Suara.com - Mantan presiden Mahkamah Agung Israel Aharon Barak mengatakan pada hari Jumat bahwa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang didukung PBB siap untuk membekukan surat perintah penangkapannya untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanan Yoav Gallant jika komisi penyelidikan negara dibentuk untuk menyelidiki peristiwa 7 Oktober 2023 dan perang yang terjadi setelahnya.
Barak mewakili Israel sebagai hakim ad-hoc di Mahkamah Internasional untuk kasus genosida yang diajukan terhadap Netanyahu dan Gallant oleh Afrika Selatan di tengah perang di Gaza.
Dalam komentarnya kepada beberapa media berbahasa Ibrani, Barak mengatakan bahwa beberapa hari yang lalu dia berbicara kepada para pejabat di ICC dan menanyakan tentang posisi mereka jika komisi penyelidikan negara dibentuk di Israel.
Para pejabat dengan jelas mengatakan bahwa dalam kasus seperti itu, mereka akan membatalkan keputusan mereka untuk menangkap Netanyahu dan Gallant serta membekukan persidangan.
Barak, 89 tahun, mengatakan pemerintah yang dipimpin Netanyahu terus melemahkan sistem peradilan Israel dan merusak status internasionalnya.
Pada tanggal 21 November, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan mantan kepala pertahanannya, serta seorang pemimpin Hamas, Ibrahim Al-Masri, yang juga dikenal sebagai Mohammed Deif, atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam konflik Gaza.
Kepala Jaksa ICC Karim Khan menarik permintaannya untuk surat perintah penangkapan bagi dua tokoh senior Hamas lainnya, Yahya Sinwar dan Ismail Haniyeh, yang keduanya telah terbunuh. Ketiga surat perintah penangkapan tersebut diklasifikasikan sebagai "rahasia" untuk melindungi para saksi dan untuk menjaga kelancaran jalannya investigasi. Namun, Kamar Praperadilan ICC memutuskan untuk merilis informasi tersebut karena perang yang terus berlanjut dan kemungkinan pelanggaran hukum internasional, khususnya fakta bahwa para sandera terus ditahan di Gaza.
"Kamar tersebut menganggap bahwa adalah demi kepentingan para korban dan keluarga mereka untuk mengetahui keberadaan surat perintah tersebut," kata Pengadilan.
Selain itu, kamar tersebut menolak tantangan Israel terhadap yurisdiksi dan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant. Pengadilan menganggap bahwa dugaan tindakan Netanyahu dan Gallant termasuk dalam yurisdiksi Pengadilan dalam situasi yang meluas ke Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur.
Baca Juga: Jalur Gaza Membara: Israel Blokade Jalan Utama, Operasi Darat Merambah Rafah
Kantor Netanyahu menggambarkan keputusan ICC sebagai "antisemit." Israel kemudian mendesak apa yang disebutnya "negara-negara di dunia yang beradab" untuk menolak menerapkan surat perintah penangkapan pengadilan pidana internasional.
AS menolak keputusan ICC sementara Argentina dan Hungaria mengatakan mereka tidak akan menegakkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant.
PBB peringatkan soal Genosida
Pelapor Khusus PBB, Francesca Albanese, mengecam tindakan Israel tersebut sebagai "peringatan genosida," dengan menekankan bahwa tanpa listrik, pasokan air bersih tidak mungkin ada.
Keputusan tersebut juga diikuti oleh kebijakan Israel yang menghentikan bantuan kemanusiaan ke Gaza, memicu peringatan dari kelompok lokal dan organisasi hak asasi manusia tentang kemungkinan kembalinya kelaparan massal di Jalur Gaza.
Persatuan Kota Gaza mendesak masyarakat internasional dan organisasi kemanusiaan untuk “cepat mengambil tindakan guna memastikan pasokan penting dan menjamin masuknya bahan-bahan esensial, untuk mencegah bencana kesehatan dan lingkungan yang lebih serius.”
Tag
Berita Terkait
-
Dirasa Sudah Gawat, Jerman, Prancis, Inggris Kompak Desak Israel Lakukan Ini di Gaza
-
"Penggembalaan Mematikan", Bagaimana Pemukim Israel Merebut Tepi Barat dengan Kedok Ternak
-
Israel Habisi Kepala Intelijen Hamas di Gaza Selatan: Eskalasi Perang Tak Terhindarkan?
-
Ratusan Massa Bela Palestina Demo di Kedubes AS
-
Jalur Gaza Membara: Israel Blokade Jalan Utama, Operasi Darat Merambah Rafah
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
-
3 Fakta Perih Usai Timnas Indonesia U-22 Gagal Total di SEA Games 2025
-
CERPEN: Catatan Krisis Demokrasi Negeri Konoha di Meja Kantin
-
CERPEN: Liak
Terkini
-
Sidang Etik 6 Anggota Yanma Pengeroyok Matel di Kalibata Digelar Pekan Depan, Bakal Dipecat?
-
Menanti Status Bencana Nasional Sumatera sampai Warga Ingin Ajukan Gugatan
-
BGN Optimis, Program Makan Bergizi Gratis Mampu Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi hingga 8 Persen
-
BGN Minta SPPG Tidak Lagi Menggunakan Makanan Buatan Pabrik Pada Program MBG
-
Tak Hanya Ciptakan Lapangan Kerja, Waka BGN Sebut Program MBG Jalan Tol Pengentasan Kemiskinan
-
6 Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Kasus Tewasnya 2 Debt Collector, Ini Identitasnya
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat