Namun, ada juga yang menganggapnya sebagai strategi agar mendapatkan simpati dari masyarakat luas.
Penggunaan ayat-ayat suci dalam konteks hukum bukanlah hal baru di Indonesia.
Beberapa terdakwa sebelumnya juga pernah mengutip kitab suci untuk menekankan poin-poin tertentu dalam pembelaan mereka.
Namun, langkah Hasto ini menjadi sorotan karena posisinya sebagai politikus terkemuka yang terjerat dengan dugaan korupsi, sebuah isu sensitif di tengah upaya pemberantasan korupsi yang gencar dilakukan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum.
Kasus yang menimpa Hasto Kristiyanto bermula dari dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan oleh KPK.
Sebagai Sekjen PDI Perjuangan, perannya dalam partai dan politik nasional cukup signifikan sehingga kasus ini mendapatkan perhatian luas dari masyarakat.
Proses hukum yang transparan dan adil diharapkan dapat memberikan kejelasan atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Dalam konteks yang lebih luas, tindakan Hasto mengutip ayat-ayat suci dapat dilihat sebagai refleksi dari masyarakat Indonesia yang religius, di mana nilai-nilai keagamaan menjadi landasan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam mencari keadilan.
Namun, penting untuk memastikan bahwa penggunaan referensi keagamaan dalam proses hukum tidak mengaburkan fakta dan bukti yang ada, sehingga keadilan substantif tetap terjaga.
Baca Juga: Penyidik Rossa Jadi Saksi Memberatkan, Hasto Curiga Ada Konflik Kepentingan di Kasusnya
Sidang lanjutan kasus Hasto Kristiyanto akan terus menjadi perhatian publik.
Masyarakat berharap proses peradilan berjalan dengan transparan, adil, dan bebas dari intervensi, sehingga kebenaran dapat terungkap dan keadilan ditegakkan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Tag
Berita Terkait
-
Penyidik Rossa Jadi Saksi Memberatkan, Hasto Curiga Ada Konflik Kepentingan di Kasusnya
-
Hasto Merasa Tak Dihiraukan, Permohonan Saksi Meringankan Diabaikan KPK
-
Hasto di Sidang Tipikor: Simpatisan Beri Dukungan, Muncul Sekelompok Orang Berompi KPK, Ada Apa?
-
Hasto Tuding KPK Lakukan Operasi 5 M Dalam Penanganan Kasusnya
-
Bacakan Eksepsi, Hasto PDIP Ungkit Pleidoi 'Indonesia Menggugat' Bung Karno
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre