Dalam draf RUU yang dibagikan Komisi III DPR RI, Kamis (20/3), Pasal 6 ayat (1) berbunyi: “Penyidik terdiri atas penyidik Polri, PPNS, dan penyidik tertentu."
Kemudian, dalam penjelasannya, yang dimaksud dengan penyidik tertentu misalnya penyidik tertentu Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), penyidik tertentu Kejaksaan, dan penyidik tertentu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana diatur dalam UU.
Selanjutnya, Pasal 7 ayat (2) mengatur PPNS dan penyidik tertentu mempunyai wewenang berdasarkan UU yang menjadi dasar hukumnya. Dengan demikian, penyidik tertentu Kejaksaan tetap berwenang sesuai UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Pentingnya Pendekatan Keadilan Restoratif
Sementara anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono menyebut pentingnya pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Selain itu, kata dia, pendekatan keadilan restoratif perlu menjadi bagian integral dari RUU KUHAP untuk mewujudkan sistem hukum yang lebih manusiawi dan solutif.
“Restorative justice adalah bentuk keadilan yang memulihkan. Ia tidak hanya memberikan ruang bagi korban untuk mendapatkan pemulihan, tetapi juga mendorong pelaku bertanggung jawab secara konstruktif. Ini sejalan dengan semangat pembaruan hukum acara pidana yang sedang kami dorong di DPR,” kata anggota komisi DPR bidang penegakan hukum tersebut dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Menurut dia, langkah mengedepankan pendekatan keadilan restoratif juga penting untuk mengatasi persoalan kapasitas berlebih di lembaga pemasyarakatan sekaligus mencegah kriminalisasi terhadap masyarakat yang seharusnya dapat diselesaikan di luar proses peradilan formal.
Adapun pada kesempatan sebelumnya, Kamis (13/3), dia mencontohkan perlunya keadilan restoratif dalam penyelesaian kasus dugaan penipuan investasi bodong Net89.
Baca Juga: Ketum Peradi SAI Juniver Girsang 'Semringah' DPR Setujui Usulan Hak Impunitas Advokat di RUU KUHAP
Saat itu, dia menekankan pentingnya solusi yang mengutamakan pemulihan hak ekonomi korban dan kesepakatan antarpihak.
Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa komitmen tersebut akan terus disuarakan olehnya baik dalam forum legislasi di DPR maupun dalam pengawasan terhadap implementasi hukum di lapangan.
Ia berharap pembaruan RKUHAP dapat menjadi momentum untuk memperkuat pendekatan keadilan yang tidak semata-mata represif, tetapi juga progresif dan berpihak pada masyarakat.
Berita Terkait
-
Ketum Peradi SAI Juniver Girsang 'Semringah' DPR Setujui Usulan Hak Impunitas Advokat di RUU KUHAP
-
Juniver Girsang Usul Advokat Tak Dituntut Saat Bela Klien di RKUHAP, Komisi III: Bungkus!
-
DPR Sebut Pasal Penghinaan Presiden Dalam RUU KUHAP Bisa Diselesaikan Lewat Restorative Justice
-
RUU TNI Sudah, DPR Kini Ancang-ancang Bahas RUU KUHAP
-
Tanggapi RUU KUHAP, Mantan Hakim Agung Nilai Penyidikan Perkara Sebaiknya Tetap Dilakukan Polri
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian