Suara.com - Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan menjelaskan, bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 2 tahun 2025 tentang perkawinan dan perceraian bagi ASN dipastikan tidak merugikan perempuan, terutama yang berkaitan dengan poligami.
Sebaliknya, Veronica memastikan kalau pergub yang dikeluarkan pada masa Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi itu justru untuk mempersulit proses perceraian oleh ASN.
"Karena ternyata di ASN itu terjadi banyak kasus perceraian. Akhirnya yang jadi korban perempuan lagi. Ketika pembagian harta, bagaimana alimony, tidak berpihak kepada wanita, tidak berpihak kepada istri, sedangkan ASN pihak prianya bisa menikah lagi," jelas Veronica ketika lakukan kunjungan ke kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (25/3/2025).
"Jadi itu yang sebenarnya dibantu Pergub nomor 2 itu untuk membuat lebih sulit ketika pegawai negeri itu bagaimana setelah mereka bercerai," imbuhnya.
Izin bagi ASN yang hendak beristri lebih dari satu orang juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990.
Sementara aturan di lingkungan Pemprov Jakarta, aturan itu termuat dalam Kepgub Nomor 2799 Tahun 2004 yang kemudian diganti menjadi Pergub no. 2 tahun 2025.
Menurut Veronica, PP 45 tahun 1990 yang masih berlaku saat ini juga harus diperbaiki agar lebih berpihak melada perempuan.
"Itu sebenarnya Pergub 2 tahun 2025 itu mempersulit terjadi perpisahan. Tidak terjadi perpisahan, tidak merugikan pihak perempuan. Itu yang sebenarnya isi daripada Pergub 2/25," terang dia.
Diketahui, khusus bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) terdapat aturan tambahan terkait poligami. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) no. 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS
Dalam aturan tersebut dikatakan bahwa pria PNS boleh beristri lebih dari satu, sedangkan PNS Wanita dilarang poligami juga menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat.
Baca Juga: Soroti Masalah Kesehatan Reproduksi Perempuan, Begini Kata Wamen PPPA Veronica Tan
Meski PNS pria boleh poligami, ada sejumlah syarat alternatif, syarat kumulatif, dan kewenangan pejabat untuk menolak memberikan izin pengajuan permohonan untuk beristri lebih dari seorang.
Syarat ASN Jakarta Boleh Poligami
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam aturan itu, tertulis soal perizinan poligami bagi ASN pada pasal 4.
Bagi ASN yang ingin melakukan poligami, harus mendapat izin dari atasan. Jika tidak, maka ASN akan diberikan sanksi berat.
Hal ini menjadi sorotan masyarakat, sebab aturan itu dinilai memperbolehkan poligami di jejeran ASN. Kendati demikian, peraturan yang soal poligami bagi ASN sejatinya bukan hal baru.
Pemerintah Pusat sudah mengeluarkan aturan terkait izin poligami sejak 1983 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983, kemudian diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990.
Berita Terkait
-
Soroti Masalah Kesehatan Reproduksi Perempuan, Begini Kata Wamen PPPA Veronica Tan
-
Hotman Paris Merasa Lebih Superior dari Ahok: Dia Nggak Punya Partai, Koneksi Dikit
-
Uniknya Keluarga Mzee Ernesto: Punya 16 Istri, 100 Anak dan 144 Cucu Yang Hidup di Desa Kecil
-
Isu Poligami dalam Film Pintu-Pintu Surga: Solusi, Cinta, atau Ujian?
-
Dianjurkan ke Oki Setiana Dewi, Apa Hukum Posting Foto Mesra Bareng Suami?
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
Terkini
-
Cak Imin Ungkap Obrolan PKB Bareng Prabowo di Istana: dari Sistem Pilkada hingga Reshuffle?
-
Geger Tragedi Siswa SD di NTT, Amnesty International: Ironi Kebijakan Anggaran Negara
-
Rute MRT Balaraja Dapat Restu Komisi D DPRD DKI: Gebrakan Baru Transportasi Aglomerasi
-
Wamensos Minta Kepala Daerah Kaltim & Mahakam Ulu Segera Rampungkan Dokumen Pendirian Sekolah Rakyat
-
Dukung 'Gentengisasi' Prabowo, Legislator Demokrat: Program Sangat Menyentuh Masyarakat
-
Pemulihan Pascabencana Sumatera Berlanjut: Pengungsi Terus Berkurang, Aktivitas Ekonomi Mulai Pulih
-
DPR Soroti Tragedi Siswa SD NTT, Dorong Evaluasi Sisdiknas dan Investigasi Menyeluruh
-
Dobrak Kemacetan Jakarta-Banten, Jalur MRT Bakal Tembus Sampai Balaraja
-
Pakar Soal Kasus Chromebook: Bukti Kejagung Bisa Gugurkan Dalih Niat Baik Nadiem Makarim
-
Benang yang Menjaga Hutan: Kisah Tenun Iban Sadap dari Jantung Kalimantan