Suara.com - Tiga prajurit TNI yang menjadi terdakwa penembakan terhadap bos rental, Ilyas Abdurrahman, mendapat pidana tambahan berupa pemecatan sebagai militer.
Hakim ketua, Letkol Chk Arief Rahman menyatakan, pemecatan terhadap ketiga prajurit itu lantaran sudah dianggap sudah tidak layak dipertahankan di lingkungan TNI.
“Majelis hakim berpendapat tuntutan pidana oditur militer terkait pidana tambahan berupa pemecatan bagi para terdakwa sudah tepat karena para terdakwa dipandang sudah tidak layak lagi untuk dipertahankan di lingkungan TNI dan harus dipisahkan dengan prajurit lainnya dengan cara memecatnya dari dinas TNI,” katanya, di Pengadilan Militer, Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Arief menambahkan, seharusnya Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo selaku terdakwa 1 yang telah menjadi prajurit TNI sejak 2016. Kemudian, Sertu Akbar Adli selaku terdakwa 2, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan yang telah dilantik sebagai prajurit sejak 2018 lalu, mengetahui bagaimana tata cara berdinas dan berperilaku sebagai prajurit di lingkungan TNI.
“Seharusnya para terdakwa memiliki jiwa melindungi kelangsungan hidup negara dan sebagai pengayom masyarakat bukannya melakukan penembakan dan pembelian mobil tanpa surat-surat yang lengkap,” jelasnya.
Arief menyatakan, perbuatan ketiga terdakwa yang telah menembak mati Ilyas, dan Ramli, yang hingga kini masih dalam perawatan merupakan tindakan yang mengabaikan segala peringatan dati pimpinan.
“Seorang prajurit harusnya sebagai alat pertahanan negara yang mengayumi dan melindungi masyarakat serta menjaga keselamatan bangsa,” tegasnya.
Untuk diketahui, ketiga prajurit TNI yang melakukan penembakan terhadap bos rental mobil, kini menjalani sidang vonis di Pengadilan Militer.
Kedua terdakwa atas nama Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo selaku terdakwa 1, dan, Sertu Akbar Adli selaku terdakwa 2, divonis hukuman penjara seumur hidup.
Baca Juga: Dua Anggota TNI Resmi Jadi Tersangka Kasus Tembak Mati 3 Polisi di Lampung
Sementara, Sersan Satu Rafsin Hermawan yang merupakan terdakwa 3 dijerat hukuman 4 tahun penjara.
Selain itu, ketiganya mendapat pidana tambahan yakni berupa pemecatan dari dinas militer di TNI.
Tolak Permohonan Restitusi
Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, menolak permohonan biaya ganti rugi (restitusi) kepada korban dalam kasus penembakan bos rental mobil yang terjadi di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1) lalu.
Hal tersebut diungkapkan Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dalam sidang pembacaan vonis terdakwa di Pengadilan Militer Jakarta, Selasa (25/3).
"Bahwa atas permohonan restitusi yang diajukan oleh pemohon melalui oditur militer tersebut maka majelis hakim berpendapat tidak dapat mengabulkan permohonan restitusi yang dibebankan kepada para terdakwa sebagaimana dalam tuntutan oditur militer," kata Arif.
Berita Terkait
-
Dua Anggota TNI Resmi Jadi Tersangka Kasus Tembak Mati 3 Polisi di Lampung
-
Tok! 3 Prajurit TNI Terdakwa Penembak Bos Rental Mobil Dipecat dari Militer, 2 Divonis Seumur Hidup
-
Kasus TNI Tembak Mati Bos Rental Mobil, KLK Bambang dan Sertu Akbar Divonis Penjara Seumur Hidup
-
Awasi Kasus 3 Polisi di Lampung Ditembak Mati, Komnas HAM: Perlu Penegakan Hukum Etik dan Pidana
-
Ditemukan 13 Selongsong Peluru dengan Kaliber Berbeda, Penembak 3 Polisi Lebih dari Satu Orang?
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
Terkini
-
Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas
-
Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu
-
Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara
-
Mengenal Piramida Budaya Perkosaan: Dari Obrolan Digital hingga Kekerasan Nyata
-
Pentagon Panaskan Mesin Perang, Negosiasi AS-Iran Terancam Kolaps
-
Perdokjasi Dorong Prodi S2 Kedokteran Asuransi Pertama di Indonesia, Target Berdiri 2028
-
Insiden Panipahan Jadi 'Wake-Up Call', Kapolda Riau Deklarasi Perang Total Lawan Narkoba
-
Unggah Foto AI Dipeluk Yesus, Donald Trump Ingin Dianggap sebagai Mesias
-
Nyatakan Netral, PSI Siap Mediasi Sahat-JK
-
Resmi, UBL Pecat Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Mahasiswi