Suara.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas melihat teror kepala babi yang dikirim ke kantor media Tempo sebagai upaya memecah belah.
Ia mempersilakan aparat berwenang untuk melakukan penyelidikan guna mencari siapa pihak pengirim kepala babi.
"Waduh jangan ditanya ke kami dong kalau soal itu. Siapa tahu itu bagian untuk memecah belah kita, ya kan kita tidak tahu sumbernya karena itu silakan aparat untuk menyelidiki ya," kata Supratman di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (21/3/2025).
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyayangkan teror kepala babi yang dikirimkan ke kantor media Tempo. Ia mendukung langkah Tempo melaporkan peneroran tersebut kepada pihak berwenang.
"Saya sebagai mantan jurnalis menyayangkan tentu dan silakan saja nanti laporkan gitu ya supaya ketahuan begitu siapa yang kirim," kata Meutya di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (21/3/2025).
Bukan hanya sebagai pribadi, Meutya mewakili pemerintah mendorong Tempo melalorkan kepada kepolisian agar tindakan teror kepala babi dapat diusut.
"Kami mewakili pemerintah, kan kami Menteri Komunikasi yang membawahi pers gitu ya ini kita menyayangkan dan mempersilakan mendorong teman-teman dari Tempo untuk melaporkan secara hukum kepada kepolisian," kata Meutya.
Prabowo Dukung Kebebsan Pers
Meutya menegaskan bahwa komitmen Presiden Prabowo Subianto terhadap kebebasan pers tidak berubah.
Baca Juga: Teror Kepala Babi di Tempo, Menkomdigi Pastikan Presiden Prabowo Dukung Kebebasan Pers
Bukan hanya mendukung kebebasan pers, Prabowo dikatakan Meutya juga menyerap aspirasi publik baik secara langsung maupun media sosial sebagai bahan koreksi dalam pembuatan kebijakan.
"Pasti dong, masih, kita tidak pernah berubah dlm rangka kebebasan pers sampai saat ini, kita lihat berbagai masukan justru ditampung oleh pemerintah, presiden bahwa masukan-masukan dari masyarakat, dari sosial media pun beliau mendengarkan dan beberapa kebijakan kan dikoreksi," kata Meutya.
Meutya menegaskan kembali dukungan pemerintah agar Tempo menempuh jalur hukum dalam mengusut tindakan teror kepala babi.
"Kita dorong justru silakan untuk diproses secara hukum di kepolisian," kata Meutya.
Tempo Lapor Polisi
Sebelumnya diberitakan, Redaksi Tempo membuat laporan ke Bareskrim Polri usai mendapat kiriman kepala babi yang dianggap aksi teror ke kantor Tempo. Dalam pelaporan ini, disertakan sejumlah barang bukti untuk menjadi pendukung laporan ke kepolisian.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Rismon Sianipar Minta Maaf Soal Ijazah Jokowi, Gibran: Ramadan Bulan Baik untuk Memaafkan
-
Pesawat Tanker KC-135 Milik AS Jatuh Saat Operasi Militer di Iran
-
Rudal-rudal Iran Masih Menghantui, Trump dan Netanyahu Terpojok Skandal Dalam Negeri
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Gara-gara Donald Trump Salah Perhitungan, 2 Hari Perang AS Habiskan Rp 94 Triliun
-
Gebrakan Dittipideksus Bareskrim di Jawa Timur: Bongkar Skandal Emas Ilegal Rp25,9 Triliun
-
Alasan KPK Baru Tahan Gus Yaqut Sekarang: Tak Ingin Terburu-buru dan Tunggu Bukti
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Hampir 1 dari 10 Anak Indonesia Alami Masalah Kesehatan Mental, Apa Penyebabnya?
-
Praperadilan Direktur PT WKM, Ahli: Seorang Tersangka Harus Dipenuhi Haknya Meski Masih Penyidikan