Suara.com - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menegaskan pemerintab tetap berkomitmen terhadap kebebasan pers. Penegasan itu ia sampaikan menanggapi teror kedua kalinya terhadap media Tempo.
Diketahui, usai mendapat kiriman kepala babi, kantor Tempo kembali mendapat teror berupa kiriman bangkai tikus.
"Tidak ada yang berubah dari komitmen pemerintah tentang kebebasan pers," kata Hasan kepada wartawan, Minggu (23/3/2025).
Hasan mengatakan, pemerintah tunduk terhadap UUD 1945, Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan UU nomor 39 tentang HAM.
Hasan menyampaikan di UUD 1945 Pasal 28, setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Sementara, lanjut Hasan di UU Nomor 39 tentang HAM di Pasal 14 dan Pasal 23 juga dijamin hak-hak yang kurang lebih mirip.
"Pemerintah menjalankan aturan UU Pers yang menyatakan kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat. Kemerdekaan pers dijamin. Tidak ada sensor atau bredel. Pemerintah sama sekali tidak bergeser dari prinsip-prinsip ini," kata Hasan.
"Selain itu Media juga diperintahkan oleh undang-undang Pers untuk memberikan informasi yang tepat, akurat, dan benar," sambungnya.
Perintah Kapolri
Kapolri Perintahkan Kabareskrim Tangkap Pelaku Teror Kepala Babi dan Tikus ke Kantor Redaksi Tempo
Baca Juga: Wamenaker Noel: Teror Kepala Babi Harus Dilawan, Pelaku Harus Ditemukan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut menanggapi kasus teror kepala babi dan bangkai tikus terpenggal ke Kantor Redaksi Tempo. Dia mengaku telah memerintahkan Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
"Saya sudah perintahkan kepada Kabareskrim untuk melaksanakan penyelidikan lebih lanjut," kata Listyo usai menghadiri acara safari Ramadan di Mesjid Raya Medan, Sabtu (22/3/25).
Dalam kesempatan itu, Listyo juga memastikan Polri akan berupaya maksimal untuk mengungkap pelaku dan dalang di balik aksi teror tersebut.
"Kita semua tentunya akan memberikan pelayanan yang terbaik untuk bisa menindaklanjuti hal tersebut," katanya.
Kantor Redaksi Tempo di Jalan Palmerah Barat, Jakarta Selatan dua kali diteror. Teror pertama berupa pengiriman paket kepala babi dengan kondisi telinga terpotong. Paket itu ditujukan kepada Francisca Christy Rosana alias Cica jurnalis sekaligus host siniar Bocor Alus Politik.
Berdasar rekaman CCTV diketahui paket itu dikirim seorang kurir pria pada 19 Maret 2025. Terlihat pria tersebut menggunakan sepeda motor Honda Beat putih, berjaket hitam dan helm Gojek.
Tiga hari kemudian teror kembali terjadi. Seorang tak dikenal melempar kardus berisi enam bangkai tikus dalam kondisi kepala terpenggal. Berdasar hasil penelusuran paket tersebut dilempar ke Kantor Redaksi Tempo sekitar pukul 02.11 WIB.
Rentetan aksi teror terhadap Kantor Redaksi Tempo ini menuai kecaman dari sejumlah pihak. Salah satunya Amnesty International Indonesia.
Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai rentetan aksi teror terhadap Tempo sebagai ancaman terhadap kerja-kerja jurnalistik kritis yang berupaya untuk mengungkap kebenaran ke publik terkait kebijakan-kebijakan pemeritah dan proses legislasi di DPR yang bermasalah.
"Kami mengecam aksi-aksi terror yang bertujuan untuk menciptakan iklim ketakutan bagi jurnalis seperti ini," kata Usman kepada Suara.com.
Otoritas hukum dan keamanan, kata Usman, sudah seharusnya proaktif menginvestigasi terror dan intimidasi terhadap Tempo. Sekaligus memastikan tidak akan terjadi lagi serangan-serangan terhadap media sebagai pilar keempat demokrasi.
"Polisi harus segera mengungkap pelaku maupun dalang di balik rentetan terror terhadap Tempo. Teror adalah tindakan intimidasi yang melanggar HAM karena menciptakan ketakutan bagi siapapun yang ingin mengungkap kebenaran," katanya.
Berita Terkait
-
Wamenaker Noel: Teror Kepala Babi Harus Dilawan, Pelaku Harus Ditemukan
-
Penjelasan Kepala PCO Hasan Nasbi soal Pernyataan 'Dimasak Saja' saat Respons Teror Kepala Babi
-
Kapolri Perintahkan Kabareskrim Tangkap Pelaku Teror Kepala Babi dan Tikus ke Kantor Redaksi Tempo
-
Iwakum Kecam Rentetan Teror ke Redaksi Tempo: Indonesia Darurat Kebebasan Pers!
-
Sebut Jubir Prabowo Konyol, TB Hasanuddin Kecam Guyonan Hasan Nasbi: Siapa Mau Makan Daging Busuk?
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
Terkini
-
Anak Gajah 'Tari' Ditemukan Mati Mendadak di Tesso Nilo, Penyebab Masih Misterius
-
Polisi Cikarang Utara Bikin Heboh Minta Warga Lepaskan Maling Motor, Kapolres Bekasi Minta Maaf
-
CEK FAKTA: DPR Sahkan UU Perampasan Aset Usai Demo Agustus 2025, Benarkah?
-
Jenguk Delpedro di Polda Metro Jaya, Bivitri Sebut Penangkapan Upaya Bungkam Kritik
-
Nepal Mencekam: 20 Tewas dan PM Mundur, Sekjen PBB Antonio Guterres Turun Tangan
-
Baleg DPR Tegaskan Kehati-hatian dalam RUU Perampasan Aset, Ogah Bahas Seperti Bikin Pisang Goreng
-
Pramono Anung Bantah Isu Tarif Parkir Jakarta Naik Jadi Rp30 Ribu/Jam: Itu Hoaks!
-
Protes Adalah Hak! API Lawan Pelabelan Negatif dan Ingatkan soal Kasus HAM
-
MK Lanjutkan Sengketa Pilkada Papua dan Barito Utara ke Tahap Pembuktian
-
Dasco Sambangi Prabowo di Istana, Lapor Perkembangan Terkini di Tanah Air hingga Keputusan DPR