Penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS periode tahun 2020-2024.
Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting mengatakan bahwa penggeledahan terhadap Komdigi berlangsung pada Kamis (13/3/2025) malam.
"Semalam. (Hasil sita) masih rekap hari ini, itu juga masih running," jelasnya saat dikonfirmasi, Jumat (14/3/2025).
Selain Komdigi, penggeledahan dilakukan di empat tempat berbeda.
Namun, pihak kejaksaan enggan menyebutkan secara detail soal keterkaitan tempat tersebut dengan perkara ini.
"Ada di daerah, Senen di Menara Salemba, satu. Di Apartemen Menara Oasis, satu, di Senen. Habis itu ada di ITC Permata Hijau, Jakarta Barat," katanya.
Penyelidikan tersebut dilakukan atas Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 tanggal 13 Maret 2025 dan memerintahkan sejumlah jaksa penyidik untuk melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut.
Komdigi sebelumnya pernah melakukan pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) untuk tahun 2020-2024 dengan total pagu anggaran Rp958 miliar.
Pengondisian
Baca Juga: Kantornya Digeledah Terkait Kasus Korupsi PDNS, Wamen Komdigi: Kita Serahkan Proses Hukumnya
Dalam pelaksanaannya, pada tahun 2020 terdapat pejabat dari Kominfo bersama-sama dengan perusahaan swasta melakukan pengondisian untuk memenangkan PT AL dengan nilai kontrak Rp60 miliar.
Kemudian pada tahun 2021 perusahaan swasta yang sama kembali memenangkan tender dengan nilai kontrak Rp102 miliar.
Selanjutnya, pada tahun 2022, terjadi pengkondisian lagi antara pejabat di Kominfo dengan perusahaan swasta tersebut untuk memenangkan perusahaan yang sama.
Caranya dengan cara menghilangkan persyaratan tertentu sehingga perusahaan tersebut dapat terpilih sebagai pelaksana kegiatan dengan nilai kontrak Rp188 miliar.
Kemudian di tahun 2023 dan 2024, perusahaan yang sama kembali memenangkan tender pekerjaan dengan nilai kontrak tahun 2023 senilai Rp350 miliar dan tahun 2024 senilai Rp256 miliar.
"Di mana perusahaan tersebut bermitra dengan pihak yang tidak mampu memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301," kata Bani.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta