait dengan penemuan ladang ganja di wilayah tersebut.
Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa, menjelaskan bahwa aturan larangan drone sudah berlaku sejak 2019.
"Aturan larangan penerbangan drone di jalur pendakian Gunung Semeru sudah berlaku sejak 2019 sesuai dengan SOP Nomor: SOP.01/T.8/BIDTEK/BIDTEK.1/KSA4/2019," kata Rudi, dikutip dari Antara.
Rudi menegaskan bahwa narasi di media sosial yang menghubungkan larangan drone dengan penemuan ladang ganja di Blok Pusung Duwur, Resort Pengelolaan Taman Nasional Wilayah Senduro dan Gucialit, tidak benar.
Berita Terkait
-
Klarifikasi Pihak BBTN Bromo Tengger Semeru Soal Pelarangan Drone, Ada Kaitan dengan Ladang Ganja?
-
Viral 59 Titik Ladang Ganja di Gunung Bromo, Netizen Kaitkan dengan Larangan Penerbangan Drone
-
Lagi Jadi Omongan, Segini Tarif Terbangkan Drone di Kawasan Gunung Bromo
-
Jaringan Narkoba Sumatera-Jawa Dibongkar! Polda Metro Sita 34 Kg Ganja di Jakarta
-
The Seven Summits Indonesia, Impian Terakhir Lilie Wijayati dan Elsa Laksono Taklukkan Puncak Carstensz
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Setuju Bantuan Asing Masuk, Hasto: Kemanusiaan Bersifat Universal
-
Rakernas PDIP Januari 2026, Hasto: Lingkungan dan Moratorium Hutan Akan Dibahas
-
Kasus Izin Tambang Nikel Konawe Utara Dihentikan, Ini Penjelasan KPK
-
John Kenedy Apresiasi Normalisasi Sungai di Wilayah Bencana, Pemulihan Bisa Lebih Cepat
-
Presiden Buruh: Tidak Masuk Akal Jika Biaya Hidup di Jakarta Lebih Rendah dari Kabupaten Bekasi
-
Kronologi dan 6 Fakta Tenggelamnya Kapal KM Putri Sakinah di Labuan Bajo yang Menjadi Sorotan Dunia
-
KPK Panggil Eks Sekdis Kabupaten Bekasi yang Sempat Diamankan Saat OTT
-
Pramono Anung: Kenaikan UMP Jakarta Tertinggi, Meski Nominalnya Kalah dari UMK Bekasi
-
Polri Kerahkan Tambahan 1.500 Personel, Perkuat Penanganan Bencana Sumatra
-
Cekcok Ponsel Berujung KDRT Brutal di Sawangan, Polisi Langsung Amankan Pelaku!