"Tetapi jangan lupa, kita adalah keluarga bangsa Indonesia yang harus menjaga persatuan dan kesatuan menghadapi ancaman, baik itu secara konvensional maupun tidak konvensional," katanya.
Senada dengan Sajrie, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya juga menanggapi masih banyaknya penolakan lewat aksi unjuk rasa terhadap Revisi UU TNI yang akan disahkan hari ini. Menurutnya, kalau masih ada yang belum terima itu merupakan dinamika.
"Ya namanya juga dinamika politik kan, demokrasi. Saya pikir sah-sah aja untuk yang masih belum menerima RUU TNI ini," kata Dasco di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Ia mengungkapkan, jika DPR sudah semaksimal mungkin untuk mengakomodir aspirasi masyarakat terhadap RUU TNI.
"Tapi kami sudah melakukan upaya semaksimalnya, melakukan komunikasi-komunikasi yang intens dengan beberapa atau sebagian besar elemen masyarakat yang mempunyai kepentingan dengan RUU TNI yang direvisi pada beberapa waktu lalu," katanya.
"Karena itu kami mengajak semuanya untuk bersatu, bersama-sama," pungkasnya.
Disahkan jadi UU
DPR tetap ngotot untuk mengesahkan RUU TNI menjadi UU meski menolak banyak protes dari publik. Gelombang protes terhadap penolakan RUU TNI itu juga menjalar ke sejumlah lokasi di Tanah Air, termasuk aksi unjuk rasa dari kalangan mahasiswa di Gedung DPR RI, hari ini.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna lewat pengambilan keputusan tingkat II di Komplek Parlemen, Senayan dan dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Sebanyak 8 fraksi menyatakan persetujuannya untuk menjadikan RUU TNI sebagai Undang-Undang.
Baca Juga: Dar, Der, Dor...! Tembaki Aparat Pakai Petasan, Massa Tolak UU TNI Jebol Pagar DPR RI
Kemudian Puan bertanya kepada seluruh Anggota DPR RI yang hadir apakah RUU TNI bisa disahkan sebagai Undang-Undang.
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?," tanya Puan.
"Setuju," jawab kompak anggota dewan yang hadir.
Berita Terkait
-
RUU TNI Sudah, DPR Kini Ancang-ancang Bahas RUU KUHAP
-
Dar, Der, Dor...! Tembaki Aparat Pakai Petasan, Massa Tolak UU TNI Jebol Pagar DPR RI
-
Imbas Sahkan UU TNI, Legitimasi Prabowo Bisa Anjlok jika Acuhkan Kritik Publik: Demokrasi Mandek!
-
Disahkan jadi UU, Puan: TNI Aktif Tetap Dilarang Berbisnis, Tak Boleh Masuk Parpol!
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Geger Beda Data Sawit RI-Singapura: Indikasi Manipulasi Ekspor hingga 'Penyunatan' Harga Terkuak!
-
3 Persoalan Masih Jadi Sengketa Amerika Serikat - Iran di Perundingan
-
Diplomasi Nuklir Iran Memanas, Amerika Serikat Memberikan Ultimatum Mau Mengubah Poin Kesepakatan
-
Bahlil Peringatkan Kader Golkar Sulut: Jangan Ada Kubu Sana-Sini Kalau Mau Menang 2029!
-
Blokade Selat Hormuz Penghambat Utama Kesepakatan Damai Amerika Serikat dan Iran
-
Ironi Sawit RI: Indonesia Punya Kebun, Tapi Kenapa Singapura yang Meraup Cuan?
-
Ini Poin Jalan Buntu Perundingan Amerika Serikat dan Iran
-
Breakingnews! Negosiasi Amerika Serikat dan Iran di Pakistan Buntu
-
Berompi Oranye dan Tangan Terborgol, Bupati Tulungagung Tertunduk Lesu Usai Kena OTT KPK: Mohon Maaf
-
Negosiasi Iran dan AS di Islamabad Berlanjut, Delegasi Perpanjang Waktu Perundingan