Suara.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid berjanji akan kooperatif dalam kasus dugaan korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) periode 2020-2024.
Hal tersebut disampaikan untuk merespons pengusutan kasus tersebut yang kini ditangani aparat penegak hukum.
Meutya menegaskan bahwa pihaknya bersedia memberikan data-data yang dibutuhkan dalam penegakan hukum untuk mendalami proses lebih lanjut.
"Yang penting kita sudah memberikan ruang seluas-luasnya kepada penegak hukum dan juga bersedia untuk memberikan data-data yang dibutuhkan," kata Meutya usai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Meutya menegaskan kembali bahwa Komdigi mematuhi proses hukum yang sedang berlangsung. Komdigi akan membantuk penegak hukum dalam mengusut perkara.
"Kita proses hukum aja. Kami pada prinsipnya akan membantu penegak hukum mengusut," kata Meutya.
Sementara itu ditanya apakah kasus dugaan korupsi PDNS ikut dibahas dalam pertemuan bersama Prabowo di Istana, Meutya menegaskan perkara tersebut tidak menjadi topik perbincangan.
"Bahas yang lain-lain. Hari ini nggak bahas itu," kata Meutya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria enggan mengomentari lebih jauh mengenai penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) pada Kamis (13/3/2025).
Baca Juga: Kantornya Digeledah Terkait Kasus Korupsi PDNS, Wamen Komdigi: Kita Serahkan Proses Hukumnya
Ia memastikan bahwa kasus tersebut kini diserahkan melalui mekanisme proses hukum yang berlaku.
Meski begitu, ia membenarkan bahwa penggeledahan yang dilakukan di kantor Komdigi memang terkait kasus korupsi PDNS periode 2020-2024.
"Kita serahkan aja ke proses hukum ya, karena itu kan terkait dengan kasus PDNS dan itu follow up-nya. Jadi ya kita serahkan pada proses hukum," kata Nezar kepada wartawan ditemui usai Rapat Tingkat Menteri di Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Nezar memilih enggan berkomentar lebih banyak. Dia juga menolak memberikan jawaban soal program PDNS tersebut.
"Itu dari tahun 2020 ke 2024. Itu kan berkelanjutan, nanti dilihat aja di pemeriksaannya," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kejari Jakpus menggeledah Kantor Komdigi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- Sabrina Chairunnisa Ingin Sepenuhnya Jadi IRT, tapi Syaratnya Tak Bisa Dipenuhi Deddy Corbuzier
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram
-
Rawan Tumbang Saat Hujan Deras, Pemprov DKI Remajakan Puluhan Ribu Pohon di Jakarta
-
APBD Dipangkas, Dedi Mulyadi Sebut ASN Jabar Bakal Puasa Tahun Depan
-
Viral ASN Deli Serdang Ngaku Sulit Naik Pangkat, Bobby Nasution Langsung Mediasi dan Ini Hasilnya
-
Terungkap! 5 Fakta Baru Kasus Narkoba Onad: Pemasok Dibekuk, Statusnya Jadi Korban
-
Budi Arie Bantah Isu Projo Jauh dari Jokowi: Jangan di-Framing!