Suara.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid berjanji akan kooperatif dalam kasus dugaan korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) periode 2020-2024.
Hal tersebut disampaikan untuk merespons pengusutan kasus tersebut yang kini ditangani aparat penegak hukum.
Meutya menegaskan bahwa pihaknya bersedia memberikan data-data yang dibutuhkan dalam penegakan hukum untuk mendalami proses lebih lanjut.
"Yang penting kita sudah memberikan ruang seluas-luasnya kepada penegak hukum dan juga bersedia untuk memberikan data-data yang dibutuhkan," kata Meutya usai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Meutya menegaskan kembali bahwa Komdigi mematuhi proses hukum yang sedang berlangsung. Komdigi akan membantuk penegak hukum dalam mengusut perkara.
"Kita proses hukum aja. Kami pada prinsipnya akan membantu penegak hukum mengusut," kata Meutya.
Sementara itu ditanya apakah kasus dugaan korupsi PDNS ikut dibahas dalam pertemuan bersama Prabowo di Istana, Meutya menegaskan perkara tersebut tidak menjadi topik perbincangan.
"Bahas yang lain-lain. Hari ini nggak bahas itu," kata Meutya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria enggan mengomentari lebih jauh mengenai penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) pada Kamis (13/3/2025).
Baca Juga: Kantornya Digeledah Terkait Kasus Korupsi PDNS, Wamen Komdigi: Kita Serahkan Proses Hukumnya
Ia memastikan bahwa kasus tersebut kini diserahkan melalui mekanisme proses hukum yang berlaku.
Meski begitu, ia membenarkan bahwa penggeledahan yang dilakukan di kantor Komdigi memang terkait kasus korupsi PDNS periode 2020-2024.
"Kita serahkan aja ke proses hukum ya, karena itu kan terkait dengan kasus PDNS dan itu follow up-nya. Jadi ya kita serahkan pada proses hukum," kata Nezar kepada wartawan ditemui usai Rapat Tingkat Menteri di Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Nezar memilih enggan berkomentar lebih banyak. Dia juga menolak memberikan jawaban soal program PDNS tersebut.
"Itu dari tahun 2020 ke 2024. Itu kan berkelanjutan, nanti dilihat aja di pemeriksaannya," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kejari Jakpus menggeledah Kantor Komdigi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Kejati Lampung Pulihkan Rp1,14 Triliun Uang Negara, Ada Tumpukan Dolar dan Emas
-
Tak Melulu Malioboro, 5 Hidden Gem Jogja yang Wajib Masuk Wishlistmu
-
Besaran Dana PIP 2026 untuk Siswa SD, SMP, dan SMA, Ada yang Dapat Rp1,8 Juta!
-
92 Ribu Warga Jatim Lepas dari Kemiskinan, Apa Rahasianya?
-
Strategi Mitsubishi Fuso Jamin Operasional Truk Tanpa Henti di GIIAS 2026
-
Dari Hobi Saat Pandemi, Raditya Dika Kini Jadi Duta Marvel Hero Rush TCG
-
Viral Video Demo Ternyata Rekaman Lama, Pemerintah Buru Penyebar Hoaks
-
5 Pilihan Sabun Cuci Muka Glad2Glow Sesuai Review, Mengatasi Kulit Berjerawat hingga Kusam
-
Ramai Dibahas! Apa Itu Universitas Republik Indonesia? Begini Penjelasan Lengkapnya
-
Fakta Baru Mutilasi Depok: Saepul Diduga Penyuka Sesama Jenis, Motif Masih Teka-teki