Suara.com - Publik dikejutkan dengan penemuan ladang ganja di wilayah Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Berita ini bahkan memicu pertanyaan dari sejumlah komunitas fotografer dan konten kreator, apakah ini alasan di balik larangan penggunaan drone di kawasan tersebut.
"Jadi ini alasan drone dilarang terbang di sana? Takut ketahuan?" tulis seorang konten kreator di Facebook.
"Ooo ternyata menerbangkan drone bisa merusak ekosistem dan mengganggu satwa liar. Ekosistemnya tanaman ganja. Satwa liarnya yang menanam," sindir warganet lainnya.
Menanggapi isu ini, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membantah bahwa penemuan ladang ganja di TNBTS terkait dengan pembatasan penggunaan drone dan rencana penutupan kawasan wisata di wilayah tersebut.
"Tanaman ganja ditemukan di kawasan TNBTS pada September 2024. Lokasi tersebut merupakan hasil pengembangan kasus narkotika yang ditangani oleh Kepolisian Resor Lumajang," jelas Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Satyawan Pudyatmoko dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu (19/3/2025)
Dia menegaskan bahwa isu yang menghubungkan pembatasan drone dan rencana penutupan TNBTS dengan kasus ladang ganja tidak benar. Pembatasan penggunaan drone di kawasan konservasi telah diatur sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Aturan ini sudah diterapkan sejak 2019 melalui SOP pendakian Gunung Semeru.
Penemuan ladang ganja terjadi pada 18-21 September 2024, ketika tim gabungan yang terdiri dari Balai Besar TNBTS, Kepolisian Resor Lumajang, TNI, dan perangkat Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, berhasil mengungkap lokasi tanaman ganja di Blok Pusung Duwur, Kecamatan Senduro dan Gucialit.
Proses pemetaan dan pengungkapan ladang ganja dilakukan dengan bantuan teknologi drone. Tim menemukan bahwa tanaman ganja berada di lokasi yang sangat tersembunyi, tertutup semak belukar lebat, dan terletak di lereng yang curam.
Setelah ditemukan, tim yang terdiri dari petugas Balai Besar TNBTS, Kepolisian Resor Lumajang, Polisi Hutan, dan anggota Manggala Agni, dengan dukungan masyarakat setempat, melakukan pembersihan dan pencabutan tanaman ganja untuk dijadikan barang bukti oleh kepolisian.
Hingga saat ini, Kepolisian Resor Lumajang telah menetapkan empat tersangka yang merupakan warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro. Keempatnya sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Lumajang.
Satyawan memastikan bahwa Kemenhut akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang di TNBTS.
Sebelumnya, Balai Besar TNBTS juga membantah bahwa larangan penggunaan drone bagi pengunjung di area wisata TNBTS terkait dengan penemuan ladang ganja di wilayah tersebut.
Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa, menjelaskan bahwa aturan larangan drone sudah berlaku sejak 2019.
"Aturan larangan penerbangan drone di jalur pendakian Gunung Semeru sudah berlaku sejak 2019 sesuai dengan SOP Nomor: SOP.01/T.8/BIDTEK/BIDTEK.1/KSA4/2019," kata Rudi, dikutip dari Antara.
Rudi menegaskan bahwa narasi di media sosial yang menghubungkan larangan drone dengan penemuan ladang ganja di Blok Pusung Duwur, Resort Pengelolaan Taman Nasional Wilayah Senduro dan Gucialit, tidak benar.
Berita Terkait
-
Klarifikasi Pihak BBTN Bromo Tengger Semeru Soal Pelarangan Drone, Ada Kaitan dengan Ladang Ganja?
-
Viral 59 Titik Ladang Ganja di Gunung Bromo, Netizen Kaitkan dengan Larangan Penerbangan Drone
-
Lagi Jadi Omongan, Segini Tarif Terbangkan Drone di Kawasan Gunung Bromo
-
Jaringan Narkoba Sumatera-Jawa Dibongkar! Polda Metro Sita 34 Kg Ganja di Jakarta
-
The Seven Summits Indonesia, Impian Terakhir Lilie Wijayati dan Elsa Laksono Taklukkan Puncak Carstensz
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Anwar Ibrahim Tuntut Pembebasan Aktivis GSF dan Jurnalis Indonesia yang Ditangkap Militer Israel
-
Kapal Bantuan Gaza Dikepung Militer Israel di Mediterania: 9 WNI Terancam,1 Terdeteksi Diintersep!
-
Penyerangan Tentara Israel ke Global Flotilla dan Jurnalis Indonesia Dianggap Pelanggaran Hukum Laut
-
Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat
-
Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel
-
Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran
-
Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur
-
Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha
-
Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar
-
9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi