Suara.com - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menegaskan pemerintab tetap berkomitmen terhadap kebebasan pers. Penegasan itu ia sampaikan menanggapi teror kedua kalinya terhadap media Tempo.
Diketahui, usai mendapat kiriman kepala babi, kantor Tempo kembali mendapat teror berupa kiriman bangkai tikus.
"Tidak ada yang berubah dari komitmen pemerintah tentang kebebasan pers," kata Hasan kepada wartawan, Minggu (23/3/2025).
Hasan mengatakan, pemerintah tunduk terhadap UUD 1945, Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan UU nomor 39 tentang HAM.
Hasan menyampaikan di UUD 1945 Pasal 28, setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Sementara, lanjut Hasan di UU Nomor 39 tentang HAM di Pasal 14 dan Pasal 23 juga dijamin hak-hak yang kurang lebih mirip.
"Pemerintah menjalankan aturan UU Pers yang menyatakan kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat. Kemerdekaan pers dijamin. Tidak ada sensor atau bredel. Pemerintah sama sekali tidak bergeser dari prinsip-prinsip ini," kata Hasan.
"Selain itu Media juga diperintahkan oleh undang-undang Pers untuk memberikan informasi yang tepat, akurat, dan benar," sambungnya.
Perintah Kapolri
Kapolri Perintahkan Kabareskrim Tangkap Pelaku Teror Kepala Babi dan Tikus ke Kantor Redaksi Tempo
Baca Juga: Wamenaker Noel: Teror Kepala Babi Harus Dilawan, Pelaku Harus Ditemukan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut menanggapi kasus teror kepala babi dan bangkai tikus terpenggal ke Kantor Redaksi Tempo. Dia mengaku telah memerintahkan Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
"Saya sudah perintahkan kepada Kabareskrim untuk melaksanakan penyelidikan lebih lanjut," kata Listyo usai menghadiri acara safari Ramadan di Mesjid Raya Medan, Sabtu (22/3/25).
Dalam kesempatan itu, Listyo juga memastikan Polri akan berupaya maksimal untuk mengungkap pelaku dan dalang di balik aksi teror tersebut.
"Kita semua tentunya akan memberikan pelayanan yang terbaik untuk bisa menindaklanjuti hal tersebut," katanya.
Kantor Redaksi Tempo di Jalan Palmerah Barat, Jakarta Selatan dua kali diteror. Teror pertama berupa pengiriman paket kepala babi dengan kondisi telinga terpotong. Paket itu ditujukan kepada Francisca Christy Rosana alias Cica jurnalis sekaligus host siniar Bocor Alus Politik.
Berdasar rekaman CCTV diketahui paket itu dikirim seorang kurir pria pada 19 Maret 2025. Terlihat pria tersebut menggunakan sepeda motor Honda Beat putih, berjaket hitam dan helm Gojek.
Tiga hari kemudian teror kembali terjadi. Seorang tak dikenal melempar kardus berisi enam bangkai tikus dalam kondisi kepala terpenggal. Berdasar hasil penelusuran paket tersebut dilempar ke Kantor Redaksi Tempo sekitar pukul 02.11 WIB.
Rentetan aksi teror terhadap Kantor Redaksi Tempo ini menuai kecaman dari sejumlah pihak. Salah satunya Amnesty International Indonesia.
Berita Terkait
-
Wamenaker Noel: Teror Kepala Babi Harus Dilawan, Pelaku Harus Ditemukan
-
Penjelasan Kepala PCO Hasan Nasbi soal Pernyataan 'Dimasak Saja' saat Respons Teror Kepala Babi
-
Kapolri Perintahkan Kabareskrim Tangkap Pelaku Teror Kepala Babi dan Tikus ke Kantor Redaksi Tempo
-
Iwakum Kecam Rentetan Teror ke Redaksi Tempo: Indonesia Darurat Kebebasan Pers!
-
Sebut Jubir Prabowo Konyol, TB Hasanuddin Kecam Guyonan Hasan Nasbi: Siapa Mau Makan Daging Busuk?
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok
-
Dokumen Pentagon Bocor Ungkap Rencana AS Hukum Spanyol dan Inggris Terkait Perang di Iran
-
Rapor Merah Pelayanan Hijau Jakarta: Kurang Armada, Ribuan Permohonan Pemangkasan Pohon Antre!
-
Tercekik Harga BBM, Transjakarta Siap Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?
-
KPK Dorong Capres hingga Cakada Wajib dari Kader Parpol, Ini Alasan di Baliknya
-
Kelaparan Ekstrem Melanda Dunia di 2026, Gaza dan Sudan Paling Parah
-
El Nino Diprediksi Lebih Panjang, Jakarta Siapkan Modifikasi Cuaca dan Water Mist