Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menanggapi soal langkah eks Ketua KPK Firli Bahuri yang mencabut gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Firli Bahuri diketahui berstatus tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Syahrul Yasin Limpo (YSL).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengaku pihaknya siap menghadapi upaya lain setelah Firli resmi mencabut gugatan preperadilannya itu.
"Kami selalu siap jika pihak tersangka atau kuasa hukumnya ingin menguji keabsahan penyidikan maupun penetapan tersangka," ujar dikutip dari Antara, Rabu (19/3/2025).
Ade Safri juga menjelaskan penetapan tersangka yang sudah dilakukan oleh tim penyidik telah melalui mekanisme gelar perkara.
"Dan saya pastikan bahwa penyidikan atas penanganan perkara aquo berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel, serta bebas dari segala bentuk intervensi maupun tekanan apapun juga," ucapnya.
Cabut Gugatan Lagi
Terkait pencabutan permohonan praperadilan Firli Bahuri di PN Jaksel disampaikan oleh pengacaranya, Ian Iskandar.
Gugatan praperadilan yang diajukan Firli kembali dicabut oleh pengacara lantaran alasan bakal melakukan penyempurnaan dalam berkas perkara ini.
“Dalam persidangan tadi kami sudah menyatakan mencabut permohonan praperadilan,” kata Ian, di PN Jakarta Selatan, Rabu.
Baca Juga: Draf Final RUU TNI: Operasi Militer Lawan Gerakan Separatis Bersenjata Harus Lapor DPR
Pencabutan permohonan praperadilan ini, bukan kali pertama. Namun Firli sebelumnya juga sempat mencabut permohonan praperadilannya yang kedua.
Kini permohonannya kembali dicabut, alasannya tetap soal penyempurnaan, perbaikan dan soal isi materi permohonan.
“Poinnya adalah tetap penyempurnaan, perbaikan dan materi permohonan. Itu saja, saya kira tidak ada yang lain ya,” katanya.
Ian mengeklaim pihaknya bakal mempertimbangkan soal apakah permohonan ini bakal dilayangkan kembali atau tidak.
“Kami akan mempertimbangkan setelah penyempurnaan, perbaikan materi itu. Kami akan mempertimbangkan hal itu. Tentatif semuanya ya, waktunya tentatif, bisa lebih cepat bisa lebih lama,” pungkasnya.
Sementara itu, dicabutnya permohonan perkara praperadilan ini, maka Hakim tunggal, Parulian Manik menyebut perkara yang terigister dengan nomor 42/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel agar dicoret.
Berita Terkait
-
Draf Final RUU TNI: Operasi Militer Lawan Gerakan Separatis Bersenjata Harus Lapor DPR
-
Disahkan Besok, Draf RUU TNI: Militer Dapat Tugas Baru, Bisa Bantu Tangani Ancaman Siber
-
Ketiga Kalinya! Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan, Kenapa?
-
Ungkit Peradilan Militer, ICW Ragu RUU TNI Pro Pemberantasan Korupsi: Makin Langgengkan Impunitas?
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Amien Rais Sebut Pengaruh Seskab Teddy Kalahkan Tokoh Senior Dasco dan Sjafrie Sjamsoeddin
-
Bawa Sejarah Kaum Nabi Luth, Amien Rais Desak Prabowo Jauhi dan Pecat Teddy Indra Wijaya
-
Polisi Amankan 101 Orang yang Diduga Berniat Membuat Kerusuhan pada May Day 2026
-
Apa Itu Outsourcing? Ini Bedanya dengan Pekerja Kontrak, Dianggap Sama Padahal Beda Nasib
-
Cuaca Ekstrem Terjang Bogor, Satu Warga Tewas Tertimpa Pohon dan Puluhan Terdampak Banjir
-
Kejanggalan Sidang Andrie Yunus: Kelompok Sipil Endus Motif Lain di Balik Kasus Air Keras
-
BNI Kawal Generasi Emas Baru, Tim Uber Indonesia Melaju ke Semifinal
-
Prabowo Akan Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk
-
Ekonomi Aceh Tamiang Mulai Bangkit, Aktivitas Pasar Kembali Ramai
-
May Day di DPR Kondusif: Massa Gebrak dan Kasbi Bubar Jalan, Pasukan Oranye Sisir Sampah Sisa Aksi