Suara.com - DANA adalah salah satu dompet digital yang banyak digunakan di Indonesia. Dengan DANA, pengguna bisa melakukan berbagai transaksi online, termasuk membeli followers Instagram.
Diketahui, DANA merupakan dompet digital terkemuka di Indonesia yang mendukung transaksi non-tunai dan non-kartu secara digital, baik untuk penggunaan online maupun offline. Aplikasi ini menyediakan berbagai layanan seperti uang elektronik, transfer dana, dan fitur tambahan lainnya.
Fitur DANA meliputi, Transfer uang tanpa biaya ke sesama pengguna DANA, Bayar tagihan, Beli pulsa, Belanja online. Kemudian Top up saldo, Pembelian di berbagai merchant yang bekerja sama, dan Investasi.
Jika Anda ingin menambah jumlah pengikut di akun Instagram menggunakan saldo DANA, berikut adalah cara mudah untuk melakukan top up DANA dan menggunakannya untuk transaksi pembelian followers:
1. Cara Top Up Saldo DANA
Sebelum membeli followers Instagram, pastikan saldo DANA Anda mencukupi. Ada beberapa metode untuk melakukan top up saldo DANA, yaitu:
a. Melalui Transfer Bank
Buka aplikasi DANA dan login ke akun Anda.
Pilih menu Isi Saldo.
Baca Juga: Gak Pakai Ribet, Begini Cara Bayar VPN Pakai DANA Tanpa Kartu Kredit
Pilih Transfer Bank sebagai metode top up.
Pilih bank tujuan, misalnya BCA, BRI, Mandiri, atau lainnya.
Salin nomor rekening virtual yang ditampilkan.
Buka aplikasi mobile banking atau ATM, lalu lakukan transfer ke nomor rekening virtual tersebut.
Setelah transaksi selesai, saldo DANA Anda akan bertambah secara otomatis.
b. Melalui Alfamart atau Indomaret
Tag
Berita Terkait
-
Gak Pakai Ribet, Begini Cara Bayar VPN Pakai DANA Tanpa Kartu Kredit
-
SELAMAT! Nomor HP Kamu Terpilih Mendapatkan DANA Kaget Gratis Rp450 Ribu, Cek Sekarang
-
Cara Mudah Top Up DANA di Alfamart, Indomaret hingga Agen Pulsa
-
Anti Ribet! Ini Cara Mudah Top Up BRIZZI lewat DANA, Shopee, Tokopedia
-
Panduan Daftar Akun DANA untuk Pemula
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Purbaya Gregetan Soal Belanja Pemda, Ekonomi 2025 Bisa Rontok
-
Terjerat PKPU dan Terancam Bangkrut, Indofarma PHK Hampir Seluruh Karyawan, Sisa 3 Orang Saja!
-
Penculik Bilqis Sudah Jual 9 Bayi Lewat Media Sosial
-
Bank BJB Batalkan Pengangkatan Mardigu Wowiek dan Helmy Yahya Jadi Komisaris, Ada Apa?
-
Pemain Keturunan Jerman-Surabaya Kasih Isyarat Soal Peluang Bela Timnas Indonesia
Terkini
-
Kisah Rahmah El Yunusiyyah: Pahlawan Nasional dan Syaikhah Pertama dari Universitas Al-Azhar
-
Panggil Dasco 'Don Si Kancil', Prabowo Ingatkan Kader: Manusia Mati Meninggalkan Nama
-
Rektor IPB Arif Satria Resmi Jadi Nakhoda Baru BRIN, Babak Baru Riset Nasional Dimulai
-
Dasco Ungkap Ultimatum Prabowo dari Hambalang: Sikat Habis Kader Korup!
-
Polisi Ringkus Dua Pelaku Curanmor yang Tembak Mati Hansip di Cakung
-
KPK Tahan 5 Pengusaha yang Diduga Suap Eks Bupati Situbondo Karna Suswandi, Ini Nama-namanya
-
Gempur Titik Rawan Banjir, Pemkot Surabaya Siapkan Drainase Maksimal Jelang Musim Hujan
-
JATAM: Warga Pro dan Kontra Tambang di Halmahera Sama-sama Korban Sistem yang Merusak
-
KPK 'Bedah' Prosedur Izin TKA, Mantan Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Dicecar Soal Pungli
-
Diwawancara Pramono, Zidan Penyandang Disabilitas Diterima Kerja di Transjakarta