Suara.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam aksi teror lanjutan yang diterima Majalah Tempo pada Sabtu (22/3). Teror kedua kepada Tempo dalam bentuk pengiriman enam bangkai tikus dengan kepala terpenggal.
Wakil Ketua YLBHI, Arief Maulana mengatakan teror ini bentuk penghinaan terhadap kemerdekaan pers, demokrasi dan negara hukum. Ia meminta pelaku tak melanjutkan aksi teror ini.
"Terlebih kasus ini baru saja dilaporkan Tempo ke Mabes Polri sehari sebelumnya. Rentetan teror berulang harus segera dihentikan," ujar Arief kepada wartawan, Minggu (23/3/2025).
Ia pun meminta pihak kepolisian untuk tak mengabaikan laporan yang diterima. Petugas harus bergerak cepat menangkap pelaku dan memastikan keamanan dan perlindungan bagi jurnalis tempo.
"YLBHI melihat bahwa teror berulang yang diterima tempo adalah bentuk ancaman serius terhadap profesi jurnalis dan masyarakat secara umum yang berhak mendapatkan informasi dari karya jurnalistik," jelasnya.
Lebih lanjut, Arief berharap teror terhadap Tempo tak berkaitan dengan pemberitaan revisi Undang-Undang TNI yang tengah jadi sorotan publik. Apalagi, rencananya siniar Bocor Alus dari Tempo juga akan membahas topik tersebut dalam waktu dekat.
"YLBHI berharap teror tidak berkaitan dengan pemberitaan RUU TNI dan praktik dwifungsi," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Setelah paket potongan kepala babi, kantor redaksi Tempo mendapatkan kiriman kedua berupa kotak berisi bangkai tikus yang dipenggal. Petugas kebersihan Tempo menemukan kardus berisi enam ekor tikus pada Sabtu, 22 Maret 2025, pukul 08.00 WIB.
Wakil Pemimpin Redaksi (Wapemred) Tempo, Bagja, mengecam adanya dua aksi teror yang diterima redaksinya yakni pertama kiriman kepala babi, dan terbaru kiriman bangkai tikus dengan kondisi kepala terpenggal.
Ia menegaskan, adanya aksi tersebut merupakan tindakan pengecut.
Baca Juga: Soal Teror Kepala Babi dan Tikus di Kantor Tempo, Istana Jamin Tak Ada Sensor atau Bredel
"Kami mengecam tindakan pengecut ini," kata Bagja kepada Suara.com, Sabtu (22/3).
Menurutnya, adanya teror tersebut bahkan sampai dua kali, menandakan teror dialamatkan kepada kerja-kerja jurnalistik.
Atas dasar itu, Bagja mengaku sudah melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.
"Dua kali kiriman bangkai hewan jelas meneror kerja-kerja jurnalistik. Kami sudah melaporkannya ke polisi," katanya.
Sebelumnya Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra menyebut teror bangkai tikus terpenggal itu dilempar oleh orang tidak dikenal ke Kantor Redaksi Tempo pada Sabtu dini hari sekitar pukul 02.11 WIB.
Teror yang berulang
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Asap Kebakaran Kalideres Diduga Mengandung Gas Beracun, Damkar Kerahkan Robot Pemadam
-
Pakai Masker! Udara Jakarta Pagi Ini Masuk Kategori Tidak Sehat, Terburuk Keempat di Dunia
-
Top 20 Kekuatan Militer Dunia Berdasarkan Personel Aktif: Indonesia Nomor Berapa?
-
Muncul 4 Kasus Hantavirus di Jakarta, Dinkes Beberkan Sumber Penularannya
-
Kemendagri Siap Kawal Percepatan Pembangunan PSEL di Daerah
-
Sekjen Kemendagri Minta Pemda Atasi Kenaikan Harga Komoditas Cabai Merah
-
Penjelasan Resmi Dukcapil Soal Gaduh Larangan Serahkan KTP Saat Check-in Hotel
-
Gudang di Kalideres Meledak Beruntun, Diduga Dipenuhi Bahan Kimia dan Gas
-
BGN Wajibkan SPPG Tambah Penerima Manfaat 3B dalam 14 Hari atau Operasional Dihentikan
-
Bareskrim Sikat Jaringan Judi Online Internasional, DPR: Indonesia Tak Boleh Jadi Surganya Bandar